TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

  • Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
  • Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadila
                                                      KEWAJIBAN DAN LARANGAN
                                                                             Pasal 3
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
1.  taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
2.  mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
3.  patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
4.  mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
5.  memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
6.  menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
7.  mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh PetugasPemasyarakatan.                                                                               Pasal 4
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
1.  mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
2.  melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
3.  melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
4.  memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
5.  melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatandalam menjalankan tugas;
6.  membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
7.  menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
8.  menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
9.  melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
10. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
11. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; 
12. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
13. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
14. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
15. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
16. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
17. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, PetugasPemasyarakatan,pengunjung, atau tamu;
19. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan; 
20. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
21. menyebarkan ajaran sesat; dan
22. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan

Untuk lebih lengkapnya silahkan anda mengunduhnya disini.

http://www.4shared.com/office/ZeoakiHk/Kitab_Undang-undang_Hukum_Acar.html

1 komentar:

  1. terima kasih atas share peraturannya, sangat bermanfaat bagi kami, salam dari Lapas Sarolangun

    BalasHapus