Materi Sosialisasi Narkoba


Narkotika
 
Zat atau obat yang berasal dari tanaman  dan atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika
    Zat/obat alamiah  dan atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Untuk Mendownload file materi tersebut anda bisa membukanya di situs
( http://www.4shared.com/file/aS6DiDyA/KULIAH_KERJA_PROFESI_HUKUM.html)

Filsafat Hukum

Pengertian Filsafat Hukum

Filsafat hukum merupakan salah satu cabang ilmu terapan dalam filsafat. Dalam kamus bahasa Indonesia disebut bahwa  filsafat mempunyai beberapa pengertian, antara lain disebut sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai segala sesuatu yang ada, baik itu sebab, akibat dan asal serta hukumnya. Selain dari itu filsafat juga dapat diartikan sebagai teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, epistemologi dan metafisika.

Plato mengartikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang akan mencapai kemurnian daripada kebenaran. Sementara itu, Aristoteles mendefinisikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran dimana didalamnya berisi ilmu metafisika, estetika, etika,retorika, logika , ekonomi dan politik.

Filsafat dalam bahasa inggris disebut dengan istilah “Philosophy” sedangkan dalam bahasa latin disebut dengan “Philosophia”. Istilah “Philosophia” dalam bahasa latin tersebut berasal dari kata philos yang berarti “cinta” dan sophia yang berarti “kebijaksanaan”. Sehingga filsafat dalam bahasa Inggris dan bahasa latin juga memiliki makna "cinta kebijaksanaan”. Sementara itu, dalam bahasa Arab, filsafat disebut dengan istilah “falsafah” yang berarti berpikir secara menyeluruh, spekulatif, dan mendasar.

Kemudian terdapat beberapa divinisi mengenai filsafat hukum yang diberikan oleh para ahli  yang antara lain:

1. Menurut Gustaff Radbruch Filsafat hukum adalah Cabang filsafat yang mempelajari  hukum yang benar.

2. Menurut Langmeyer Filsafat hukum  adalah Pembahasan secara filosofis tentang hukum.

3. Menurut Anthoni D’Amato Filsafat hukum  adalah Penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak.

4. Menurut Anthoni D’Amato Filsafat hukum  diistilahkan dengan “Jurisprudence”. Demikian pula pendapat Bruce D. Fischer         yang mengartikan “Jurisprudensi” sebagai studi tentang filsafat hukum.

Dari pengertian diatas secara sederhana filsafat hukum dapat dikatakan sebagai cabang dari filsafat estetika (tingkah laku). salah satu bidang studi hukum yang mempelajari tentang hakikat hukum yaitu Filsafat hukum, dimana hukum dijadikan obyek kajian yang dibahas secara mendalam sampai pada hakikat hukum itu sendiri atau yang menjadi inti dari hukum.

Ruang Lingkup logika Hukum

  Yaitu filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala hukum. Menurut para pakar Filsafat Hukum memiliki telaah meliputi :
-        Ontologi Hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
-        Aksiologi Hukum (penentuan isi dan nilai)
-        Ideologi Hukum (ajaran idea)
-        Epistemologi Hukum (ajaran pengetahuan)
-        Teologi Hukum (hal menentukan makna dan tujuan hukum)
-        Ajaran Ilmu Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
-        Logika Hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
Ontologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
Aksiologi hukum  yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan,  kebebasan, kebenaran, keadilan dsb)
Ideologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
Teleologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
Epistemologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
Logika hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logika serta struktur sistem hukum)
Ajaran hukum umum
     Yurisprudence ialah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam
Pokok kajian yurisprudence :
-     Logika hukum
-     Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
-     Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
-     Axiologi (penentuan isi dan nilai)

Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
  

 Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum, yang diantaranya meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
     Teori imperatif yaitu mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum pada alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
     Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap manusia, yang dapat disamakan sebagai hukum abadi)
Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci
      Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah,  kedaulatan, kewajiban dan sanksi. Dalam teorinya “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
     Aliran sociological jurisprudence (tokoh Eugen Eurlich dan Roscoe Pound) dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
Hukum tertulis atau hukum positif
 Ius Constitutum atau Hukum posistif  merupakan hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hukum tidak tertulis
-   Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
-   Hukum adat yaitu adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
-   Traktat atau treaty yaitu perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
-   Doktrin yaitu pendapat ahli hukum terkemuka
-   Yurisprudensi yaitu kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
Keadilan
     Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
-   Distributive, yang didasarkan pada prestasi
-   Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
-   Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
-   Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
-   Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
Kepastian
       Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
-   Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
-   Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
-   Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
-   Hukum itu bersifat dogmatic.
Kegunaan
     Jeremy Bentham, sebagai salah satu pendukung teori kegunaan, mengemukakan bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.

Hukum Tata Negara

Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
Di  Negara Belanda umumnya mereka menggunakan istilah “staatsrech” yang terbagi menjadi  2 (dua) yaitu staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti sempit). Staatsrech in ruimere zin mempinyai pengertian Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin merupakan hukum yang membedakan antara Hukum Tata Negara dari Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris menggunakan istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut dilatarbelakangi bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol dibandingkan yang lain.
Di Perancis orang memggunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mereka mengunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi Negara.

Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

1.    Prof. Mr. Dr. J.H.A. Logemann
a.    Hukum Tata negara merupakan serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
b.    Hukum Tata Negara adalah hukum organisasi negara (hukum mengenai organisasi negara).
2.    Prof. Mr. W.F. Prins
        Hukum Tata Negara merupakan hukum yang menentukan aparatur negara hukum yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
3.    Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven
        Hukum Tata Negara adalah  hukum tentang distribusi kekuasaan negara.

Sumber Hukum Tata Negera
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/PPpengganti undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Pelaksana lainnya
7. Konvensi Ketatanegaraan
8. Traktat

Asas Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
Setiap negara didirikan berdasarkan falsafah bangsa. Falsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat. Dalam bidang hukum, pancasila dikategorikan sebagai sumber hukum materil, karena di setiap isi peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hukum dan masyarakat, apabila  hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut/tidak diberlakukan lagi. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan antara individual dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi, politik dan ekonomi. Azas kedaulatan mengharuskan agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
3. Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UU sebagai dasar  negara atau konstitusi yang mengatur tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi, serta adanya hak-hak kebebasan rakyat.

Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang sosial,  politik, ekonomi, pendidikan, dan kultur.
2. Adanya peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
4. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Asas Demokrasi yang timbul berkembang di Indonesia adalah Asas kekeluargaan.
5. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya mempunyai tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan  yang tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
7. Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Hukum Perdata Internasional

