Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Partai Politik
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Untuk mendownload file diatas silahkan klik disini.
0 komentar:
Posting Komentar