Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

  • Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
  • Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadila
                                                      KEWAJIBAN DAN LARANGAN
                                                                             Pasal 3
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
1.  taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
2.  mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
3.  patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
4.  mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
5.  memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
6.  menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
7.  mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh PetugasPemasyarakatan.                                                                               Pasal 4
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
1.  mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
2.  melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
3.  melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
4.  memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
5.  melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatandalam menjalankan tugas;
6.  membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
7.  menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;
8.  menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
9.  melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
10. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
11. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; 
12. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
13. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
14. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
15. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
16. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
17. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, PetugasPemasyarakatan,pengunjung, atau tamu;
19. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan; 
20. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
21. menyebarkan ajaran sesat; dan
22. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan

Untuk lebih lengkapnya silahkan anda mengunduhnya disini.

http://www.4shared.com/office/ZeoakiHk/Kitab_Undang-undang_Hukum_Acar.html

Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana

Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Untuk mengetah pembahasan lebih lanjut anda bisa mendownloadnya di sini.

PAJAK

Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya pembahasan diatas anda bisa mendownload Undang-Undang No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disini.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan anda mendownload Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokad disini.

Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Dewasa ini sudah terlalu banyak diskriminasi yang dilakukan segelintir masyarakat yang sangat menjunjung tinggi ego Ras dan atau Etnis yang mengakibatkan banyaknya berjatuhan korban. Maka dari itu saya sebagai salah satu pemerhati akan membagikan pengetahuna seputaran Diskriminasi Ras dan Etnis.

Adanya diskriminasi Ras dan Etnis Dalam kehidupan bermasyarakat merupakan sebuah hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keselarasan dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Diskriminasi Ras dan Etnis adalaha segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan pada Ras atau Etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atas pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan dibidang sipil, ekonomi, politik, sosial dan budaya.    

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan, Sedangkan Etnis adalah Penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma, bahasa, sejarah, geografis dan hubungan kekerabatan.

Untuk lebih jelas lagi silahkan anda mendownload ketentuan tentang undang-undang yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis di sini.

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
 Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan akil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, dalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara

unduk mengunduh File lengkap undang-undang di atas, silahkan klik di sini.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
2. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.
3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undangundang.
6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.

Untuk mendownload file lengkap undang-undang di atas silahkan klik di sini.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Partai Politik


Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Untuk mendownload file diatas silahkan klik disini.