Pengertian Hukum Perdata Internasional
Yang dimaksud dengan “internasional” adalah karena dalam hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asingnya (Foreign Element). Umumnya aturan Perdata Internasional di Indonesia diatur dalam Algemene Bepalingen (AB). Menyangkut pengertian Hukum Perdata Internasional terdpat 2 (dua) macam aliran:
1.    Internasionalitas
Harus ada hukum perdata yang berlaku di seluruh dunia/beberapa negara
2.    Nasionalisme
Disetiap negara mempunyai hukum perdata internasional tersendiri. Artinya: setiap negara mempunyai peraturan masing-masing terhadap perbuatan perdata mengandung unsur asing.
Pengertian Hukum Perdata internasional yang dijabarkan para ahli hukum:
1.    Van Brakel:
Hukum nasional yang khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara internasional.
2.    Cheshire
Dalam bukunya “Private Internasional Law” mengatakan bahwa cabang dari hukum Inggris yang dikenal sebagai Hukum Perdata Internasional mulai bekerja apabila badan pengadilan dihadapkan dengan gugatan hukum yang mempunyai unsur asing (Foreign Element).
Sumber Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata Internasional Indonesia bersumber dari mana-mana, tetapi sumber yang utama adalah Algemene Bepalingen (AB) khususnya:
Pasal 16 AB: Lex Partiae
Pasal 17 AB: Lex Rei Sitae
Pasal 18 AB: Lex Loci Actus
Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional (HPI)
Ada beberapa aliran:
1.    Aliran yang paling sempit dianut oleh Jerman dan Belanda yaitu yang mencakup Techtstoepassingrecht: hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masing-masing masalah yang mengandung unsur asing. Dengan demikian aliran sempit ini mencakupi “Choice of Law”.
2.    Mengatakan bahwa luas bidang HPI: mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah yang memuat unsur asing setelah itu baru dipermasalahkan hukum apa yang diberlakukan terhadap masalah tersebut. Oleh karena itu pada paham atau aliran ini memuat “Choice of Law” dan “Choice of Yuridiction”. Paham ini dianut negara Anglo Saxon.
3.    Luas bidang HPI meliputi: hakim mana yang harus menyelesaikan masalah, hukum apa yang digunakan dan status dan atau kedudukan orang asing tersebut. Aliran ini dianut oleh Itali dan Spanyol.
4.    Luas bidang HPI meliputi: hakim mana yang harus menyelesaikan masalah, hukum apa yang digunakan, status dan atau kedudukan orang asing tersebut dan kewarganegaraan. Aliran ini dianut oleh Prancis.
Apabila dilihat dari  lingkup HPI tersebut maka masalah-masalah pokok yang dihadapi oleh HPI yaitu:
1.    Mengenai “Choice of Law” untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing (Foreign Element).
2.    Mengenai “Choice of Yuridiction” untuk menyelesaikan masalah yang mengandung unsur asing.
3.    Sejauh mana keputusan hakim dari suatu negera diakui hak dan kewajiban yang timbul dari keputusan tersebut.
Dua kelompok besar peraturan:
a.    Hukum Materiel Intern: Sachnormen
b.    Hukum Perdata Internasional: kollisionnormen
Sumber-Sumber HPI
a.    Tertulis: UU, Traktat
b.    Tidak Tertulis: Yurisprudensi, kebijaksanaan
Titik Pertalian
Titik pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan.
Untuk mengetahui hukum yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan perkara-perkara yang mengandung unsur asing, hakim harus mencari titik taut yang ada atau berkaitan di dalam masalah HPI tersebut dengan melihat kepada titik-titik pertalian yang ada.
1.    Titik Pertalian Primer (TPP)
Merupakan titik taut yang menentukan bahwa peristiwa tersebut merupakan HPI. Fungsi TPP adalah untuk menentukan ada tidaknya peristiwa HPI.
2.    Titik Pertalian Skunder
Hal-hal atau keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu di dalam hubungan HPI.

Kriminologi

Kriminologi adalah studi tentang kejahatan dari perspektif sosial dan individual. Sebagai ilmu sosial, kriminologi tidak hanya peduli dengan penyebab dan pencegahan kejahatan tetapi dampak sosial dan reaksi terhadap kejahatan, serta penjahat itu sendiri. Istilah kriminologi diciptakan oleh seorang profesor hukum Italia bernama Raffaele Garofalo.

Kriminolog sering mempelajari apa, tepatnya, yang terjadi di dalam pikiran kriminal untuk membuat dia memutuskan untuk bertindak dengan cara kriminal. Kriminolog dapat bekerja lembaga penegak hukum, baik di tingkat lokal maupun tingkat nasional, untuk datang dengan profil tertentu yang mereka lihat dalam beberapa kejahatan. Hal ini dapat sangat membantu sebagai penegak hukum mengejar penyelidikan. Sering kali, mereka yang tertarik dalam kriminologi menjadi petugas polisi, aparat penegak hukum federal, guru kriminologi atau pekerjaan terkait lainnya.

Kriminologi mencoba untuk menjelaskan mengapa hal-hal tertentu dianggap kejahatan dalam masyarakat tertentu dan menjelaskan setiap variasi antara masyarakat dan budaya. Dalam beberapa kasus, hal dipertimbangkan kejahatan di beberapa daerah mungkin hukum pada orang lain. Kriminologi berharap untuk menjelaskan mengapa ada perbedaan dan mengapa ada beberapa kejahatan yang hampir universal. Ini juga berusaha untuk menjelaskan mengapa masyarakat dapat memilih beberapa pilihan hukuman yang mereka lakukan.

Kriminologi mencakup studi dari sejumlah teori yang berbeda untuk menunjukkan mengapa kejahatan dilakukan. Beberapa yang paling populer adalah: sifat klasik, positivis, dan individu. Selain teori-teori besar, ada sekitar selusin teori lain yang dibahas secara luas dan diperdebatkan oleh kriminolog.

Teori klasik kriminologi menunjukkan bahwa orang melakukan kejahatan ketika mereka merasakan manfaat lebih besar daripada biaya yang mungkin. Berdasarkan teori ini, cara yang logis untuk mencegah kejahatan adalah untuk memberikan hukuman berat untuk kejahatan. Jika hukuman yang keras, maka penjahat tidak akan merasakan manfaat lebih besar daripada konsekuensi yang mungkin terjadi.

Teori positivis kriminologi menunjukkan bahwa kejahatan diciptakan oleh faktor internal maupun eksternal di luar kendali individu. Ini mungkin termasuk faktor biologis atau faktor sosial. Faktor sosial menyebabkan perilaku kriminal mencakup hal-hal seperti kemiskinan dan pendidikan. Dalam beberapa hal, membuka kesempatan pendidikan dan kesempatan kerja bisa mencegah kejahatan, menurut teori ini

Teori sifat individu kriminologi menunjukkan faktor terbesar dalam perbedaan membedakan antara penjahat dan non-penjahat ciri biologis dan psikologis. Sebagai individu dengan sifat-sifat ini berinteraksi dengan masyarakat secara keseluruhan, kejahatan adalah hasil alami. Dalam hal ini, satu-satunya cara untuk mencegah kejahatan mungkin untuk membatasi interaksi antara individu dan masyarakat pada umumnya sebanyak mungkin.

HUKUM AGRARIA

Pengertian Agraria
Istilah tanah (agraria)  itu berasal dari berbagai bahasa. Dalam bahasa latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti sawahan, ladangan dan atau pertanian. Sedangkan menurut kamus Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanahan  juga urusan pemilikan tanah.  Bahasa inggris agraria selalu diartikan sebagai tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian.  Dalam UUPA mempunyai artian yang sangat luas, yaitu meliputi air, bumi, dan dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Hukum agraria dalam artian sempit merupakan bagian hukum agrarian dalam arti luas, yaitu hukum tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja.

Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur air, bumi  dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Devinisi hukum agraria

    Boedi Harsono

A/ kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai air, bumi dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

    E. Utrecht

Hukum agraria a/ hubungan hukum istimewa yang diadakan dan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus tentang agraria dan melakukan tugas mereka.

    Bachsan Mustafa

Hukum agrarian a/ himpunan peraturan yang mengatur bagaimana cara seharusnya pejabat pemerintah menjalankan tugasnya dibidang keagrariaan.

Asas Hukum Agraria:

    Asas nasionalisme

A/ suatu asas yang menyatakan hanya WNI saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dan tidak membedakan antara Pria dan wanita serta sesama Warga Negara asli maupun hanya keturunan.

    Asas dikuasai oleh Negara

A/ air, bumi  dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat

    Asas hukum adat

A/  hukum adat yang digunakan sebagai dasar hukum agrarian a/ hukum adat yang sudah dinetralisir dari segi-segi negatif yang ada.

