TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
- Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
- Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadila
Pasal 3
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
1. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
2. mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
3. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
4. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
5. memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
6. menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
7. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh PetugasPemasyarakatan. Pasal 4
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
1. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
2. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
3. melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
4. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
5. melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatandalam menjalankan tugas;
6. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
7. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
8. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
9. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
10. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
11. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
12. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
13. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
14. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
15. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
16. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
17. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, PetugasPemasyarakatan,pengunjung, atau tamu;
19. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
20. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
21. menyebarkan ajaran sesat; dan
22. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan
Untuk lebih lengkapnya silahkan anda mengunduhnya disini.
terima kasih atas share peraturannya, sangat bermanfaat bagi kami, salam dari Lapas Sarolangun
BalasHapus