Syarat dan Tatacara Pengurusan Fatwa/Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama


Waris merupakan harta (bergerak dan atau tidak bergerak) yang di terima dari pewaris (orang tua) kepada anak, istri/suami. Untuk membuktikan bahwa kita adalah penerima waris yang sah atau tidak, maka kita harus mengurus Surat Keterangan Ahli Waris.


Jika surat keterangan ahli waris hanya melalui Kecamatan maka prosesnya tidak terlalu lama dan berbelit dan prosesnya cukup singkat, beda halnya jika kita memerlukan Penetapan Ahli Waris melalui Pengadilan Agama maka kita harus membutukhan kesabaran dan kejelian dalam melakukan pengurusan agar proses bias cepat dan lancar.


Penetapan Ahli Waris yang dikeluarkann oleh Pengadilan Agama setempat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada si pewaris (dalam hal ini tidak terdapat sengketa di dalamnya). Untuk Penetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang beragama islam, jika masyarakat yang beragama non muslim pengajuan dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat.


Waktu yang digunakan untuk mendapatkan Salinan Penetapan Waris dari Pengadian Agama kurang lebih 28 (dua puluh delapan) Hari.


Berikut terlampir pengajuan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama


Berkas yang harus disiapkan: 

1. Surat Keterangan Kematian ( yang dikeluarkan pemerintah setempat)

2. Foto Copy KTP dan KK Pewaris

3. Foto Copy KTP dan KK Ahli waris

4. Surat Keterangan Ahli Waris (yang dikelurakan pemerintah setempat)

5. Surat Keterangan Silsilah (yang dikelurakan pemerintah setempat)

6. Foto Copy Buku Nikah Pewaris


Dari semua berkas diatas lakukan legalisir melalui kelurahan/desa/notaris setempat dan di setiap berkas wajib bermaterai dan dibubuhkan cap POS. Setelah berkas-berkas lengkap, silahkan melakukan regiistrasi ke Pengadilan Agama setempat dan membayar biaya perkara pada loket yang sudah d tentukan.


Jika para Ahli Waris ternyata berdomisili jauh dan tidak dapat menghadiri persidangan maka diwajibkan untuk membuat Surat Kuasa pada Notaris tempat domisili masing-masing Ahli Waris selanjutnya untuk dipergunakan sebagai landasan membuat Kuasa Insidentil pada Pengadilan Agama setempat atau para Ahli waris dapat langsung ke Pengadilan Agama untuk membuat Surat Kuasa Insidentil agar pada saat persidangan berlangsung hanya salah satu pewaris yang menghadiri persidangan tersebut sebagai perwakilan dari para Ahli Waris.


Setelah semua lengkap dan mendapatkan nomor perkara maka silahkan tunggu Surat Panggilan untuk menetapkan tanggal persidangan. Pada saat persidangan akan berlangsung ahli waris wajib menyiapkan 2 orang saksi untuk diperhadapkan dimukan sidang. 


Setelah sidah selesai dan pembacaan Fatwa Waris/ Penetapan Ahli Waris selesai, silahkan mengambil salinan Penatapan Ahli waris pada loket yang sudah di tetapkan. Perbanyak salinan dan wajib membubuhkan legalisir Pengadilan Agama Setempat.


Demikian Informasi ini semoga bermanfaat.


SURAT KUASA

Dalam kehidupan saat ini, hampir semua orang menghabiskan waktu berjam-jam waktunya dengan pekerjaan yang menjadikan sisa waktu hanya dikhususkan untuk keluarga. Jika kita tidak pintar2 maka kegiatan yang lain akan terbengkalai, karena susahnya untuk meluangkan waku.

Saat ini kebanyakan orang jika mempunyai urusan yang terkadang bertabrakan dengan pekerjaan maka mereka lebih memilih untuk memberikan kuasa kepada sanak saudara ataupun orang yang dipercaya untuk melakukan pengurusan terkait dokumen ataupun yang lainnya.

Untuk memberikan kuasa kepada seseorang, tidak serta merta hanya memberikan kuasa sebatas lisan melainkan harus menggunakan tulisan. Yang dimana harus ada identitas si pemberi kuasa dan penerima kuasa serta tujuan pembuatan kuasa tersebut yang harus secara singkat dan mendetail untuk lebih memperjelas tujuan pemberian kuasa dan sebatas mana penerima kuasa mempunyai kewenangan terkait kuasa yang diberikan.

Maka dari penjelasan singkan diatas saya akan memberikan sekilas informasi terkait surat kuasa.

PENGERTIAN SURAT KUASA

Dari kutipan dari wikipedia surat kuasa merupakan surat yang berisikan tentang pelimpahan wewenang dari seseorang ataupun pejabat kepada seseorang atau pejabat yang lainnya. Dari pelimpahan wewenang tersebut dapat mewakili pemberi kuasa dalam melakukan pengurusan apa yang menjadi kepentingannya. Yang harus di ketahui juga bahwa, surat pembuatannya harus mendetail tentang tujuan dan sejauhmana kuasa itu diberikan. Karena sudah pasti ketika surat kuasa sudah dibuat artinya si penerima kuasa sudah wajib menjalan tugasnya.

Untuk lebih jelasnya, pengaturan mengenai surat kuasa bisa kita dapati di Pasal 1792 KUHerdata yang bunyinya. "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerima untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa".

Pemberian kuasa seperti ini sangatlah memberikan manfaat bagi pemberi kuasa dan penerima kuasa dapat melakukan menjalankan/ melakukan perbuatan hukum untuk mewakili atas nama pemberi kuasa. Kemudian terkait penerima kuasa wajib untuk menjalankan kuasa yg sudah diberikan dan tidak boleh melakukan segala tindakan yang melampaui dari kuasa yng diberikan, hal ini diatur dalam Pasal 1797 KUHPerdata.

JENIS-JENIS SURAT KUASA

Pada umumnya, Ketika kita ingin memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakili dalam melakulan tindakan tertentu, kebanyakan orang itu pasti menggunakan Surat Kuasa. Namun, apakah kita sudah mengetahui ternyata surat kuasa itu terbagi atas beberapa bagian. Berikut ini jenis-jenis surat kuasa.

Saat ini yang di pergunakan untuk surat kuasa dibedakan menjadi beberapa jenis diantatanya:


  • Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum ini merupakan surat kuasa yang umumnya digunakan masyarakat banyak, apakah untuk pengurusan dokumen jual beli dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya pada Pasal 1793 KUHPerdata menjelaskan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan menggunakan suatu akta umum, surat kuasa bawah tangan serta melalui lisan. Pemberian kuasa juga busa secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa tersebut.

Pemberian kuasa umum hanya bisa dipergunakan untuk tindakan yang hanya menyangktu pengurusan saja. Seperti untuk memindahtabgankan barang atau meletakka hipotek diatasnya, untuk membuat/ pengurusan suatu perdamaian ataupun melakukan tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh pemilik saja, bisa pula dengan suatu kata-kata yang tegas. Dimana hal ini diatur pada Pasal 1796 KUHPerdata.


  • Surat Kuasa Khusus


Surat kuasa khusus merupakan surat yang dibuat secara khusus hanya untuk mewakili pemberi kuasa untuk kepentingan tertentu saja ataupun lebih, dan supenerima kuasa tentunya mewakili pemberi kuasa untuk menjalankan kepentingannya. Untuk surat kuasa khusus biasanya kita jumpai pada praktek peradilan. Dimana setiap surat kuasa yang dikeluarkan mempunyai substansi kata KHUSUS.

Untuk ketentuan yang mengatur dapat kita jumpai pada Pasal 1795 KUHPerdata yang menyebutka bahwa " Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya meliputi kepentingan tertentu atau lebih ataupun secara umum yabg meliputi kepentingan pemberi kuasa".


  • Surat Kuasa Istimewa


Surat kuasa ini dikatakan istimewa karena mempunyai sifat yang khusus juga karna menyangkut suatu hal yang penting. Kita bisa ambil contoh peletakan hak tanggungan/hak hipotik atau untuk pengucapan sumpah untuk mewakili pemberi kuasa.

Untuk pemberian kuasa istimewa ini wajib di buat dalam bentuk akta otentik di hadapan pejabat yang berwenang. Contoh Notaris dan pejabat lainnya.


  • Surat kuasa Perantara

Untuk surat kuasa ini sangat sering kita temui pada kegiatan jual menjual ataupuk keagenan. Hal ini bisa kita temui pada Pasal 62 KUHD. Nah biasanya untuk surat kuasa ini dibuat karena penerima kuasa ini berkedudukan sebagai mitra/ perwakilan/ agen untuk melakukan kegiatan tertentu kepada pihak yang besangkutan.

Surat kuasa merupakan surat yang dibuat dengan sepihak, karena pemberi kuasa memberikan kuasanya kepada orang lain untuk menjalankan/ melakukan perbuatan hukum mewakili pemberi kuasa. Yang harus kita ketahui bahwa karena surat kuasa ini sifatnya untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa, maka pemberi kuasa pun dapan menari kuasanya itu secara sepihak tanpa harus meminta persetujuan dari penerima kuasa, seperti yabg tertuliskan pada Pasal 1814 KUHPerdata.

Kemudian dikutip dari artikel hukum online bahwa Yahya Harapah (mantan hakim agung) bemberikan penguatan bahwa, walaupun surat kuasa ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa namun pemberi kuasa dapat sewaktu-waktu mencabut kuasanya. Karena itu tidak bertentangan dengan undang-undang. Karna undang-undang senderi yang menjelaska seperti itu.

Demikian tulisan saya mengenai Surat Kuasa,

Sumber:
Hukum Online;
Kitab undang-undang hukum perdata;
Kitab undang-undang hukum dagang;
Makalah Surat Kuasa Khusus.

Semoga bermanfaat.

AKTA DAN JENISNYA

Akta, ketika kita mendengar kata-kata ini pasti tidak terlepas dalam kehidupan kita terutama yang berkaitan dengan legalitas seseorang seperti diri pribadi, perkawinan dan juga terkait untuk legalitas usaha dan atau perusahaan. Semua itu pasti tidak dapat terlepas dari akta untuk mendapatkan kepastian secara hukum yang berbentuk tulisan.

Namun desawa ini masyarakat hanya tau sebutan akta, tapi ketikat kita ditanya ternang apasih sebenarnya akta itu? Untuk sebahagian orang biasanya menjawab akta itu surat registrasi ke negara agar kita atau perusahaan kita terdaftar di negera. Ada juga yang bahkan menjawab tidak tahu, hanya mengikuti kemauan pemerintah saja. Dari jawaban ini lah saya tertantang untuk membuat tulisan terkait tentang akta ini. 

PENGERTIAN AKTA

Menurut Kamus Besar bahasa Inonesia akta merupakan surat tana bukti yang berisi dengan sebuah pernyataan (Keterangan, Pengakuan, keputusan, dsb) dimana membahas tentang sebuah peristiwa hukum yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku kemudian disaksikan dan dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Adapun arti akta menurut R. Soebekti dan R. Tjito Soedobo mengatakan bahwa akta berasal dari kata ”acta” dimana merupakan kata jamak dari kata “actum” berasal dari bahasa latin yang jika diartikan maka akan berarti perbuatan. Kemudian menurut Sudikno Mertokusumo, akta merupakan surat yang dibubuhkan tanda tangan, dimana memuat sebuah peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.

Jadi jika kita ambil kesimpulan akta merupakan surat yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang berisikan tentang sebuah peristiwa hukum untuk dijadikan alat bukti yang sah.

JENIS - JENIS AKTA

Dalam implementasi akta dibagi menjadi 2 jenis yaitu Akta Otentik dan Akta bawah Tangan

Akta Otentik

Akta otentik merupakan suatu akta yang dibuat dan atau di hadapan pejabat yang diberi kewenangan untuk itu, yang tertuang pada Pasal 165 HIR dan 285 Rbg. Dan ini hanya memuat tentang pembuktian dan pengertian dariaktaotentik tersebu.

Sedangkan pengertian kata otentik yang tertera di Pasal 1868 itu berbunyi bahwa, akte otentik merupakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk  yang sudah ditentukan dalam undang-undang, dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat yang diberi kewenangan untuk itu dan  ditempat dimana akta itu dibuat.

Maka akta otentik itu lebih kepada sebuah bentuk surat/ perjanjian yang dibuat dan atau dihadapan pejabat yang berwenang yang memuat keterangan seorang pejabat pada apa yang dilihat dan dilakukan di hadapannya.

Adapun syarat- syarat yang harus terpenuhi dalam sebuah akta otentik ialah:
Akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang- undang
Akta otentik haruslah dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang sudah diberikan kewenangan/ pejabat umum.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini harus pada tempat akta itu dibuat. Dalam hal ini lebih menyangkut kepada jabatannya dari segi akta yang dibuat, hari dan tanggalpembuatan akta, dan tempat dimana akta itu dibuat.

Akta Bawah Tangan

Akta bawah tangan, sebuah sebutan yang tidak sangat lazim didengat ditelinga kita, dimana yang membuat akta ini hanya diantara orang yang berkepentingan saja biasanya diakhir poin akta di tandatangani oleh kedua belah pihak dan kadangkala ditambahkan saksi untuk lebih menguatkan.

Ternyata untuk akta bawah tangan juga dapat kita temui di berbagai peraturan seperti pada Pasal 101 ayat b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Perdilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa Akta Bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tetera di dalamnya. Dan jugapada Pasal 1874 KUPerdata menyatakan bahwa tulisan bawah tangan merupakan akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat.

Tetapi sebelum membuat akta bawah tangan yang perlu kita ketahui bahwa ada beberapa kelemahan dan kekurangan yang mungkain akan sangat fatal. Yang pertama jika salah satu pihak tidak mengakui kebenaran akta tersebut dan mengelak bahwa tandatangan itu palsu, kedua jika tidak mempunyai saksi yang turut serta dan bertandatangan, maka yang harus dilakukan untuk itu hanya pembuktian di depan pengadilan yang dikuatkan dengan adanya Pasal 1877 KUHPerdata yang berbunyi jika seseorang tidak mengakui tulisan atau tandatangannya, maka hakim harus memerintahkan unttuk mengetahui kebenarannya harusdi periksa di muka pengadilan.

Akta merupakan susuatu yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan pribadi ataupun berbisnis. Maka sebelum membuat suatu akta maka ada baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu seluk beluk ata agar kida dapat memiliki legalitas dan juga pastinya kepastian hukum ketikan suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Sumber:
Makalah Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Semoga bermanfaat

Tugas Dan Kewenangan Hakim

Dewasa ini praktek peradilan menjadi sorotan bagi khalayak banyak dikarenakan masyarakat menilai banyak kesenjangan dalam pengambilan putusa hakim terhadap pelaku tindak pidana yang menyebabkan timbul pandagan yang beragam dari masyarakat, ada yang menyebut hukum tidak adil, hukum sangat memihak (hanya untuk orang yang beruang/ mempunyai kedudukan) dan lain sebagainya.

Semua putusan yang diambil akaha itu benar atau salah, adil maupun tidak adil berada di tangan hakim. Dalam buku besar bahasa indonesia Hakim adalah orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan/ mahkamah agung), istilah hakim (dalam bahasa arab) merupakan asal kata dari hakima yang artinya aturan/ peraturan, kekuasaan, pemerintah. Sedangkan dikutup dari Pasal 1 Ayat 5 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim adalah hakim pada mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umun, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan hakin pada pengadilan khususyang berada dalam lingkup peradilan tersebut. 

 Jadi secara garis basar dapat ditarik kesimpulan bahwa hakim adalah aparat penegak hukun/ pejabat peradilan negara yang di berikan kewenangan menurut undang-undang untuk meminpin jalannya persidangan, pengadili ataupu memutuska suatu perkara.

Hakim pada dasarnya adalah orang yang menjunjung tinggi hukum indonesia untuk mencapai penegakan keadilan, agar orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam menjalankan kewajibannya hakim tidak boleh menokan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan suatu perkara dan tetap menggunakan asas bebas, jujur dan tidak memihak ke siapapun dalam hal ini tetap merujuk kepada peraturan undang-undang yang berlaku. Hakim pun tidak boleh menolah suatu perkara dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya ataupun aturan hukum kuran jelas, karena hakim dianggaporang yang tahu tentang atran hukum (curialus Novit). Maka dari itulah hakim diwajibkan untuk menggali kasus tersebut dengan ilmu hukumnya, dan jika diketahui bahwa perkara tersebut aturan hukumnya ternyata kurang jelas hakim diwajibkan untuk melakukan penafsiran hukum dengan pertimbangan hakim harus menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum yang berlaku dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat untuk mempertimbangkan berat dan ringannya pidana berdasarkan sifat baik dan jahat terdakwa, karena hakim harus memegang teguh asas “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, dan harus menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.  

Untuk menjatuhkan hukuman pada terdakwa, hakim harus berlandaskan kepada surat pelimpahan perkara yang berisi keseluruhan dari dakwaan dan kesalahan terdakwa. Kemudian hakim dalam mengambil keputusan bersalah ataupun tidaknya tersangka tidak terlepas dari hasil pembuktian selama pemeriksaan dan persidangan. Hal ini bisa dibuktikan dengan apa yang biasa kita lihat pada sidah pengadilan dimana kadang memerlikan waktu berminggu-minggu sampai dengan berbulal-bulan ataupun bisa sampai dengan 1 tahun barulah 1 perkara itu terselesaikan karena hakim dalam menjalankan tugasnya dan untuk mengambil putusan harus berdasarkan pula kepada keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa/ ahli dan fakta-fakta yang terungkap pada saat persidangan berjalan serta . 

Sejalan dengan tugas dan kewenangan hakim  seperti yang ada diatas, yaitu kemampuan hakim dalam membuat putusan yang dapat di terima oleh masyarakat. Oleh karena itu dan berdasarka hal-lah yangsudah tertera diatas maka hakim bisa menjatuhkan putusan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya tanpa ada paksaan dan interpensi dari pihak manapun.

Sumber:
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Semoga Bermanfaat....
Terima Kasih.

TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

  • Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
  • Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadila
                                                      KEWAJIBAN DAN LARANGAN
                                                                             Pasal 3
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
1.  taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
2.  mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
3.  patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
4.  mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
5.  memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
6.  menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
7.  mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh PetugasPemasyarakatan.                                                                               Pasal 4
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
1.  mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
2.  melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
3.  melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
4.  memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
5.  melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatandalam menjalankan tugas;
6.  membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
7.  menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
8.  menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
9.  melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
10. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
11. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; 
12. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
13. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
14. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
15. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
16. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
17. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, PetugasPemasyarakatan,pengunjung, atau tamu;
19. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan; 
20. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
21. menyebarkan ajaran sesat; dan
22. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan

Untuk lebih lengkapnya silahkan anda mengunduhnya disini.

http://www.4shared.com/office/ZeoakiHk/Kitab_Undang-undang_Hukum_Acar.html

Rekruitment RS. Unhas 2014

Di awal Tahun 2014, Rumah Sakit Unhas memberikan kesempatan kepada Putra-Putri Terbaik Indonesia untuk dapat bergabung dan bekerjasama dalam Bussness Process Pelayanan..

Untuk klasifikasi dan Persyaratan andan  bisa mendownloadnya disini.
http://adf.ly/byJyE 
Pendaftaran dimulai pada tanggal 6 Januari - 15 Januari 2014, Pukul 09.00 - 16.00 WITA. Pada Manajemen LT. 1 RS. Unhas.

Berkas dikirim dan ditujukan ke alamat VIA POS: RUMAH SAKIT PENDIDIKAN UNHAS, Jln. Perintis Kemerdekaan KM 10 Tamalandrea Makassar, 90254 TLP. 0411 591 331.

Sumber:

Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana

Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Untuk mengetah pembahasan lebih lanjut anda bisa mendownloadnya di sini.

Privacy Policy

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/contact-us.html. At http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/ we consider the privacy of our visitors to be extremely important. This privacy policy document describes in detail the types of personal information is collected and recorded by http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/ and how we use it.
Log Files
Like many other Web sites, http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/ makes use of log files. These files merely logs visitors to the site - usually a standard procedure for hosting companies and a part of hosting services's analytics. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. This information is used to analyze trends, administer the site, track user's movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.
Cookies and Web Beacons
http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/ uses cookies to store information about visitors' preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors' browser type or other information that the visitor sends via their browser.
DoubleClick DART Cookie
→ Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/.
→ Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to our site's visitors based upon their visit to http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/ and other sites on the Internet.
→ Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html
Our Advertising Partners
Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include .......