    Asas fungsi sosial

A/ asas yang menyatakan, penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak perseorang dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan

    Asas kebangsaan

A/ asas yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia, asli maupun keturunan berhak mempunyai hak atas tanah

    Asas tanpa pembedaan

A/ asas yang menjadi landasan Hukum Agraria.UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunan asing, jadi asas ini tidak membedakan keturunan anak.

    Asas gotong royong

A/ segala upaya bersama dlm hukum agrarian yang didasarkan atas kepentingan bersama untuk mewujudkan kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)

    Asas unifikasi

A/ Hukum agraria disatukan dalam UUPA yang berlakukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia, berarti hanya satu hukum agraria yang diberlaku untuk seluruh WNI.

    Asas pemisahan horizontal

A/ asas yang memisahkan antara pemilikan atas tanah dengan benda atau bangunan yang ada diatasnya. Asas ini a/ merupakan kebalikan dari asas vertical atau asas perlekatan yaitu asas yang menyatakan bahwa segala yang melekat pada suatu benda atau  merupakan satu tubuh dengan kebendaan, dianggap menjadi satu dengan benda itu artnya dalam asas ini tidak ada pemisa antara pemilikan tanah dengan benda atau bangunan yang ada diatasnya.

Hak-Hak Atas Tanah:


Hak milik

−   Sebagai dasar hukum pemilikan hak milik atas tanah yaitu Pasal 20-27 UUPA

−   Bersifat sifat turun temurun

−  Terkuat dan terpenuh

−  Mempunyai fungsi sosial

−  Dapat beralih atau dialihkan pemilikannya

−  Mempunyai batas maksimal dan dibatasi oleh jumlah penduduk

−  Tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu masih sah berdasarkan hukum

−  yang menjadi subjek hukum hak atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan.

Hak guna

Hak untuk menggunakan tanah yang berada dibawah penguasaan Negara untuk dipergunakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud Pasal 29 UUPA.

−        Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun

−        Hak guna harus terdaftar

−        Dapat beralih

−        Obyek HGU yaitu tanah negara menurut Pasal 28 UUPA jo Pasal 4 ayat (2), PP no. 40/96

Apa bila tanah yang dijadikan sebagai obyek HGU tersebut adalah kawasan hutan yang dapat dikonversikan, maka terhadap tanah itu perlu diberikan mandat perlepasan kawasan hutan yang diberikan oleh menteri kehutanan (Pasal 4 ayat (2) UUPA, PP No. 40/96).

Apabila tanah yang dijadikan sebagai obyek HGU a/ tanah yang sah mempunyai hak, maka hak tersebut harus dilepaskan (Pasal 4 ayat (3), PP N0. 40/96)

Dalam hal tanah yang dimohon tersebut terdapat tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya sah, maka pemilik tanaman dan atau bangunan tersebut wajib mendapat ganti rugi dari pemegang hak yang baru (Pasal 4 ayat (4), PP No. 40/96)

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah a/ serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan data, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta  dan daftar, mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

    Data fisik a/ keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
    Persil a/ nomor pokok wajib pajak.
    Korsil a/ klasifikasi atas tanah.
    Data yuridis a/ keterangan atas status hukum tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan pemiliknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.

Dasar hukum pendaftaran tanah:

Pasal 19, 23, 32, dan Pasal 38 UUPA.

PP No. 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan diganti dengan PP No. 24/1997

Adapun tujuan dari pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang meliputi:

    Kepastian hukum atas obyek tanahnya yaitu letak, batas dan luas.
    Kepastian hukum atas subyek haknya yaitu siapa pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
    Kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)

Tujuan pendaftaran tanah (Pasal 3 PP 24/97)

- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas suatu tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar secara mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
    Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

    Rumah susun a/ bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama sebagai tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
    Satuan rumah susun a/ rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
    Bagian bersama a/ bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
    Benda bersama a/ benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
    Tanah bersama a/ sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin

    Wakaf a/ perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah.
    Wakif a/ pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
    Nazhir a/ pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
    Tujuan wakaf (Pasal 4, UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
    Fungsi wakaf (Pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Hak Cipta

Pada tahun 1958, Perdana Menteri menyatakan Juanda Indonesia keluar dari Konvensi Bern intelektual bahwa Indonesia bisa menggunakan kerja, kreativitas, dan inisiatif bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah Indonesia mencabut peraturan hak cipta berdasarkan Auteurswet Lembaran Nomor 600 tahun 1912 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 6 1912 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, hukum hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997, dan akhirnya UU No 19 Tahun 2002 kini berlaku. Perubahan hukum juga tidak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antara negara-negara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization - WTO), yang juga mencakup Persetujuan Perdagangan Terkait Aspek Propertyrights Intelektual - TRIPS (Perjanjian Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi Konvensi Berne kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Hak Cipta Treaty Organization (WIPO Copyright Treaty) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

HAK CIPTAHukum. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Hak Cipta diklaim yang mengatur hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan kepada ide-ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam bentuk tetap. Untuk mendapatkan perlindungan dalam Copyright, tidak ada persyaratan untuk mendaftar. Pendaftaran semata-mata untuk tujuan pembuktian saja. Dengan demikian, sebagai ciptaan yang nyata, maka secara otomatis Hak Cipta melekat dalam penciptaan. Publikasi biasanya dilakukan dengan memasukkan Copyright © mark.
Penciptaan: Sang Pencipta adalah hasil dari setiap pekerjaan yang menunjukkan orisinalitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Copyright: hak khusus bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberi izin untuk itu untuk tidak mengurangi pembatasan? pembatasan di bawah undang-undang yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima hak lebih dari mereka yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: membaca, penyiaran, pameran, penjualan, distribusi, atau penyebaran pekerjaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga pekerjaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan sesuatu Penciptaan, secara keseluruhan atau sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau sementara.
Perizinan adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan / atau memperbanyak ciptaan-Nya atau produk Hak Terkait dalam kondisi tertentu.
Lingkup Hak Cipta
a. Penciptaan dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta secara rinci penciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
• buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
• ceramah, kuliah, pidato, dan kreasi serupa lainnya dengan itu;
• alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
• drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
• seni dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, patung, kaligrafi, patung, patung, kolase, dan seni terapan;
• Arsitektur;
• peta;
• seni batik;
• fotografi;
• sinematografi;
• terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Pekerjaan yang tidak diberikan Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal berikut ini:
• hasil rapat terbuka lembaga negara;
• hukum dan peraturan;
• pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
• putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau
• keputusan badan arbitrase atau badan sejenis lainnya.
Bentuk-bentuk lama dan Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak makhluk dilindungi kecuali dengan izin dari Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan hak cipta biasanya berlaku selama hidup Pencipta dan sampai 50 (lima puluh) tahun setelah kematiannya. Namun, Pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas:
• program komputer;
• sinematografi;
• fotografi;
• Database, dan
• karya hasil adaptasi
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menelepon atau termasuk sumber, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta untuk:
• Penciptaan lain digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan makalah, pembuatan laporan, menulis kritik atau meninjau masalah dengan tidak merugikan kepentingan Sang Pencipta;
• Penciptaan membuat pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, untuk tujuan pertahanan dalam atau di luar pengadilan;
• Penciptaan membuat pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, untuk tujuan:
o kuliah semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmiah, atau
o kinerja atau pertunjukan yang bebas tidak merugikan kepentingan Sang Pencipta.
• reproduksi karya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille untuk tujuan tunanetra, kecuali itu adalah reproduksi komersial;
• perbanyakan suatu Ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau sarana proses apapun atau serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
• perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis dari arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
• membuat salinan cadangan dari program komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Menurut Pasal 72 UU Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama tujuh ( 7) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
• Broadcast, pameran, mendistribusikan atau menjual barang-barang ciptaan atau Pelanggaran hak cipta diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
• Meningkatkan penggunaan untuk tujuan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran hak cipta
Perlindungan timbul secara otomatis sejak ciptaan ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun, pencipta dan pemegang hak cipta yang mendaftar akan menerima pendaftaran kertas kreasi kreasi yang dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan jika sengketa awal timbul di masa mendatang terhadap penciptaan. Penciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham HKI-DG).

