Tugas Dan Kewenangan Hakim
Dewasa ini praktek peradilan menjadi sorotan bagi khalayak banyak dikarenakan masyarakat menilai banyak kesenjangan dalam pengambilan putusa hakim terhadap pelaku tindak pidana yang menyebabkan timbul pandagan yang beragam dari masyarakat, ada yang menyebut hukum tidak adil, hukum sangat memihak (hanya untuk orang yang beruang/ mempunyai kedudukan) dan lain sebagainya.
Semua putusan yang diambil akaha itu benar atau salah, adil maupun tidak adil berada di tangan hakim. Dalam buku besar bahasa indonesia Hakim adalah orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan/ mahkamah agung), istilah hakim (dalam bahasa arab) merupakan asal kata dari hakima yang artinya aturan/ peraturan, kekuasaan, pemerintah. Sedangkan dikutup dari Pasal 1 Ayat 5 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim adalah hakim pada mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umun, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan hakin pada pengadilan khususyang berada dalam lingkup peradilan tersebut.
Jadi secara garis basar dapat ditarik kesimpulan bahwa hakim adalah aparat penegak hukun/ pejabat peradilan negara yang di berikan kewenangan menurut undang-undang untuk meminpin jalannya persidangan, pengadili ataupu memutuska suatu perkara.
Hakim pada dasarnya adalah orang yang menjunjung tinggi hukum indonesia untuk mencapai penegakan keadilan, agar orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam menjalankan kewajibannya hakim tidak boleh menokan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan suatu perkara dan tetap menggunakan asas bebas, jujur dan tidak memihak ke siapapun dalam hal ini tetap merujuk kepada peraturan undang-undang yang berlaku. Hakim pun tidak boleh menolah suatu perkara dengan alasan tidak ada aturan hukum yang mengaturnya ataupun aturan hukum kuran jelas, karena hakim dianggaporang yang tahu tentang atran hukum (curialus Novit). Maka dari itulah hakim diwajibkan untuk menggali kasus tersebut dengan ilmu hukumnya, dan jika diketahui bahwa perkara tersebut aturan hukumnya ternyata kurang jelas hakim diwajibkan untuk melakukan penafsiran hukum dengan pertimbangan hakim harus menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum yang berlaku dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat untuk mempertimbangkan berat dan ringannya pidana berdasarkan sifat baik dan jahat terdakwa, karena hakim harus memegang teguh asas “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, dan harus menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
Untuk menjatuhkan hukuman pada terdakwa, hakim harus berlandaskan kepada surat pelimpahan perkara yang berisi keseluruhan dari dakwaan dan kesalahan terdakwa. Kemudian hakim dalam mengambil keputusan bersalah ataupun tidaknya tersangka tidak terlepas dari hasil pembuktian selama pemeriksaan dan persidangan. Hal ini bisa dibuktikan dengan apa yang biasa kita lihat pada sidah pengadilan dimana kadang memerlikan waktu berminggu-minggu sampai dengan berbulal-bulan ataupun bisa sampai dengan 1 tahun barulah 1 perkara itu terselesaikan karena hakim dalam menjalankan tugasnya dan untuk mengambil putusan harus berdasarkan pula kepada keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa/ ahli dan fakta-fakta yang terungkap pada saat persidangan berjalan serta .
Sejalan dengan tugas dan kewenangan hakim seperti yang ada diatas, yaitu kemampuan hakim dalam membuat putusan yang dapat di terima oleh masyarakat. Oleh karena itu dan berdasarka hal-lah yangsudah tertera diatas maka hakim bisa menjatuhkan putusan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya tanpa ada paksaan dan interpensi dari pihak manapun.
Sumber:
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Semoga Bermanfaat....
Terima Kasih.
0 komentar:
Posting Komentar