SURAT KUASA

Dalam kehidupan saat ini, hampir semua orang menghabiskan waktu berjam-jam waktunya dengan pekerjaan yang menjadikan sisa waktu hanya dikhususkan untuk keluarga. Jika kita tidak pintar2 maka kegiatan yang lain akan terbengkalai, karena susahnya untuk meluangkan waku.

Saat ini kebanyakan orang jika mempunyai urusan yang terkadang bertabrakan dengan pekerjaan maka mereka lebih memilih untuk memberikan kuasa kepada sanak saudara ataupun orang yang dipercaya untuk melakukan pengurusan terkait dokumen ataupun yang lainnya.

Untuk memberikan kuasa kepada seseorang, tidak serta merta hanya memberikan kuasa sebatas lisan melainkan harus menggunakan tulisan. Yang dimana harus ada identitas si pemberi kuasa dan penerima kuasa serta tujuan pembuatan kuasa tersebut yang harus secara singkat dan mendetail untuk lebih memperjelas tujuan pemberian kuasa dan sebatas mana penerima kuasa mempunyai kewenangan terkait kuasa yang diberikan.

Maka dari penjelasan singkan diatas saya akan memberikan sekilas informasi terkait surat kuasa.

PENGERTIAN SURAT KUASA

Dari kutipan dari wikipedia surat kuasa merupakan surat yang berisikan tentang pelimpahan wewenang dari seseorang ataupun pejabat kepada seseorang atau pejabat yang lainnya. Dari pelimpahan wewenang tersebut dapat mewakili pemberi kuasa dalam melakukan pengurusan apa yang menjadi kepentingannya. Yang harus di ketahui juga bahwa, surat pembuatannya harus mendetail tentang tujuan dan sejauhmana kuasa itu diberikan. Karena sudah pasti ketika surat kuasa sudah dibuat artinya si penerima kuasa sudah wajib menjalan tugasnya.

Untuk lebih jelasnya, pengaturan mengenai surat kuasa bisa kita dapati di Pasal 1792 KUHerdata yang bunyinya. "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerima untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa".

Pemberian kuasa seperti ini sangatlah memberikan manfaat bagi pemberi kuasa dan penerima kuasa dapat melakukan menjalankan/ melakukan perbuatan hukum untuk mewakili atas nama pemberi kuasa. Kemudian terkait penerima kuasa wajib untuk menjalankan kuasa yg sudah diberikan dan tidak boleh melakukan segala tindakan yang melampaui dari kuasa yng diberikan, hal ini diatur dalam Pasal 1797 KUHPerdata.

JENIS-JENIS SURAT KUASA

Pada umumnya, Ketika kita ingin memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakili dalam melakulan tindakan tertentu, kebanyakan orang itu pasti menggunakan Surat Kuasa. Namun, apakah kita sudah mengetahui ternyata surat kuasa itu terbagi atas beberapa bagian. Berikut ini jenis-jenis surat kuasa.

Saat ini yang di pergunakan untuk surat kuasa dibedakan menjadi beberapa jenis diantatanya:


  • Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum ini merupakan surat kuasa yang umumnya digunakan masyarakat banyak, apakah untuk pengurusan dokumen jual beli dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya pada Pasal 1793 KUHPerdata menjelaskan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan menggunakan suatu akta umum, surat kuasa bawah tangan serta melalui lisan. Pemberian kuasa juga busa secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa tersebut.

Pemberian kuasa umum hanya bisa dipergunakan untuk tindakan yang hanya menyangktu pengurusan saja. Seperti untuk memindahtabgankan barang atau meletakka hipotek diatasnya, untuk membuat/ pengurusan suatu perdamaian ataupun melakukan tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh pemilik saja, bisa pula dengan suatu kata-kata yang tegas. Dimana hal ini diatur pada Pasal 1796 KUHPerdata.


  • Surat Kuasa Khusus


Surat kuasa khusus merupakan surat yang dibuat secara khusus hanya untuk mewakili pemberi kuasa untuk kepentingan tertentu saja ataupun lebih, dan supenerima kuasa tentunya mewakili pemberi kuasa untuk menjalankan kepentingannya. Untuk surat kuasa khusus biasanya kita jumpai pada praktek peradilan. Dimana setiap surat kuasa yang dikeluarkan mempunyai substansi kata KHUSUS.

Untuk ketentuan yang mengatur dapat kita jumpai pada Pasal 1795 KUHPerdata yang menyebutka bahwa " Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya meliputi kepentingan tertentu atau lebih ataupun secara umum yabg meliputi kepentingan pemberi kuasa".


  • Surat Kuasa Istimewa


Surat kuasa ini dikatakan istimewa karena mempunyai sifat yang khusus juga karna menyangkut suatu hal yang penting. Kita bisa ambil contoh peletakan hak tanggungan/hak hipotik atau untuk pengucapan sumpah untuk mewakili pemberi kuasa.

Untuk pemberian kuasa istimewa ini wajib di buat dalam bentuk akta otentik di hadapan pejabat yang berwenang. Contoh Notaris dan pejabat lainnya.


  • Surat kuasa Perantara

Untuk surat kuasa ini sangat sering kita temui pada kegiatan jual menjual ataupuk keagenan. Hal ini bisa kita temui pada Pasal 62 KUHD. Nah biasanya untuk surat kuasa ini dibuat karena penerima kuasa ini berkedudukan sebagai mitra/ perwakilan/ agen untuk melakukan kegiatan tertentu kepada pihak yang besangkutan.

Surat kuasa merupakan surat yang dibuat dengan sepihak, karena pemberi kuasa memberikan kuasanya kepada orang lain untuk menjalankan/ melakukan perbuatan hukum mewakili pemberi kuasa. Yang harus kita ketahui bahwa karena surat kuasa ini sifatnya untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa, maka pemberi kuasa pun dapan menari kuasanya itu secara sepihak tanpa harus meminta persetujuan dari penerima kuasa, seperti yabg tertuliskan pada Pasal 1814 KUHPerdata.

Kemudian dikutip dari artikel hukum online bahwa Yahya Harapah (mantan hakim agung) bemberikan penguatan bahwa, walaupun surat kuasa ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa namun pemberi kuasa dapat sewaktu-waktu mencabut kuasanya. Karena itu tidak bertentangan dengan undang-undang. Karna undang-undang senderi yang menjelaska seperti itu.

Demikian tulisan saya mengenai Surat Kuasa,

Sumber:
Hukum Online;
Kitab undang-undang hukum perdata;
Kitab undang-undang hukum dagang;
Makalah Surat Kuasa Khusus.

Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar