Tahap Dalam Proses Peradilan Pidana

Sebagai negara hukum, Peradilan adalah mutlak diperlukan sebab dengan peradilan akan dapat mewadahi dan mengimplementasikan berbagai persoalan hukum ke dalam bentuk yang konkrit. Dengan peradilan itu akan dapat terjadi proses-proses hukum sebagai salah satu wujud legitimasi atau pengabsahan atas berbagai perilaku baik dalam hubungan individual mauun dalam hubungan kelompok sosial kemasyarakatan.
Ketika proses-proses hukum (pidana) itu terjadi melalui Lembaga Peradilan, berarti telah terjadi proses peradilan pidana yang tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan sebagaimana yang dicita-citakan oleh semua pihak. Keadilan adalah menjadi tujuan dalam upaya menyelenggarakan peradilan, namum tidak pula menutup tujuan lainnya yakni tujuan yang juga menjadi tujuan negara kita sekaligus menjadi tujuan pembangunan negara yakni mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spritual berdasarkan pancasila.
Proses Peradilan Pidana dapat dimaknai sebagaimana keseluruhan tahapan pemeriksaan terhadap perkara pidana untuk mengungkap perbuatan pidana yang terjadi dan mengambil tindakan hukum kepada pelakunya. Proses peradilan Pidana melalui beberapa tahapan yang masing-masing tahapan diwadahi oleh institusi dengan struktur dan kewenangan masing-masing. Dalam pandangan sistem Peradilan Pidana, terdapat beberapa institusi penegak hukum yang ikut serta mengambil peran dalam melakukan proses peradilan pidana diantaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan. Masing-masing institusi bertanggung jawab dan bekerja sesuai derngan tugas dan kewajibannya.
Dari keseluruhan rangkaian proses peradilan pidana dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa proses peradilan pidana Indonesia dapat dibagi kedalam 4 (empat) tahapam yakni:
1. Penyelidikan dan Penyidikan, tahapan ini menjadi tanggungjawab kepolisian;
2. Penuntutan, tahap ini menjadi tanggungjawab Kejaksaan;
3. Pemeriksaan disidang dan Putusan, Tahap ini menjadi tanggungjawab Pengadilan;
4. Pelaksanaan Putusan/Eksekusi, tahap ini menjadi tanggungjawab Pemasyarakatan.

0 komentar:

Posting Komentar