Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Dewasa ini sudah terlalu banyak diskriminasi yang dilakukan segelintir masyarakat yang sangat menjunjung tinggi ego Ras dan atau Etnis yang mengakibatkan banyaknya berjatuhan korban. Maka dari itu saya sebagai salah satu pemerhati akan membagikan pengetahuna seputaran Diskriminasi Ras dan Etnis.

Adanya diskriminasi Ras dan Etnis Dalam kehidupan bermasyarakat merupakan sebuah hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keselarasan dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Diskriminasi Ras dan Etnis adalaha segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan pada Ras atau Etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atas pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan dibidang sipil, ekonomi, politik, sosial dan budaya.    

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan, Sedangkan Etnis adalah Penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma, bahasa, sejarah, geografis dan hubungan kekerabatan.

Untuk lebih jelas lagi silahkan anda mendownload ketentuan tentang undang-undang yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis di sini.

0 komentar:

Posting Komentar