AKTA DAN JENISNYA
Akta, ketika kita mendengar kata-kata ini pasti tidak terlepas dalam kehidupan kita terutama yang berkaitan dengan legalitas seseorang seperti diri pribadi, perkawinan dan juga terkait untuk legalitas usaha dan atau perusahaan. Semua itu pasti tidak dapat terlepas dari akta untuk mendapatkan kepastian secara hukum yang berbentuk tulisan.
Namun desawa ini masyarakat hanya tau sebutan akta, tapi ketikat kita ditanya ternang apasih sebenarnya akta itu? Untuk sebahagian orang biasanya menjawab akta itu surat registrasi ke negara agar kita atau perusahaan kita terdaftar di negera. Ada juga yang bahkan menjawab tidak tahu, hanya mengikuti kemauan pemerintah saja. Dari jawaban ini lah saya tertantang untuk membuat tulisan terkait tentang akta ini.
PENGERTIAN AKTA
Menurut Kamus Besar bahasa Inonesia akta merupakan surat tana bukti yang berisi dengan sebuah pernyataan (Keterangan, Pengakuan, keputusan, dsb) dimana membahas tentang sebuah peristiwa hukum yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku kemudian disaksikan dan dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Adapun arti akta menurut R. Soebekti dan R. Tjito Soedobo mengatakan bahwa akta berasal dari kata ”acta” dimana merupakan kata jamak dari kata “actum” berasal dari bahasa latin yang jika diartikan maka akan berarti perbuatan. Kemudian menurut Sudikno Mertokusumo, akta merupakan surat yang dibubuhkan tanda tangan, dimana memuat sebuah peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Jadi jika kita ambil kesimpulan akta merupakan surat yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang berisikan tentang sebuah peristiwa hukum untuk dijadikan alat bukti yang sah.
JENIS - JENIS AKTA
Dalam implementasi akta dibagi menjadi 2 jenis yaitu Akta Otentik dan Akta bawah Tangan
Akta Otentik
Akta otentik merupakan suatu akta yang dibuat dan atau di hadapan pejabat yang diberi kewenangan untuk itu, yang tertuang pada Pasal 165 HIR dan 285 Rbg. Dan ini hanya memuat tentang pembuktian dan pengertian dariaktaotentik tersebu.
Sedangkan pengertian kata otentik yang tertera di Pasal 1868 itu berbunyi bahwa, akte otentik merupakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan dalam undang-undang, dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat yang diberi kewenangan untuk itu dan ditempat dimana akta itu dibuat.
Maka akta otentik itu lebih kepada sebuah bentuk surat/ perjanjian yang dibuat dan atau dihadapan pejabat yang berwenang yang memuat keterangan seorang pejabat pada apa yang dilihat dan dilakukan di hadapannya.
Adapun syarat- syarat yang harus terpenuhi dalam sebuah akta otentik ialah:
Akta otentik harus dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang- undang
Akta otentik haruslah dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang sudah diberikan kewenangan/ pejabat umum.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini harus pada tempat akta itu dibuat. Dalam hal ini lebih menyangkut kepada jabatannya dari segi akta yang dibuat, hari dan tanggalpembuatan akta, dan tempat dimana akta itu dibuat.
Akta Bawah Tangan
Akta bawah tangan, sebuah sebutan yang tidak sangat lazim didengat ditelinga kita, dimana yang membuat akta ini hanya diantara orang yang berkepentingan saja biasanya diakhir poin akta di tandatangani oleh kedua belah pihak dan kadangkala ditambahkan saksi untuk lebih menguatkan.
Ternyata untuk akta bawah tangan juga dapat kita temui di berbagai peraturan seperti pada Pasal 101 ayat b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Perdilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa Akta Bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tetera di dalamnya. Dan jugapada Pasal 1874 KUPerdata menyatakan bahwa tulisan bawah tangan merupakan akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat.
Tetapi sebelum membuat akta bawah tangan yang perlu kita ketahui bahwa ada beberapa kelemahan dan kekurangan yang mungkain akan sangat fatal. Yang pertama jika salah satu pihak tidak mengakui kebenaran akta tersebut dan mengelak bahwa tandatangan itu palsu, kedua jika tidak mempunyai saksi yang turut serta dan bertandatangan, maka yang harus dilakukan untuk itu hanya pembuktian di depan pengadilan yang dikuatkan dengan adanya Pasal 1877 KUHPerdata yang berbunyi jika seseorang tidak mengakui tulisan atau tandatangannya, maka hakim harus memerintahkan unttuk mengetahui kebenarannya harusdi periksa di muka pengadilan.
Akta merupakan susuatu yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan pribadi ataupun berbisnis. Maka sebelum membuat suatu akta maka ada baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu seluk beluk ata agar kida dapat memiliki legalitas dan juga pastinya kepastian hukum ketikan suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Sumber:
Makalah Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar