Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

  • Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
  • Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadila
                                                      KEWAJIBAN DAN LARANGAN
                                                                             Pasal 3
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
1.  taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
2.  mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
3.  patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
4.  mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
5.  memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
6.  menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
7.  mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh PetugasPemasyarakatan.                                                                               Pasal 4
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
1.  mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
2.  melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
3.  melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
4.  memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
5.  melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatandalam menjalankan tugas;
6.  membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
7.  menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
8.  menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
9.  melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
10. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
11. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; 
12. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
13. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
14. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
15. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
16. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
17. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, PetugasPemasyarakatan,pengunjung, atau tamu;
19. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan; 
20. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
21. menyebarkan ajaran sesat; dan
22. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan

Untuk lebih lengkapnya silahkan anda mengunduhnya disini.

http://www.4shared.com/office/ZeoakiHk/Kitab_Undang-undang_Hukum_Acar.html

Pendaftaran SNMPTN 2014 Dibuka Tanggal 6 Januari 2014.

Penndafratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 adalah merupakan seleksi calon mahasiswa baru tanpa tes yang dimulai pada tanggal 6 Januari . Pendaftaran secara online dimulai dengan Pengisian Pangkalan Data Sekolah (PPSD) dan siswa dimana masa waktu yang diberikan adalah tiga bulan.

"Mulai tangal 6 Januari hingga proses pengisian PPSD berlangsung. Selanjutnya pendaftaran siswa dilakukan pada tanggal Tanggal 17 Februari hingga 31 Maret 2014. Pengumuman kelulusan peserta calin mahasiswa baru pada tanggal 27 Mei 2014," Ujar Pembantu Rektor  UNM (Universitas Negeri Makassar) Prof. Sofyan Salam.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa  penerimaan mahasiswa baru tahun depan masih terbuka untuk tiga jalur yakni SNMPTN, Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) serta Jalur Mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri.

Sementara Wakil Rektor I Bidang Akademik  Unhas (Universitas Hasanuddin), Prof Dadang A Suriamiarja mengatakan saat ini masih terus dilaksanakan rapat pemantapan penerimaan mahasiswa baru di tahun 2014.

"Kalau SNMPTN memang sudah ada jadwalnya. Tapi kami masih terus mengadakan rapat untuk menentukan sistem penerimaan mahasiswa baru,"tambahnya lagi.

Prof Sofyan memberikan tambahan, bahwa seluruh wakil rektor I Bidang akademik perguruan tinggi negeri se Indonesia akan mengadakan rapat untuk menentukan format penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN di Bandung pada 20-22 Desember mendatang.

Kuota yang disediakan untuk mahasiswa baru melalui SNMPTN  sekitar 50 persen dari daya tampung PTN ataupun program studi. Seleksi dilakukan berdasarkan prestasi akademik siswa yang dilihat dari nilai rapor.

Selain SNMPTN, ada juga SBMPTN yang berdasarkan hasil tes tertulis, kuota minimal 30 persen daya tampung. Serta, seleksi lainnya yakni seleksi mandiri yang diserahkan kepada setiap PTN dengan kuota maksimal 20 persen dari daya tampung.

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2013/12/15/6-januari-2014-pendaftaran-snmptn-2014-dibuka