  • Google
  • Commission Junction
  • Amazon
  • Widget Bucks
  • Adbrite
  • Clickbank
  • Linkshare
  • Yahoo! Publisher Network
  • Azoogle
  • Chitika
  • Kontera
  • TradeDoubler
  • Ads-Click
While each of these advertising partners has their own Privacy Policy for their site, an updated and hyperlinked resource is maintained here: Privacy Policies.
You may consult this listing to find the privacy policy for each of the advertising partners of http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/.

These third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/ and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site's third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.
http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/ has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.
Third Party Privacy Policies
You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/'s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. You may find a comprehensive listing of these privacy policies and their links here: Privacy Policy Links.
If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?
Children's Information
We believe it is important to provide added protection for children online. We encourage parents and guardians to spend time online with their children to observe, participate in and/or monitor and guide their online activity. http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/ does not knowingly collect any personally identifiable information from children under the age of 13. If a parent or guardian believes that http://karyamusisiamatiran.blogspot.com/ has in its database the personally-identifiable information of a child under the age of 13, please contact us immediately (using the contact in the first paragraph) and we will use our best efforts to promptly remove such information from our records.
Online Privacy Policy Only
This privacy policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website and regarding information shared and/or collected there. This policy does not apply to any information collected offline or via channels other than this website.
Consent
By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.
Privacy Policy Online Approved SiteUpdate
This Privacy Policy was last updated on: Wednesday, December 25th, 2013.
Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Pendaftaran SNMPTN 2014 Dibuka Tanggal 6 Januari 2014.

Penndafratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 adalah merupakan seleksi calon mahasiswa baru tanpa tes yang dimulai pada tanggal 6 Januari . Pendaftaran secara online dimulai dengan Pengisian Pangkalan Data Sekolah (PPSD) dan siswa dimana masa waktu yang diberikan adalah tiga bulan.

"Mulai tangal 6 Januari hingga proses pengisian PPSD berlangsung. Selanjutnya pendaftaran siswa dilakukan pada tanggal Tanggal 17 Februari hingga 31 Maret 2014. Pengumuman kelulusan peserta calin mahasiswa baru pada tanggal 27 Mei 2014," Ujar Pembantu Rektor  UNM (Universitas Negeri Makassar) Prof. Sofyan Salam.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa  penerimaan mahasiswa baru tahun depan masih terbuka untuk tiga jalur yakni SNMPTN, Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) serta Jalur Mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri.

Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik  Unhas (Universitas Hasanuddin), Prof Dadang A Suriamiarja mengatakan saat ini masih terus dilaksanakan rapat pemantapan penerimaan mahasiswa baru di tahun 2014.

"Kalau SNMPTN memang sudah ada jadwalnya. Tapi kami masih terus mengadakan rapat untuk menentukan sistem penerimaan mahasiswa baru,"tambahnya lagi.

Prof Sofyan memberikan tambahan, bahwa seluruh wakil rektor I Bidang akademik perguruan tinggi negeri se Indonesia akan mengadakan rapat untuk menentukan format penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN di Bandung pada 20-22 Desember mendatang.

Kuota yang disediakan untuk mahasiswa baru melalui SNMPTN  sekitar 50 persen dari daya tampung PTN ataupun program studi. Seleksi dilakukan berdasarkan prestasi akademik siswa yang dilihat dari nilai rapor.

Selain SNMPTN, ada juga SBMPTN yang berdasarkan hasil tes tertulis, kuota minimal 30 persen daya tampung. Serta, seleksi lainnya yakni seleksi mandiri yang diserahkan kepada setiap PTN dengan kuota maksimal 20 persen dari daya tampung.

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2013/12/15/6-januari-2014-pendaftaran-snmptn-2014-dibuka

PAJAK

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya pembahasan diatas anda bisa mendownload Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disini.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Pada Pasal 270 KUHAP menentukan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan padanya. Sejalan dengan ketentuan KUHAP tersebut dijelaskan pula bahwa dalam Pasal 36 Undang-Undang NO. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.
 
Proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telaah mempunyai kekuatan hukum tetapi adalah berbeda berdasarkan jenis pidana yanya ada. Pada bagian ini akan dijelaskan prosedur pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan jenis pidana yang dijatuhkan.
 
A.    Pidana Mati 
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor :   INS-006/J.A/4/1995 Tentang Pelaksanaan Buku Panduan Penanganan Perkara Pidana Umum, menentukan tentang pelaksanaan putusan pidana pengadilan/eksekusi dalam hal pidana mati sebagai berikut:
 
1.    Melakukan koordinasi dengan polri untuk menentukan waktu dn tempat pelaksanaan pidana mati serta tenaga dan alat-alat yang dperlukan;
2.    Menyiapkan laporan persiapan pelaksanaan pidana mati kepada Jaksa Agung oleh Kejati/Kejari;
3.    Menyiapkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadikan;
4.    Memberitahukan kepada terpidana dan keluarganya tentang penolakan grasi dan pelaksanaan pidana mati 3 (tiga) hari sebelum saat pelaksanaan dengan membuat Berita Acara (BA);
5.    Memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan pidana mati, yakni dilaksanakan dengan  ditembak sampai mati dengan cara sederhana mungkin dan tidak di muka umum dengan jalan di pegang regu tembak Brimob terdiri dari 12 Tamtama dipimpin seorang perwira dengan menggunakan senjata non-organik;
6.    Saat akan ditembak ditutup dengan kain hitam mata terpidana;
a.    Jarak tembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari 5 meter;
b.    Isyarat pelaksanaan dilakukan oleh komandan regu penembak dengan menggunakan pedang;;
c.    Saat diangkat keatas berarti perintah siap untuk menembak dengan membidik arah jantung;
d.    Menyentakkan pedang kearah bawah secara cepat berarti perintah untuk menembak;
e.    Bika ternyata belum mati Komandan regu penembak memerintahkan bintara regu tembak untuk melepaskan tembakan pada kepala bagian atas telinga terpidana;
f.    Dikter yang ikut serta memastikan terpidana sudah mati memberikan surat keterangan kematian;
g.    Penguburan diselenggarakan kepada keluarga atau sahabatnya dengan membuat berita acara, kecuali jaksa tinggi menentukan lain;
h.    Membuat BA Pelaksanaan hukuma mati yang tembusannya disampaikan ke MA, MENKEH, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda yang bersangkutan, Karo Hukum, Sekertaris Negara, Kejati dan Kapolda.
 
B.    Pidana Penjara Atau Kurungan
Prosedur pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pidana penjara atau kurungan antara lain :
 
1.    Menerima salinan pitusan pengadilan dan panitera pengadilan negeri yang bersangkutan dalam waktu 1 minggu untuk perkara biasa dan 14 hari untuk perkara dengan acara singkat;
2.      Kepala Kejaksaan menggunakan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan;
3.    Menyerahkan terpidana kepada Lembaga Pemasyarakatan;
4.    Membuat Laporan Pelaksanaan.
 