HUKUM PAJAK

Pajak merupakan bidang hukum utama. Masalah pajak adalah masalah yang menyatakan bahwa kekhawatiran semua orang yang berada di Republik Indonesia. Hukum pajak baru-baru ini berubah menjadi cabang terpisah dari ilmu yang berarti bahwa hukum pajak merupakan sumber inspirasi baik ilmiah serta popularitas karakter.

Sehubungan dengan perubahan dalam struktur peraturan perpajakan Indonesia mengalami perubahan dan disesuaikan dengan jiwa baru atau semangat reformasi di era globalisasi dunia, karena itu adalah peraturan perpajakan Indonesia tidak hanya penting untuk pendidikan tetapi membutuhkan khusus perhatian dari para pemimpin masyarakat dan politisi.

Arti hukum perpajakan

Hukum pajak disebut hukum sarana fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan dari tangan seseorang kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Ini bagian dari hukum pajak adalah hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan orang-orang atau badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.

Tugas hukum pajak

Periksa keadaan di mana orang dapat terhubung dengan perpajakan, diformulasikan dalam aturan dan peraturan hukum menafsirkan hukum. penting di sini adalah tidak boleh diabaikan latar belakang ekonomi dari keadaan di masyarakat.

Luasnya hukum pajak sangat berhubungan dengan masyarakat klehidupan khususnya dalam kehidupan ekonomi masyarakat, peraturan pajak sering berubah atau memerlukan perubahan peraturan perpajakan. Ini berarti berapa pajak pengatran harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai reaksi dari perubahan dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Devinisi Hukum perpajakan

* Menurut Prof. Dr Adriani

Pajak adalah Aktiva yang tidak diakui kepada `negara (Yang dapat dipaksakan) Yang terhutang Oleh Wajib before Sesuai diatur dalam peraturan-peraturannya Artikel Baru tidak mendapat Prestasi Dilaporkan Yang Langsung dapat ditunjuk Serta kegunaannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran UMUM berhubungan Artikel Baru Tugas` negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pengertian diatas adalah:

Termasuk pajak dianggap suatu keharusan dalam arti yang luas, selain itu ini devinisi budgetair penekanan pada fungsi sedangkan pajak masaih memiliki fungsi lain, yaitu fungsi mengatur.
Yang dimaksud dengan tidak mendapatkan re-interpretasi negara adalah prestasi khusus yang sangat berhubungan dengan pembayaran itu sendiri, seperti pencapaian hak untuk menggunakan jalan umum, perlindungan dan tahanan polisi dan militer.

Hal ini tentu saja berasal dari para pembayar pajak, tetapi tidak mendapatkan individual dan tidak ada hubungannya secara langsung dengan pembayaran sendiri, bukti orang yang tidak mampu untuk mendapatkan kesenangan membayarpun.

* Menurut Prof DR. Suparman Sumahamijaya

Didalam desertasinya "Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong" Yang dibuat di UNPAD FUNDS years 1964 menyebutkan before adalah Aktiva yang tidak diakui Wajib berupa CORPORINDO atau Barang Yang dipungut Oleh Penguasa berdasarkan norma-norma Hukum, guna menuntut Wesel Produksi Barang-Barang Dan Jasa-Jasa kolektif Dalam, mencapai kesejahteraan UMUM.
Karakteristik yang melekat dalam gagasan dikesimpulkan pajak bahwa definisi di atas adalah:

- Pajak dipungut oleh atau dengan ketentuan hukum dan peraturan pelaksanaannya

- Dalam pembayaran pajak, tidak ada ketentuan untuk mendapatkan prestasi individu atau individu dengan pemerintah

- Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah

- Pajak ditujukan untuk pengeluaran pemerintah ketika masih ada surplus peasukannya kemudian digunakan untuk membiayai kepentingan publik (kepentingan umum)

- Pajak dapat juga memiliki tujuan yang tidak budgetair yang mengatur bagaimana pajak itu dibayar.

Prof.Dr.Rohmat Soemitro, SH, dalam bukunya yang berjudul "Dasar-dasar Pajak dan Hukum Pajak Penghasilan" isi berikut:

Pajak adalah kontribusi kepada masyarakat hukum berdsarkan negara (dikenakan) dengan tidak mendapatkan meja atau layanan yang mengarah langsung, dapat digunakan untuk membayar beban umum prestasi.

Penjelasan dari definisi di atas adalah sebagai berikut:

- Dapat ditegakkan berarti bahwa jika utang tidak dibayar, itu dapat diisi dengan menggunakan kekerasan, paksa dan huruf demi huruf dan membuat sandera kejang. Yang dimaksud dengan kontra berarti tidak mendapatkan prestasi pemerintah.

- Pajak kekayaan pweralihan dari orang ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus (kelebihan) digunakan kepentingan umum / saham kepada kepentingan publik

Prof DR. Smeets

Pajak adalah Prestasi kepada pemerintah Yang terhutang melalui norma-norma UMUM, Yang dapat dipaksakan Tanpa adanya Kontra Prestasi individu untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Dalam Hal ini, Smets mengakui bahawa defenisinya hanya menonjolkan fungsi budgeter Saja, Dan kemudian besarbesaran menambahkan fungsi mengatur FUNDS defenisinya.
Sistem pajak yang lama tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat di Indonesia, baik dari segi kerjasama nasional dan saling laju pembangunan nasional, peranan pajak sangat penting bagi subjek pajak dalam negeri sebagai penerimaan pajak diperlukan untuk menciptakan kesinambungan dan meningkatkan pembangunan nsaional. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang tata cara pemungutan pajak, serta Undnag Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Undag Tahun 1994 tentang Penghasilan Pajak.

Karakteristik dan prinsip-prinsip perpajakan adalah sebagai berikut:

Pemungutan pajak merupakan perwujudan dan serta partisipasi warga dan masyarakat angoota (pembayar pajak) untuk membiayai pemerintah dan tujuan pembangunan nasional.
Anggoata wajib pajak dipercayakan sepenuhnya untuk membayar sendiri dan melaporkan pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui penerapan sistem administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakn lebih mudah, tertib dan terkendali.
Tanggung jawab untuk pelaksanaan kewajiban pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri. Pemerintah dan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan kewajiban pajak dari wajib pajak, sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam undang-undang perpajakan itu.

Kesimpulan:

Disimpulkan, bahwa sistem pemungutan pajak, otoritas pajak untuk memberikan lebih besar kepercayaan pada anggota masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak mereka. Selain jaminan dan kepastian hukum mengenai kewajiban perpajakan hakdan untuk wajib pajak perhatian lebih, sehingga mampu merangsang kesadaran dan tanggung jawab peningakatan perpajakan dalam masyarakat.

Pengertian:

Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut hukum dan perpajakan unjdangan bertekad untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Badan adalah perseroan terbatas, badan usaha milik negara atau perusahaan apapun, kemitraan, perusahaan atau lainnya perkukmpulan seperti: perusahaan, kemitraan, asosiasi kopersasi, yayasan atau lembaga dan bentuk lain dari bisnis yang tetap.
Surat dipaksa untuk membayar surat perintah pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan UU No.19 tahun 2000 tentang pemungutan pajak negara dengan surat paksa
Masa pajak adalah jangka waktu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang. Secara umum, sama dengan tahun kalender takwimatau tahun pajak.

Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender selama 12 bulan itu harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal pajak daerah. Ketentuan ini dapat diterapkan jika pajak tersebut disetujui oleh Direktur Jenderal.

Tahun pajak sama dengan tahun kalender atau sama dengan tahun kalender mulai 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, ini berarti menjaga dimulai pada 2008 dan berakhir 1 anuari Desemberd 31, 2008 (disebut sebagai tahun fiskal 2008).

Tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim

- 1 uli 2008 sampai 30 Juni 2009

Buku-buku mulai dari 1 Juli 2008 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2009 untuk 6 bulan pertama tahun 2008 jatuh pada apa yang disebut tahun pajak 2008

- 1 April 2008 sampai 30 Maret 2008

Pembukuan mulai 1 April 2008 dan berakhir pada 30 Maret 2009 disebut tahun pajak 2008 untuk lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2009

Hukum pajak, termasuk hukum publik

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik dan ketertiban meruakan bagian dari hukum yang mengatur hubungangan antara pemerintah dan warga negara, bahwa ketentuan meliputi cara, yang ditetapkan oleh pemerintah.

Milik hukum publik:

- Hukum Tatat Negara

- Hukum Pidana

- Hukum Administrasi

Hukum pajak anak adalah bagian dari hukum administrasi, meskipun ada panggilan untuk hukum pajak yang diberikan tempatnya di samping hukum adminuistratif yang didefinisikan sebagai pajak otonomi hukum karena hukum pajak memiliki tugas lain daripada hukum administrasi adalah bahwa hukum pajak juga digunakan sebagai alat untuk menentukan ekonomi politik, di samping hukum pajak pada umumnya memiliki peraturan dan persyaratan untuk kerja lapangan sendiri.

Hukum pajak Hunungan dengan hukum perdata

Hukum perdata adalah bagian dari hukum seluruh mengatur hubungan antara orang pribadi, di mana banyak dari hukum pajak tidak ada hubungannya, ini berarti bahwa sebagian besar undang-undang pajak untuk pemungutan pajak-pajak atas dasar peristiwa, keadaan dan hukum tindakan di bidang bergerak sipil sebagai:

- Pendapatan

- Kekayaan

- Perjanjian atau pengiriman

- Pengalihan hak untuk warisan

Praperadilan

Penegakan hukum merupakan upaya untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan perdamaian di masyarakat, apakah itu adalah bisnis atau pemberantasan atau pencegahan represi setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan kata lain, baik preventif maupun represif. Satu-satunya masalah adalah bahwa kadang-kadang ada tindakan - tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada
Proses praperadilan sebagai salah satu yang dapat ditempuh dalam proses hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun dalam kenyataannya praperadilan masih menimbulkan masalah tersendiri. Masing - masing pihak yang berperkara memiliki argumen sendiri dalam mendukung klaim bahwa ia adalah orang yang tepat.
Praperadilan yaitu sebagai "uji coba awal" sebelum - benar-benar dalam lingkup keadilan yang sesungguhnya harus dipahami secara menyeluruh. Entah akal, dan ruang lingkup dari proses peradilan itu sendiri.

Definisi Praperadilan
Praperadilan, dalam hal hukum Indonesia, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus:
• Legal atau tidak penangkapan dan atau penahanan atau meminta tersangka atau keluarganya atau orang lain atau tersangka otoritas;
• Sah atau tidak penghentian penyidikan atau penuntutan permohonan penghentian penegakan hukum dan keadilan;
• Permintaan restitusi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau pengacara bahwa kasusnya tidak dibawa ke pengadilan.
Dari definisi tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa masalah praperadilan telah menjadi kewenangan di samping pengadilan distrik memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata. Isu-isu praperadilan menjadi bagian dari tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tidak harus ditangani oleh pengadilan di yurisdiksi lain.
Tapi hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa proses praperadilan bukan bagian dari tugas memeriksa dan memutus kasus kejahatan itu sendiri, oleh karena itu meskipun putusan praperadilan yang mencakup keabsahan penghentian penyidikan atau penuntutan juga bukan merupakan atau yang dapat digolongkan sebagai keputusan akhir meskipun bisa diajukan banding. Putusan akhir mengenai hal ini di Pengadilan. Oleh karena itu, apa pun yang diputuskan oleh praperadilan yang khas, spesifik, dan memiliki karakter sendiri, karena di sini hakim hanya memiliki tugas dan wewenang sebagai sarana pengawasan horizontal dengan penegakan hukum, keadilan dan kebenaran.
Sifat praperadilan akan berfungsi sebagai penghalang terhadap upaya paksa sebelum seseorang diputuskan oleh pengadilan, pencegahan yang sini mungkin merupakan pencegahan tindakan yang merampas hak kebebasan setiap warga negara serta pencegahan tindakan yang melanggar hak-hak dari tersangka atau terdakwa, sehingga semuanya berjalan atau mengambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan aturan.
Ruang Lingkup Praperadilan
Menurut KUHAP, yang dimasukkan ke dalam dan membuat ruang lingkup praperadilan kasus meliputi:
a. Validitas penangkapan;
b. Validitas penahanan;
c. Sah atau tidak penghentian penyidikan;
d. Pemutusan keabsahan penuntutan
e. Kompensasi dan rehabilitasi bagi seseorang kasusnya
berhenti di tingkat penyidikan;
f. Kompensasi dan rehabilitasi bagi seseorang kasusnya
berhenti di tingkat penuntutan;
g. Rehabilitasi bagi seseorang yang kasusnya harus dihentikan pada
tingkat penyidikan
h. Rehabilitasi bagi seseorang yang kasusnya harus dihentikan pada
tingkat penuntutan.
Alasan yang sah untuk penghentian penyelidikan adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada bukti yang cukup, dalam arti yang tidak dapat menemukan bukti yang sah yang cukup. Ini berarti bahwa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, tidak terpenuhi atau bukti minimum kejahatan tidak dapat ditemukan, dan tidak ditemukan tercapai.
2. Acara ini bukan tindak pidana, yang berarti bahwa penyidik ​​percaya, acara ini awalnya dianggap suatu pelanggaran pidana, tetapi kemudian jelas bahwa insiden itu bukan merupakan tindak pidana, kemudian penyidik ​​untuk menghentikan penyelidikan atas insiden itu.
3. Investigasi dihentikan demi hukum karena menurut hukum itu tidak dapat melanjutkan peristiwa hukum, seperti dalam kasus ini, antara lain, menduga mati, terdakwa sakit jiwa, acara tersebut telah diputus dan memiliki kekuatan hukum, serta peristiwa hukum tersebut memiliki kadaluasa.
Berbicara tentang masalah hukum, yang termasuk dalam subyek hukum praperadilan adalah setiap orang yang dirugikan. Untuk keabsahan penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh jaksa penuntut umum atau penyidik ​​atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri yang menyatakan alasannya adalah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui pengawasan horisontal.
Subyek hukum yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk mengajukan upaya praperadilan untuk memeriksa keabsahan upaya paksa, menuntut kompensasi, rehabilitasi dan permintaan
a. Mencurigai
b. Tersangka Keluarga
c. Tersangka Pewaris
d. Tersangka Jaksa
e. Pihak ketiga yang berkepentingan
2. Hak untuk mengajukan gugatan mencoba untuk keabsahan penyidikan atau penghentian penuntutan adalah pemutusan
a. Penyidik ​​atau pihak ketiga yang berkepentingan
b. Jaksa penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan
3. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang bersangkutan
a. Saksi korban kejahatan
b. Reporter
c. Organisasi-organisasi non-pemerintah dan LSM, yang dimaksudkan untuk memberikan hak kepada kepentingan umum terkait korupsi, lingkungan, dll. Untuk itu sangat layak dan proporsional untuk mengesahkan organisasi publik dan non-pemerintah secara umum diwakili oleh LSM.
Seperti disebutkan dalam pembahasan sebelumnya, dan seperti yang tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir 10 KUHP bahwa "pengadilan distrik praperadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang keabsahan penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau orang lain pada otoritas tersangka, keabsahan penghentian penyidikan atau penuntutan permohonan penghentian supremasi hukum dan keadilan, dan menuntut kompensasi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain untuk proxy yang kasusnya tidak diajukan ke pengadilan "dan yang paling penting untuk dicatat tentang proses praperadilan adalah pada proses sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh Panitera. Pemeriksaan perkara praperadilan dilakukan dengan cepat dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari hakim sudah menjatuhkan putusannya.
Jika otoritas yang ditentukan dalam hakim pra-peradilan adalah sebagai berikut:
1. Sebuah uji validitas penangkapan
2. Sebuah uji validitas penangkapan
3. Sebuah uji keabsahan suatu penghhentian investigasi
4. Untuk menguji validitas penghentian penuntutan auatu
Selama hakim praperadilan telah wewnang untuk:
5. Menetapkan ganti rugi dan atau rehabilitasi mereka yang menghentikan kasus mereka pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Prekspektif Pengembangan Hukum Nasional

