Syarat dan Tatacara Pengurusan Fatwa/Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama


Waris merupakan harta (bergerak dan atau tidak bergerak) yang di terima dari pewaris (orang tua) kepada anak, istri/suami. Untuk membuktikan bahwa kita adalah penerima waris yang sah atau tidak, maka kita harus mengurus Surat Keterangan Ahli Waris.


Jika surat keterangan ahli waris hanya melalui Kecamatan maka prosesnya tidak terlalu lama dan berbelit dan prosesnya cukup singkat, beda halnya jika kita memerlukan Penetapan Ahli Waris melalui Pengadilan Agama maka kita harus membutukhan kesabaran dan kejelian dalam melakukan pengurusan agar proses bias cepat dan lancar.


Penetapan Ahli Waris yang dikeluarkann oleh Pengadilan Agama setempat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada si pewaris (dalam hal ini tidak terdapat sengketa di dalamnya). Untuk Penetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang beragama islam, jika masyarakat yang beragama non muslim pengajuan dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat.


Waktu yang digunakan untuk mendapatkan Salinan Penetapan Waris dari Pengadian Agama kurang lebih 28 (dua puluh delapan) Hari.


Berikut terlampir pengajuan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama


Berkas yang harus disiapkan: 

1. Surat Keterangan Kematian ( yang dikeluarkan pemerintah setempat)

2. Foto Copy KTP dan KK Pewaris

3. Foto Copy KTP dan KK Ahli waris

4. Surat Keterangan Ahli Waris (yang dikelurakan pemerintah setempat)

5. Surat Keterangan Silsilah (yang dikelurakan pemerintah setempat)

6. Foto Copy Buku Nikah Pewaris


Dari semua berkas diatas lakukan legalisir melalui kelurahan/desa/notaris setempat dan di setiap berkas wajib bermaterai dan dibubuhkan cap POS. Setelah berkas-berkas lengkap, silahkan melakukan regiistrasi ke Pengadilan Agama setempat dan membayar biaya perkara pada loket yang sudah d tentukan.


Jika para Ahli Waris ternyata berdomisili jauh dan tidak dapat menghadiri persidangan maka diwajibkan untuk membuat Surat Kuasa pada Notaris tempat domisili masing-masing Ahli Waris selanjutnya untuk dipergunakan sebagai landasan membuat Kuasa Insidentil pada Pengadilan Agama setempat atau para Ahli waris dapat langsung ke Pengadilan Agama untuk membuat Surat Kuasa Insidentil agar pada saat persidangan berlangsung hanya salah satu pewaris yang menghadiri persidangan tersebut sebagai perwakilan dari para Ahli Waris.


Setelah semua lengkap dan mendapatkan nomor perkara maka silahkan tunggu Surat Panggilan untuk menetapkan tanggal persidangan. Pada saat persidangan akan berlangsung ahli waris wajib menyiapkan 2 orang saksi untuk diperhadapkan dimukan sidang. 


Setelah sidah selesai dan pembacaan Fatwa Waris/ Penetapan Ahli Waris selesai, silahkan mengambil salinan Penatapan Ahli waris pada loket yang sudah di tetapkan. Perbanyak salinan dan wajib membubuhkan legalisir Pengadilan Agama Setempat.


Demikian Informasi ini semoga bermanfaat.


0 komentar:

Posting Komentar