Penyelidikan Dan Penyidikan

Tahapan ini adalah awal dari proses pemeriksaan perkara pidana, keberhasilan tahap ini menentukan tahapan selanjutnya. Tahapan ini menjadi urusan dan tanggungjawab institusi kepolisian.  Sekalipun kedua tahapan ini berada dikepolisian namun keduanya memiliki tujuan dan wilayah kerja yang berbeda. Untukitu pada uraian ini akan dijelaskan secara terpisah sebagai berikut:

1.    Tahapan Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur. Dalam hal ini yang melakukan tindakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 KUHAP adalah seorang penyelidik, sementara itu Pasal 1 angka 4 KUHAP menyebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Polisi NRI yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan penangkapan. Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka, perintah penagkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Penyelidikan yang dilakukan penyelidik dalam hal ini tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of Innocence) sebagai mana disebutkan dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP. Penerapan hak asasi ini tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan hukum dan hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan kekuasaan para aparat penegak hukum. Selanjutnya kesimpulan hasil penyelidikan ini disampaikan kepada Penyidik.
2.    Tahap Penyidikan

Penyidikan adalah suatu istilah yang dimaksudkan sesuai dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untu mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. Penyidik yang dimaksud di dalam ketentuan KUHAP adalah Pejabat Polisi NRI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
Jika memperhatikan keseluruhan ketentuan di dalam KUHAP dapat kita tarik kesimpulan proses penyidikan yang dilakukan adalah dapat digambarkan sbb:
a.    Diawali dengan adanya bahan masukan tindak pidana
b.    Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
c.    Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dan saksid.    Melakukan upaya paksa yang diperlukan
e.    Pembuatan berita acara
Penyidikan yang dilakukan didahului dengan pembertahuan kepada penuntut umum bahwa penyidikan atas suatu  peristiwa pidana telah dimulai atau yang biasa disebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Apabila dalam penyidikan tidak ditemukan cukup bukti yang dapat menguatkan atau peristiwa tersebut bukan suatu tindak pidana penyidikan dapat dihentikan demi hukum.  Apabila korban atau keluarganya tidak menerima penghentian penyidikan tersebut maka korban atau keluarganya dapat mengajukan praperadilan kepada ketua pengadilan sesuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Jika berkas perkara kurang lengkap maka penyidik harus segera mengembalikan kepada penyidik disertai petunjuk dan apabila dalam wakti 14 hari berkas tidak kembali maka penyidikan dianggap selesai.

0 komentar:

Posting Komentar