1. Keberadaan Hukum Pidana Indonesia Adat

Diperiksa dari perspektif normatif, dimensi teoritis, dan praktis dari prinsip-prinsip dasar hukum dan keberadaan hukum pidana adat titik awal keberlakukan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b UU Darurat No 1 tahun 1951 (LN Nomor 9 tahun 1951). Pada ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, bahwa:
"Hukum material sipil dan untuk sementara waktupun hukum pidana substantif berlaku hingga saat ini pegawai negeri kepada hamba-daerah kosong dan orang-orang yang pernah diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku bagi hamba-hamba dan orang dengan pengertian bahwa tindakan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap sebagai tindak pidana, tetapi tiada bandingnya dalam KUHP Perdata, itu dianggap dihukum dengan tidak lebih dari tiga bulan penjara dan / atau denda lima ratus dolar, sebagai pengganti hukuman hukuman tradisional dijatuhkan ketika tidak diikuti oleh pihak mengutuk dan penggantian dianggap setara oleh Hakim dari kesalahan dikutuk, bahwa ketika hukuman itu dijatuhkan hakim adat dibayangkan melampaui dia dengan hukuman penjara atau denda yang disebutkan di atas, maka kesalahan terdakwa dapat dihukum pengganti sebagai setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa gagasan adat hukuman, hakim tidak selaras lagi dengan waktu terus diganti seperti yang disebutkan di atas, bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum kehidupan harus dianggap sebagai tindak pidana yang tertandingi dalam Kode KUHP Perdata, maka dianggap diancam dengan hukuman sama dengan banding hukuman yang paling mirip dengan tindak pidana ".

Ada tiga (3) kesimpulan dasar ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b UU Darurat No 1 tahun 1951. Pertama, bahwa tindak pidana adalah custom tertandingi atau ekuivalen dalam KUHP yang tidak dianggap parah atau ringan pelanggaran kepabeanan ancaman pidana ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan dan / atau denda lima ratus dolar (setara untuk kegembiraan jahat), minimal yang diatur dalam Pasal 12 KUHP adalah 1 (satu) hari penjara dan denda minimal 25 sen sesuai dengan ketentuan Pasal 30 KUHP. Namun, untuk pelanggaran ancaman maksimum berat adat pidana 10 (spuluh) tahun, sebagai pengganti hukuman adat tidak dilakukan oleh terdakwa. Kedua, ada banding pidana tradisional di Kode ancaman pidana Pidana dengan ancaman pidana yang ada dalam KUHP tindak pidana seperti adat Drati Kerama di Bali atau Mapangaddi (Bugis) Perzinahan (Makasar) sebanding dengan kejahatan perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP. Ketiga, sanksi adat sebagaimana diatur dalam konteks di atas dapat digunakan sebagai hukuman pokok atau denda besar oleh hakim memeriksa, mengadili, dan memutus bertindak sesuai dengan hukum kehidupan (hukum yang hidup) dianggap sebagai tindak pidana yang tiada bandingnya di Pidana pelanggaran kode, sementara tidak ada perbandingan dalam sanksi KUHP harus dikenakan sesuai dengan ketentuan KUHP.
Selain ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b UU Darurat No 1 Tahun 1951 berlakunya hukum dasar hukum pidana adat juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Secara eksplisit maupun implisit ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 meletakkan dasar eksistensi hukum pidana tradisional. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menetapkan bahwa, "Keadilan dan Hakim Konstitusi wajib menggali, dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat", maka ketentuan Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa, "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tapi wajib untuk memeriksa dan menilai", sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) menentukan, "" Keputusan pengadilan selain harus mencakup alasan yang cukup untuk keputusan itu, juga mengandung pasal-pasal tertentu dari undang-undang yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang membentuk dasar bagi hakim ".
Pada dasarnya, kalimat, "nilai-nilai hukum hidup dan rasa keadilan dalam masyarakat", "hukum tidak ada atau kurang jelas", "sumber hukum tidak tertulis yang membentuk dasar bagi hakim" mencerminkan baik tersurat maupun tersirat bahwa tradisional hukum pidana keberlakukan juga diatur dalam UU No 48 Tahun 2009.
Selain kebijakan legislatif dari hukum pidana keberlakukan diatur dan dibahas dalam berbagai seminar hukum pidana adat untuk juga diarahkan reformasi hukum pidana nasional. Misalnya, dalam Laporan Nasional Criminal Justice Reform Simposium 1980, antara lain menyatakan, "... upaya reformasi hukum pidana yang didasarkan pada Politik Hukum Pidana dan aspirasi Pidana mencerminkan Politik nasional ... Dalam hubungan ini harus menjadi proses reformasi melalui penelitian dan pengkajian yang mendalam (antara lain) pada: ... hukum pidana adat dan keagamaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia ". Kemudian di VI Hukum Nasional Seminar Laporan 1994 pada titik ditentukan bahwa, "hukum tertulis dan hukum tidak tertulis harus saling melengkapi", dan huruf b menegaskan, "hukum tak tertulis pembentukan yang lebih" luwes "daripada pembentukan hukum tertulis, karena dapat mengatasi kesenjangan antara validitas dan efektivitas hukum ".
Selain itu, keberadaan adat hukum pidana ditataran yurispudensi Mahkamah Agung juga diakui melalui penafsiran sifat hukum substantif terhadap kedua fungsi fungsi positif dan negatif. Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung untuk menerapkan hukum substantif alam terhadap fungsi negatif yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/Kr/1966 tanggal 8 Januari 1966 atas nama terdakwa Machroes Effendi dimana Mahkamah Agung membenarkan penghapusan alam melawan hukum karena tiga faktor: negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa tidak membuat keuntungan serta tindakan alam secara umum bisa hilang melawan hukum tidak hanya didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang, tetapi juga didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan atau prinsip-prinsip hukum yang tidak tertulis. Pertimbangan dasar keberadaan hukum yang diakui (pidana) adat disebutkan oleh editorial sebagai berikut:
"Bahwa Mahkamah Agung pada prinsipnya dapat membenarkan pendapat Pengadilan Tinggi, bahwa suatu tindakan dapat hilang pada sifat umum dari pertarungan hukum tidak hanya didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang, tetapi juga didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan atau prinsip-prinsip hukum yang tidak tertulis dan umumnya dianggap sebagai Pengadilan Tinggi dalam kasus penipuan resmi dibuktikan oleh terdakwa. "

Dengan dimensi tolok ukur seperti di atas, maka dengan Effendi Machroes kasus ini muncul dengan yurisprudensi Mahkamah Agung No 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 yang jelas menganut prinsip "tort substantif" (Materiile wederrechtelijkheid) di arti negatif. Sementara Mahkamah Agung yurisprudensi yang memegang gugatan fungsi positif yang terkandung dalam materi dalam kasus K/Pid/1983 Keputusan No 275 tanggal 29 Desember 1983 tentang nama terdakwa Drs. R.S. Natalegawa. Pada prinsipnya, yurisprudensi pertimbangan Mahkamah Agung keputusan futuristik dengan penafsiran palsu sudut pandang akal "melawan hukum" dari yudex facti diidentifikasi sebagai "melanggar aturan yang ada sanksi pidana", seperti yang dinyatakan oleh redaksi berikut:
"Menimbang bahwa, menurut penafsiran Mahkamah Agung istilah" melanggar hukum "tidak tepat, jika hanya dihubungkan dengan kebijakan kredit direksi menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar hukum yang ada sanksi pidana, tetapi menurut pendapat yang telah dikembangkan dalam yurisprudensi, seharusnya hal itu diukur berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang tidak tertulis, dan prinsip-prinsip yang bersifat umum sesuai dengan kesusilaan dalam masyarakat. "
Konkretisasi dan pengakuan keberadaan rinci kesimpulan hukum pidana adat yang baik dalam undang-undang dan peraturan, forum ilmiah, pendapat doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung.

2. Prinsip Legalitas Bahan Dalam National Criminal Justice Reform

Pada dasarnya asas legalitas juga sering disebut dengan istilah "asas legalitas", "legaliteitbeginsel", "non-retroaktif", "de la legalite" atau "ex post facto hukum". Asas legalitas adalah prinsip yang paling penting dalam hukum pidana sebagai diucapkan oleh Dupont. [12] Dikaji dari perspektif hukum positif (ius constitutum) asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang merupakan prinsip legalitas formal. Dalam RUU KUHP, dikaji dari perspektif asas legalitas constituendum ius baik legalitas formal dan legalitas bahan diatur dalam Pasal 1 RUU KUHP tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Tidak ada yang bisa dipenjarakan atau dikenakan tindakan apapun, kecuali tindakan yang diambil telah didefinisikan sebagai sebuah kejahatan di bawah hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
(2) Dalam menentukan keberadaan kejahatan dilarang menggunakan analogi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tanpa mengurangi hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang tidak boleh dihukum bahkan jika perbuatan itu diatur dalam undang-undang.
(4) Penerapan hidup dalam masyarakat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan / atau prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa secara umum.

Kemudian, bab demi bab penjelasan ketentuan Pasal 1 RUU KUHP rincian sebagai berikut:
Ayat (1)
Ayat ini mengandung asas legalitas. Prinsip ini menentukan bahwa suatu tindakan adalah kejahatan hanya jika diresepkan oleh atau berdasarkan hukum. Bekerja prinsip Oleh karena itu, asas legalitas merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana. Oleh karena itu undang-undang yang mengandung sanksi pidana atau pidana harus sudah ada sebelum mereka berkomitmen. Ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku surut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum menuntut dan mengadili orang yang dituduh melakukan kejahatan.

Ayat (2)
Melarang penggunaan analogi dalam menentukan interpretasi aktivitas kriminal merupakan konsekuensi dari penggunaan asas legalitas. Interpretasi berarti bahwa analogi suatu perbuatan yang pada waktu itu bukan tindak pidana, tetapi diterapkan terhadap ketentuan pidana yang berlaku untuk tindak pidana lain yang mempunyai sifat atau bentuk yang sama, karena kedua tindakan dianggap analog dengan satu sama lain. Dengan larangan penggunaan analogi ditegaskannnya ketidaksepakatan yang muncul dalam praktek selama ini bisa dihilangkan.

Ayat (3)
Ini adalah fakta bahwa di beberapa bagian Indonesia ada hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berfungsi sebagai hukum di daerah. Hal-hal seperti juga dalam bidang hukum pidana yang biasanya disebut oleh kebiasaan pelanggaran. Untuk memberikan dasar hukum yang kuat untuk berlakunya hukum pidana adat, maka akan pengaturan secara eksplisit dalam Kode Hukum Pidana. Ketentuan dalam ayat ini merupakan pengecualian dari prinsip bahwa ketentuan pidana diatur dalam undang-undang. Dia mengakui pelanggaran untuk lebih memenuhi rasa keadilan adat yang hidup dalam masyarakat tertentu.

Ayat (4)
Ayat ini mengandung pedoman atau kretaria atau pedoman dalam menentukan hukum materiil sumber (hukum yang hidup dalam masyarakat) yang dapat digunakan sebagai sumber hukum (legalitas bahan sumber). Pedoman dalam ayat ini nilai nasional dan internasional berorientasi.