Berdasarkan prosedur pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pidana penjara atau kurungan pada poin 2 disebutkan bahwa kepala kejaksaan negeri mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, dengan dikeluarkannya surat perintah tersebut maka jaksan segera menjalankan tugasnya untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
 
Kemudian apabila seorang terpidana dipidana penjara atau kurungan lebih dari satu putusan, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu (Pasal 273 KUHAP).
 
C.    Pidana Denda dan Ganti Kerugian
Pelaksanaan putusan pidana denda, dilaksanakan dalam waktu 1 bulan, kecuali apabila ada alasan yang mendesak maka Jaksa dapat memberi kesempatan menunda pembayaran dengan 1 bulan lagi. Akan tetapi hal tersebut tentang pemberian waktu pembayaran denda tidak dimungkinkan pada putusan pidana dalam acara pemeriksaan ceat karena dalam putusan acara cepat pembayarannya harus segera dilunasi.
 
Apabila dalam putusan pidana tersebut juga menetapkan bahwa ada barang bukti dirampas untuk negara dan tidak terikat guna bukti perkara lain, maka jaksa menguasakan denda kersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 bulan untuk dilelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa (Pasal 273 ayat (3) KUHAP).
 
Adapun pelaksanaan putusan ganti kerugian telah tegas ditentukan dalam Pasal 274 KUHAP bahwa pelaksanaan atas suatu ganti kerugian dilakukan menurut tatacara putusan perdata. Dengan demikian acaranya bagi pelaksanaan atas ganti kerugian ini diperlakukan H.I.R, bagian perkara perdata, karena hingga kini belum ada hukum acara perdata lain, selain yang diatur dalam HIR apabila pengadilan menjatuhkan biaya perkara dan ganti kerugian kepada lebih dari satu orang terpidana, maka biaya perkara dan ganti kerugian tersebut dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang (Pasal 275 KUHAP).

Tahap Pemeriksaan Pengadilan

Tahap Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga acara pemeriksaan yaitu acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat. Pembagian dalam tiga acara ini sebenarnya merupakan perwujudan untuk menjabarkan asas peradilan cepat, sederhana dan  biaya ringan. Di samping itu, didasarkan pula atas berat ringannya kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan. Dibawah ini akan dilukiskan pemeriksaan tersebut namun lebih fokus pada proses pemeriksaan dengan acara pemeriksaan biasa.

Apabila terhadap suatu perkara pidana telah dilakukan penuntutan, maka perkara tersebut diajukan ke pengadilan. Tindak pidana tersebut untuk selanjutnya diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ysng berjumlah tiga orang.

Tahap pemeriksaan disidang pengadilan diawali dengan menetapkan majelis hakim, selanjutnyya ditetapkan hari sidang. Pemberitahuan hari sidang disampaikan oleh penuntut umum kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau disampaikan di tempat kediaman terakhir apabila tempat tinggalnya tidak diketahui. Dalam hal terdakwa telah dipanggil tetapi tidak hadir pada sidang tanpa alasan yang sah, maka [pemeriksaan tersebut dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.
Dalam hal terdakwa lebih dari seorang dan tidak semua hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan. Hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar terdakwa dihadirkan secara paksa, dalam hal telah dua kali dipanggil secara sah akan tetapi tidak hadir.

Setelah tiba hari persidangan, hakim menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu dimana sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum. Setelah itu dilakukan pemeriksaan identitas terdakwa, kemudian diteruskan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, kemudian setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Dalam hal keberatan diterima maka perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Namun apabila keberatan tidak dapat diterima atau hakim berpendapat hal tersebut dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.

Proses pemeriksaan diteruskan dengan pembuktian. Bagian ini yang paling penting dari tiap tahap atau proses perkara pidana, khususnya bagi terdakwa karena dari hasil pemeriksaan inilah tergantung apakah terdakwa akan dinyatakan terbukti atau tidak, bersalah atau tidak sehingga akan mewarnai putusan hakim.
Pada proses pembuktiam ini harus didasarkan pada ajaran-ajaran atau teori sehingga pembuktian itu dapat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian. Dalam literatur dikenal berbagai macam teori pembuktian yakni:

1.    Conviction Intime
Conviction Intime dapat diartikan sebagai pembuktian berdasarkan atas keyakinan hakim belaka. Teori pembuktian ini lebih memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan suatu putusan. Tidak ada alat bukti yang dikenal selain alat bukti berupa keyakinan seorang hakim, artinya jika ada pertimbangan putusan hakim telah menganggapo terbutki suatu perbuatan sesuai dengan keyakinan yang timbul dari hati nurani, maka terdakwa yang diajukan kepadanya dapat dijatuhkan putusan. Teori ini adalah yang menentukan dan mengabaikan hal-hal lainnya jika sekiranya tidak sesuai atau bertentangan dengan keyakinan hakim tersebut.

Konsekwensi dari sistem pembuktian yang dimiliki tidak membuka kesempatan atau paling tidak menyulitkan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan dengan menyodorkan buktu-bukti lain sebagai pendukung pembelaannya itu. Tidak mengakui dan menerimanya bukti-bukti lain dapat berakibat putusan hakim menjadi tidak populer dan bahkan menjadi aneh di mata masyarakat.

2.    Conviction Rasionnee
Sistem Pembuktian Coviction Rasionnee
adalah sistem pembuktian yang masih tetap menggunakan keyakinan hakim, numun keyakinan hakim menggunakan alasan-alasan (reasoning) yang rasional. Berbeda denga sistem Conviction Intime, maka dalam sistem ini hakim tidak lagi memiliki kebebasan untuk menentukan keyakinannya, karena keyakinan harus diikuti dengan alasan-alasan yang mendasari keyakinannya. Dan alsan-alasan itupun harus “reasionable” yakni berdasar alasan yang dapat diterima oleh akal pikiran.

Sistem Coviction Rasionnee masih menggunakan dan mengutamakan keyakinan hakim di dalam menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, sistem ini tidak menyebutkan adanya alat-alat bukti yang dapat digunakan dalam menentukan kesalahan terdakwa selain dari pada keyakinan hakim semata-mata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sistem ini hampir sama dengan sistem pembuktian Conviction Intime,  yakni semata-mata menggunakan keyakinan hakim, bedanya adalah terletak pada ada tidaknya alasan yang rasional yang mendasari keyakinan hakim. Jikan dalam sistem Conviction Intime keyakina hakim bebas tidak dibatasi oleh alasan-alasan apapun, sementara dalam pembuktian Conviction Rasionnee kebebasan itu tidak ada melainkan terkait oleh alasan-alasan yang dapoat diterima oleh akal sehat.

3.    Positief Wettelijk BewijstheorieTeori ini adalah teori pembuktian berdasarkan alat bukti menurut undang-undang secara positif. Pembuktian menurut teori ini dilakukan dengan menggunakan alat-alat bukti yang sebelumnya telah ditentukan dalam undang-undang. Untuk menentukan ada tidaknya kesalahan seseorang, hakim harus mendasarkan kepada alat-alat bukti yang tersebut di dalam undang-undang, jika telah terpenuhinya alat-alat tersebut, maka hakim sudah cukup alasan untuk menjatuhkan putusannya tanpa harus timbul keyakinan terlebih dahulu atas kebenaran alat-alat bukti yang ada.

Teori pembuktian menurut undang-undang secara positif adalah sistem pembuktian yang bertolak belakangdengan teori pembuktian manurut keyakinan atau Conviction Intime. Keyakinan hakim dalam ini tidak diberi kesempatan dalam menentukan ada tidaknya kesalahan terdakwa, keyakinan hakim harus dihindari dan tidak dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan kesalahan seseorang. Untuk membuktikan kesalahan terdakwa semata-mata digantungkan kepada alat bukti yang sah. Asal sudah dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan pembuktian menurut undang-undang sudah cukup menentukan kesalahan terdakwa tanpa mempersoalkan keyakinan hakim.

Ajaran pembuktian yang didasari undang-undang berusaha menghindarkan dari dari segala pertimbangan hakim yang bersifat subjektif, hakim dalam ajaran ini hanya sebagai corong undang-undang, sebagai robot pelaksana undang-undang yang dianggap tidak memiliki hati nurani, jika hati nurani itu ada harus disingkirkan tidak berhak untuk hadir dan dibatalkan dalam pengambilan putusan.

4.    Nagatief Wettelijk Bewijstheorie
Nagatief Wettelijk Bewijstheorie
atau pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif adalah pembuktian yang selain meggunakan alat bukti yang dicantumkan dalam undang-undang, juga menggunakan keyakinan hakim. Sekalipun menggunakan keyakinan hakim namun keyakinan hakim terbatas pada alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan menggunakan alat bukti yang tercantum adlam undang-undang dan keyakinan hakim makan teori pembuktian ini sering juga disebut pembuktian berganda (doubelen grondslag).
 
Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif adalah sistem yang menggabungkan antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dan sistem pembuktian menurut keyakinan atau Conviction Intime. Dari hasil penggabungan kedua sistem yang saling bertolak belakang tersebut, terwujudlah suatu sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif.

Dengan memperhatikan keseliruhan pembahasan terhadap teori-teori terebut diatas, maka manakah diantara keempat teori tersebut yang dianut dalam Peradilan Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membaca Pasal 183 KUHAP yang berbunyi:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kucuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwaterdakwalah yang bersalah melakukannya”

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa dalam pembuktian diperlukannya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Kedua syarat tersebut, memungkinkan hakim menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa, sebaliknya jika kedua hal itu tidak dipenuhi berarti hakim tidak dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Dari penjelasan tersebut, nyatalah bahwa sistem pembuktian yang dianut oleh Indonesia sekarrang adalah sispem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Nagatief Wettelijk Bewijstheorie), karena kedua syarat yang harus dipenuhi dalam sistem pembuktian ini, telah tercermin dalam Pasal 183 dan dilengkapi dengan Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan alat-alat bukti yang sah. Lebih jelasnya lagi bahwa kuhap menganut sistem pembuktian negatief wettelijk adalah terlihat didalam undang-undang telah menentukan pilihan bahwa sistem pembuktian yang paling tepat dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, demi tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum.

Berdasarkan pernyataan tersebut, nyatalah bahwa pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang disebutkan dalam undang-undang disertai dengan keyakinan hakim atas alat bukti yang diajukan dalam persidangan, yang terdiri dari:
1.    Keterangan Saksi;
2.    Keterangan Ahli;
3.    Surat;
4.    Petunjuk; dan
5.    Keterangan Terdakwa

Disamping itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga menganut minimum pembuktian (minimum bewijs), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 183 tersebut. Minimum pembuktian berarti dalam pembuktian suatu perkara pidana hakim harus memutuskan berdasarkan sejumlah alat bukti. KUHAP memberikan batasan minimal penggunaan alat bukti, yang minimalnya dua alat bukti disertai dengan keyakinan hakim.

Setelah pemeriksaan telah dilaksanakan, tuntutan pidana, pembelaan, replik dan duplik telah dijatuhkan dalam persidangan, maka tiba saatnya majelis hakim memberikan putusan. Putusan majelis hakim diambil dalam suatu musyawarah majelis hakim yang merupakan pemufakatan yang berhasil dicapai. Apabila kebulatan tidak dapat diperoleh maka didasarkan dengan suara terbanyak, apabila mekanisme itu masih belum tercapai suara bulat, maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang menguntungkan terdakwa.

Sumber:
1.    Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta, UII Perss, 2011
2.    Undang-Undang No. 18 Tahun 1981 Tentang Kutab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3.    Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca…

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan anda mendownload Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokad disini.

Penuntutan

Tahan Penuntutan adalah tahap pada wilayah institusi kejaksaan, dengan memberi kewenangan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan.

Sebelum jaksa penuntut umum melakukan penuntutan umumnya didahului dengan “prapenuntutan” yakni mempelajari dan meneliti kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan oleh Penyidik termasuk mempersiapkan surat dakwaan sebelum dilakukan penuntutan. Tujuannya adalah dalam rangka mengetahui BAP sudah lengkap atau belum, atau untuk mengetahui berkas perkara itu telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum. Jika dalam penuntutan ditemukan kekurangan atau tidak lengkapnya persyaratan yang diperlukan. JPU dapat mengembalikan BAP tersebut ke penyidik untuk dilengkapi dengan memberi petunjuk hal-hal yang perlu dilengkapi.

Dalam hal didapati oleh penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana atau perkara ditutup demi hukum, maka penuntut umum menghentikan penuntutan yang dituangkan dalam suatu surat ketetapan. Apabila tersangka dalam tahanan, sedangkan surat ketetapan telah diterbitkan maka tersangka harus segera dikeluarkan dari tahanan. Selanjutnya, suret ketetapan yang dimaksud tersebut diberitahukan kepada tersangka. Turunan surat ketetapan tersebut disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahana negara, penyidik dan hakim. Atas surat ketetapan ini maka dapat dimohonkan prapradilan, sebagaimana yang diatur dalam BAB X, bagian kesatu KUHAP dan kemudian didapati alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

Jika jaksa penuntut umum Berpendapat bahwa BAP yang disampaikan oleh penyidik telah lengkap maka dapat dilakukan penuntutan, yakni secepatnya harus segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri setempat, dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum diberi tanggal dan ditandatangani olehnya. Surat dakwaan tersebut berisikan identitas tersangka dan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan.

Penuntutan suatu perkara dapat dilakukan dengan bernbagai cara. Cara ini tergantung berat ringannya suatu perkara yang terjadi. Jika perkara tersebut termasuk perkara biasa yang ancamannya datas satu tahun, maka penuntutannya dilakukan dengan cara biasa. Penuntutan perkara dengan cara biasa ditandai dengan adanya acara yang telah disusun oleh penyidik. Ciri utama dari penuntutan ini, yakni selain disertai dengan surat dakwaan yang disusun secara cermat dan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan penuntut umum yang menyerahkan sendiri berkas perkara tersebut dan harus hadir pula di persidangan.

Selain penuntutan secara biasa tersebut, penuntutan dapat pula dilakukan secara singkat. Penuntutan ini dilakukan jika perkaranya ancaman pidananya lebih ringan yakni tidak lebih dari satu tahun penjara.  Berkas perkara yang dikeluarkan biasanya tidak rumit sekalipun demikian jaksa penuntut umum tetap membuat dan mengajukan surat dakwaan yang disusun secara sederhana. Penuntutan jenis ini, penuntut umum langsung mengantarkan berkas perkara ke pengadilan yang kemudian didaftarkan dalam buku registrasi oleh panitera pengadilan.

Jenis penuntutan lainnya adalah penuntutan dengan cara cepat.  Penuntutan jenis ini terjadi pada perkara yang ringan atau perkara lalulintas, yang ancaman pidananya tidak lebih dari tiga bulan. Penuntutan perkara tidak dilakukan oleh jaksa penuntut umum melainkan diwakili oleh penyidik Polri. Pada penuntutan ini tidak dibuat surat dakwaan, melainkan hanya berupa catatan tentang kejahatan atau pelanggaran yang dlakukan. Catatan tentang kejahatan atau pelanggaran inilah yang diserahkan ke pengadilan sebagai pengganti surat dakwaan.

Swlanjutnya Pasal 141 KUHAP menentukan bahwa penuntut umum dapat melakukan penuntutan dengan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas. Penggabungan perkara ini dapat dilakukan asal memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Pasal 141 PUHAP  itu sendiri yaitu:

1.    Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
2.    Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
3.    Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Dalam penjelasan mengenai ketentuan yang diatur dalam Pasal 141 huruf b KUHAP diatas, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana yang dianggap mempunyai sangkut paut satu dengan yang lain itu adalah apabila tindak pidana tersebut dilakukan:

1.    Oleh lebih dari seorang yang bekerja sama dan dilakukan pada saat yang bersamaan;
2.    Oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang berbeda, akan tetapi merupakan pelaksanaan dari pemufakatan jahat yang dibuat oleh mereka sebelumnya;
3.    Oleh seseorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat yang akan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan diri dari pemidanaan karena tindak pidana lain.

Berbeda dengan Pasal 141 KUHAP yang memungkinkan penggabungan perkara, Pasal 142 KUHAP justru memungkinkan penuntut umum melakukan pemisahan perkara. Pemisahan perkara ini dapat dilakukan dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 KUHAP. Penuntut umum dalam hal ini melakukan penuntutan terhadap masing-masing tersangka secara terpisah.

Berkas perkara seperti ini misalnya dalam perkara korupsi yang melibatkan banyak seperti Bupati, Walikota, Kepala Jawatan Bendaharawan, pengawas-pengawas dan lainnya. Dalam perkara korupsi ini dapat saja terjadi beberapa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana yangberbeda-beda dan dilakukan oleh orang yang berbeda pula. Jika berkas perkara korupsi ini jadi satu, maka penuntut umum dapat memecah (splitsing) untuk kemudian melakukan penuntutan terhadap terdakwa secara terpisah.

Semoga Tulisan ini Bermanfaat Bagi Kalian yang mendalami atau kurang pahan tentang proses peradilan. 

Penyelidikan Dan Penyidikan

Tahapan ini adalah awal dari proses pemeriksaan perkara pidana, keberhasilan tahap ini menentukan tahapan selanjutnya. Tahapan ini menjadi urusan dan tanggungjawab institusi kepolisian.  Sekalipun kedua tahapan ini berada dikepolisian namun keduanya memiliki tujuan dan wilayah kerja yang berbeda. Untukitu pada uraian ini akan dijelaskan secara terpisah sebagai berikut:

1.    Tahapan Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur. Dalam hal ini yang melakukan tindakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 KUHAP adalah seorang penyelidik, sementara itu Pasal 1 angka 4 KUHAP menyebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Polisi NRI yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan penangkapan. Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka, perintah penagkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Penyelidikan yang dilakukan penyelidik dalam hal ini tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of Innocence) sebagai mana disebutkan dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP. Penerapan hak asasi ini tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan hukum dan hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan kekuasaan para aparat penegak hukum. Selanjutnya kesimpulan hasil penyelidikan ini disampaikan kepada Penyidik.
2.    Tahap Penyidikan

Penyidikan adalah suatu istilah yang dimaksudkan sesuai dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untu mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. Penyidik yang dimaksud di dalam ketentuan KUHAP adalah Pejabat Polisi NRI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Jika memperhatikan keseluruhan ketentuan di dalam KUHAP dapat kita tarik kesimpulan proses penyidikan yang dilakukan adalah dapat digambarkan sbb:
a.    Diawali dengan adanya bahan masukan tindak pidana
b.    Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
c.    Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dan saksid.    Melakukan upaya paksa yang diperlukan
e.    Pembuatan berita acara
Penyidikan yang dilakukan didahului dengan pembertahuan kepada penuntut umum bahwa penyidikan atas suatu  peristiwa pidana telah dimulai atau yang biasa disebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Apabila dalam penyidikan tidak ditemukan cukup bukti yang dapat menguatkan atau peristiwa tersebut bukan suatu tindak pidana penyidikan dapat dihentikan demi hukum.  Apabila korban atau keluarganya tidak menerima penghentian penyidikan tersebut maka korban atau keluarganya dapat mengajukan praperadilan kepada ketua pengadilan sesuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Jika berkas perkara kurang lengkap maka penyidik harus segera mengembalikan kepada penyidik disertai petunjuk dan apabila dalam wakti 14 hari berkas tidak kembali maka penyidikan dianggap selesai.

Tahap Dalam Proses Peradilan Pidana

Sebagai negara hukum, Peradilan adalah mutlak diperlukan sebab dengan peradilan akan dapat mewadahi dan mengimplementasikan berbagai persoalan hukum ke dalam bentuk yang konkrit. Dengan peradilan itu akan dapat terjadi proses-proses hukum sebagai salah satu wujud legitimasi atau pengabsahan atas berbagai perilaku baik dalam hubungan individual mauun dalam hubungan kelompok sosial kemasyarakatan.
Ketika proses-proses hukum (pidana) itu terjadi melalui Lembaga Peradilan, berarti telah terjadi proses peradilan pidana yang tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan sebagaimana yang dicita-citakan oleh semua pihak. Keadilan adalah menjadi tujuan dalam upaya menyelenggarakan peradilan, namum tidak pula menutup tujuan lainnya yakni tujuan yang juga menjadi tujuan negara kita sekaligus menjadi tujuan pembangunan negara yakni mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spritual berdasarkan pancasila.
Proses Peradilan Pidana dapat dimaknai sebagaimana keseluruhan tahapan pemeriksaan terhadap perkara pidana untuk mengungkap perbuatan pidana yang terjadi dan mengambil tindakan hukum kepada pelakunya. Proses peradilan Pidana melalui beberapa tahapan yang masing-masing tahapan diwadahi oleh institusi dengan struktur dan kewenangan masing-masing. Dalam pandangan sistem Peradilan Pidana, terdapat beberapa institusi penegak hukum yang ikut serta mengambil peran dalam melakukan proses peradilan pidana diantaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan. Masing-masing institusi bertanggung jawab dan bekerja sesuai derngan tugas dan kewajibannya.
Dari keseluruhan rangkaian proses peradilan pidana dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa proses peradilan pidana Indonesia dapat dibagi kedalam 4 (empat) tahapam yakni:
1. Penyelidikan dan Penyidikan, tahapan ini menjadi tanggungjawab kepolisian;
2. Penuntutan, tahap ini menjadi tanggungjawab Kejaksaan;
3. Pemeriksaan disidang dan Putusan, Tahap ini menjadi tanggungjawab Pengadilan;
4. Pelaksanaan Putusan/Eksekusi, tahap ini menjadi tanggungjawab Pemasyarakatan.

Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Dewasa ini sudah terlalu banyak diskriminasi yang dilakukan segelintir masyarakat yang sangat menjunjung tinggi ego Ras dan atau Etnis yang mengakibatkan banyaknya berjatuhan korban. Maka dari itu saya sebagai salah satu pemerhati akan membagikan pengetahuna seputaran Diskriminasi Ras dan Etnis.

Adanya diskriminasi Ras dan Etnis Dalam kehidupan bermasyarakat merupakan sebuah hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keselarasan dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Diskriminasi Ras dan Etnis adalaha segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan pada Ras atau Etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atas pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan dibidang sipil, ekonomi, politik, sosial dan budaya.    

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan, Sedangkan Etnis adalah Penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma, bahasa, sejarah, geografis dan hubungan kekerabatan.

Untuk lebih jelas lagi silahkan anda mendownload ketentuan tentang undang-undang yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis di sini.

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
 Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan akil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, dalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara

unduk mengunduh File lengkap undang-undang di atas, silahkan klik di sini.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
2. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undangundang.
6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.

Untuk mendownload file lengkap undang-undang di atas silahkan klik di sini.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Partai Politik


Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Untuk mendownload file diatas silahkan klik disini.

Rancangan Undang-Undang

Dibawah ini adalah beberapa Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui dan sebagian besar telah di sahkan:
1RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
2RUU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
3RUU Tentang Keantariksaan
4RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah
5RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
6RUU Tentang Konvensi Rotterdam (Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional)
7RUU Tentang Pengesahan Protokol Nagoya (Akses Pada Sumber Daya Genetik Dan Pembagian Keuntungan Yang Adil Dan Seimbang Yang Timbul Dari Pemanfaatannya Atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
8RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
9RUU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
10RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
11RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
12RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara
13RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
14RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
15RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
16RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur
17RUU Tentang Lembaga Keuangan Mikro
18RUU tentang Veteran Republik Indonesia
19RUU Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak
20RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
21RUU TENTANG PENGESAHAN TRAKTAT PELARANGAN MENYELURUH UJI COBA NUKLIR (COMPREHENSIVE NUCLEAR-TEST-BAN TREATY)
22RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
23RUU Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
24RUU Tentang Pendidikan Tinggi
25ruu tentang sistem peradilan pidana anak
26RUU Tentang Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata
27RUU Tentang Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak
28RUU Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
29RUU Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
30RUU Tentang Penanganan Konflik Sosial
31RUU Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
32RUU Tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir
33RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan
34RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
35RUU Tentang Pengelolaan Zakat
36RUU Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
37RUU Tentang Rumah Susun
38RUU Tentang Intelejen Negara
39RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
40RUU Tentang Bantuan Hukum
41RUU Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
42RUU Tentang Perubahan UU No. 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
43RUU Tentang Perubahan UU No. 9 tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
44RUU Tentang Akuntan Publik
45RUU Tentang Mata Uang
46RUU TENTANG KEIMIGRASIAN
47RUU TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
48RUU TENTANG TRANSFER DANA
49RUU tentang Perumahan dan Permukiman
50RUU TENTANG PARTAI POLITIK
51RUU TENTANG CAGAR BUDAYA
52RUU TENTANG GERAKAN PRAMUKA
53RUU TENTANG HORTIKULTURA
54RUU TENTANG KEPROTOKOLAN
55RUU TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
56RUU TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
57RUU TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
58RUU TENTANG PENGESAHAN MOU INDONESIA DAN BRUNEI DARUSSALAM DI BIDANG PERTAHANAN
59RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI
60Pengesahan Perjanjian antara RI dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura
61RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 47 TAHUN 2009 TENTANG APBN TA 2010
62RUU APBN TAHUN 2010
63Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
64RUU PPN & PPNBM
65Perfilman
66PERUBAHAN ATAS UU NO 31 TH 2004 TENTANG PERIKANAN
67Kab. Tana Tidung Kalimantan Timur
68Kota Serang Banten
69Pilpres
70Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
71Kab. Padang Lawas Utara Sumatera Utara
72Kab. Padang Lawas Sumatera Utara
73Mineral dan Batubara
74Kab. Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur
75Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat
76Kab. Gunung Sitoli Sumatera utara
77PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
78Kab. Tulang Bawang Barat Lampung
79Kab. Tambrauw Papua Barat
80Kab. Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur
81Kab. Pringsewu Lampung
82Kab. Nias Utara Sumatera Utara
83Kab. Nias Barat Sumatera Utara
84Kab. Deiyai Papua
85Kab. Pasawaran Lampung
86DKI Jakarta
87RUU KEPENDUDUKAN
88PERATURAN DPR RI TTG TATA TERTIB
89RUU TTG PERUBAHAN KEDUA UU NO.7 TAHUN 1989 TTG PERADILAN AGAMA
90RUU PERUBAHAN KEDUA UU NO.2 TAHUN 1986 TTG PERADILAN UMUM
91RUU TTG PERUBAHAN ATAS UU NO. 5 TAHUN 1986 TTG PTUN
92RUU KEKUASAAN KEHAKIMAN
93RUU RUMAH SAKIT
94LPEI
95KAB INTAN JAYA PAPUA
96KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN
97Mahkamah Agung
98Kementerian Negara
99Kesejahteraan Sosial
100Pornografi
101Pariwisata
102Badan Hukum Pendidikan
103Keterbukaan Informasi Publik
104 Informasi dan Transaksi Elektronik
105Pengelolaan Sampah
Inilah beberapa RUU yg saya dapatkan, semoga bermanfat.