Ada beberapa catatan substansial adanya asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 RUU KUHP. Pertama, asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP adalah prinsip legalitas RUU yang memperluas keberadaan dikenal asas legalitas formal dan asas legalitas bahan. Dalam rancangan KUHP asas legalitas formal yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sedangkan asas legalitas substantif yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3). Pada asas legalitas formal, dasar harus suatu perbuatan hukum dihukum yang ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Maka prinsip legalitas bahan menentukan bahwa dasar harus sebuah tindakan hukum dihukum hidup dalam masyarakat yang bukan hukum tertulis atau hukum adat. Kedua, dalam rangka membangun tindak pidana dilarang menggunakan analogi (Pasal 1 (2) RUU KUHP). Penjelasan untuk Pasal Pasal Pasal 1 ayat (2) KUHP Bill menyatakan bahwa, "melarang penggunaan analogi dalam menentukan interpretasi aktivitas kriminal merupakan konsekuensi dari penggunaan asas legalitas. Interpretasi berarti bahwa analogi ke bertindak yang pada saat itu bukan tindak pidana, tetapi diterapkan terhadap ketentuan pidana yang berlaku untuk tindak pidana lain yang mempunyai sifat atau bentuk yang sama, karena kedua tindakan dianggap analog dengan satu sama lain. Dengan larangan penggunaan analogi menekankan perbedaan pendapat yang timbul dalam praktek sejauh dapat dihilangkan ". Dalam analogi penafsiran sifat kepustakan hukum dimaksudkan jika suatu tindakan pada saat itu bukan merupakan tindak pidana, kemudian diterapkan ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk kejahatan lain yang mempunyai sifat atau bentuk yang mirip dengan tindakan, sehingga bahwa tindakan kedua dianggap analog dengan satu sama lain. Andi Hamzah mengatakan bentuk menjadi dua gesetz analogi analogi analogi perbuatan yang sama tidak terdapat dalam ketentuan pidana, dan recht analogi analogi dengan tindakan yang memiliki beberapa kesamaan dengan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum pidana. Herman Mannheim menunjukkan adanya dua macam analogi. Pertama, analogi undag-undang atau gesetzes Analogie. Kedua, hukum atau analogi rechtsanalogie. Dalam penerapan hukum pidana yang memungkinkan analogi analogi hukum dan bukan hukum analogi. Namun demikian, sulit untuk membedakan antara analogi dan hukum undang analogi. [13] M. Cherif Bassiouni, ada tiga kategori analogi dibagi. Pertama, analogi untuk membuat tindak pidana baru telah diduga tapi tidak didefinisikan oleh pembuat hukum. Kedua, analogi diterapkan ketika suara undang-undang ini tidak cukup jelas atau gagal untuk merumuskan unsur-unsur tindak pidana. Ketiga, analogi ini tidak berlaku untuk hukuman didifinisikan oleh legislator. Pada sistem dengan pendekatan positivisme yang ketat, asas legalitas memungkinkan analogi untuk penuntutan pidana, jika mereka masih dalam batas-batas yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Namun, sistem hukum untuk menerapkan asas legalitas yang sangat ketat, penggunaan analogi sepenuhnya dilarang, dengan aturan klausul yang diberikan mendukung Reo. Artinya, hakim telah memutuskan bahwa meringankan terdakwa. [14]
Pada intinya, penerapan penafsiran analogi dalam hukum pidana menimbulkan perdebatan panjang. Ada kelompok yang menerima analogi, kelompok yang menentang penafsiran analogi dan ada kelompok yang tidak secara tegas menolak dan menerima analogi. Grup menyetujui penerapan argumen analogi untuk pengembangan masyarakat yang relatif cepat sehingga hukum pidana harus berkembang dengan perkembangan masyarakat. Sebagian besar negara Eropa melarang penggunaan analogi, dengan pengecualian Denmark dan Inggris yang memungkinkan penerapan analogi. Kemudian kelompok yang menentang aplikasi karena aplikasi penafsiran analogi analogi dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Taverne, Roling, Pompe dan Jonkers menerima penerapan analogi dan Scholten, van Hattum, van Bemmelen, Moeljatno dan Jan Remmelink menentang penerapan analogi dalam hukum pidana dan Hazewinkel Suringa dan Vos tidak tegas menolak dan menerima analogi. Dalam praktik peradilan, pada tahun 1921 penerapan penafsiran analogi diterapkan dalam kasus pencurian listrik dengan memperluas definisi "barang" (goed) termasuk listrik. Praktek peradilan Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Keputusan No 144/Pid/1983/PT Medan. Mdn telah menafsirkan Pasal 378 KUHP yang memperluas pengertian benda serta "keperawanan seorang wanita".
Selanjutnya Eddy O.S. Hiariej mengatakan bahwa ketentuan mengenai larangan menerapkan analogi adalah interminis kontradiksi bila dihubungkan dengan ayat (3) di mana seseorang dapat dihukum bahkan jika tindakannya tidak diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, untuk mengkriminalisasi tindakan yang tidak diatur dalam undang-undang, seperti itu atau tidak, hakim harus menggunakan analogi atau setidaknya penafsiran ekstensif. Bahkan, ada dasarnya ada perbedaan prinsip antara penafsiran ekstensif dengan analogi. [15] Ketiga, prinsip legalitas resmi dalam Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP tidak dapat diterapkan mutlak / absolut atau imperatif karena pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), (4) RUU KUHP . Keberadaan dan konsekuensi dari ketentuan Pasal 1 (3) RUU KUHP menjelaskan bahwa, "itu adalah fakta bahwa pada bagian tertentu dari Indonesia ada hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berfungsi sebagai hukum di daerah. Tersebut hal yang juga dalam bidang hukum pidana yang biasanya disebut oleh bea cukai pelanggaran. Untuk memberikan dasar hukum yang kuat untuk berlakunya hukum pidana adat, maka akan pengaturan secara eksplisit dalam Kode Hukum Pidana. Ketentuan ayat ini adalah pengecualian terhadap prinsip bahwa ketentuan pidana diatur dalam undang-undang. Dia mengakui pelanggaran untuk lebih memenuhi rasa keadilan adat yang hidup dalam masyarakat tertentu ".
Kesimpulan dasar ketentuan Pasal 1 (3) RUU KUHP dengan pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan hukum tidak tertulis bahwa konsekuensi logis dari RUU KUHP pembentuk menarik hukum tidak tertulis dalam hukum formal. Implikasi aspek penegakan hukum yang membuat hidup di masyarakat akan dilakukan oleh negara melalui sub-sistem peradilan pidana. Hal ini dapat dimengerti karena polarisasi pemikiran membentuk Pidana Bill Kode 2008 dimulai dari monodualistik keseimbangan prinsip keseimbangan antara kepentingan / perlindungan individu (prinsip prinsip pribadi / culpabilitas) dengan manfaat / perlindungan (prinsip sipil) publik, keseimbangan antara formal dan material kretaria, dan keseimbangan antara aturan hukum dengan keadilan. Nilai / ide keseimbangan dalam RUU KUHP diikuti dalam menentukan apakah kejahatan selalu melawan hukum dianutnya sifat material yang melanggar hukum. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) RUU KUHP menentukan, "untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, di samping tindakan dilarang dan dikenai sanksi hukum dan peraturan, juga akan melanggar hukum atau bertentangan dengan kesadaran masyarakat" dan ayat ( 3) menyatakan bahwa, "setiap tindak pidana selalu dianggap melawan hukum, kecuali ada pembenaran". Polarisasi legislator berpikir dalam menentukan keselarasan mungkin akan bertanggung jawab harus memperhatikan perasaan hidup dalam masyarakat hukum. Kesimpulan, bertindak tidak hanya akan bertentangan dengan hukum dan peraturan, tetapi juga akan selalu melawan hukum. Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan yang dianggap oleh publik sebagai tindakan yang tidak layak dilakukan. Bertentangan dengan ketentuan hukum yang menentukan, berdasarkan pertimbangan bahwa seseorang narapidana yang melakukan tindakan yang tidak adil melanggar hukum. Oleh karena itu, untuk dapat menjatuhkan pidana, hakim harus menentukan apakah tindakan selain transaksi dilakukan secara formal dilarang oleh undang-undang dan apakah tindakan ini juga bertentangan dengan hukum material, dalam hal kesadaran masyarakat . Ini adalah wajib untuk dipertimbangkan dalam keputusan. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP mengimbangi ketentuan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP. Sebenarnya, prinsip legalitas formal yang diimbangi dengan ketentuan asas legalitas bahan.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 1 (4) dari RUU KUHP dijelaskan aturan hukum yang hidup dalam masyarakat di sepanjang garis dengan nilai-nilai Pancasila dan / atau prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa secara umum. Artikel ini kemudian menyebutkan penjelasan itu, "ayat ini mengandung pedoman atau kretaria atau pedoman dalam menentukan hukum materiil sumber (hukum yang hidup dalam masyarakat) yang dapat digunakan sebagai sumber hukum (legalitas bahan sumber). Pedoman ini ayat nasional berorientasi dan nilai internasional. "Pada dasarnya, pedoman dalam ayat ini nilai nasional dan internasional berorientasi. Bila diterjemahkan, aspek ini sesuai dengan nilai-nilai nasional (Pancasila) berarti sesuai dengan nilai-nilai / paradigma moral religius, nilai / paradigma kemanusiaan / humanis, nilai / paradigma kebangsaan, nilai / paradigma demokrasi ( demokrasi) dan nilai / paradigma keadilan sosial. Kemudian tanda-tanda yang berbunyi, "sesuai dengan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa berakar pada" Prinsip umum hukum Diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa "yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik). Adanya tanda-tanda, hukum yang hidup (hukum pidana adat) mendapat landasan untuk dihakimi dan sanksi adat setempat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan adalah nilai yang sesuai Pancasila dan / atau prinsip-prinsip hukum umum diakui oleh masyarakat internasional. Keempat, pembatasan formal yang tidak menerapkan asas legalitas secara absolut dan keseimbangan polarisasi pemikiran RUU monodualistik membentuk juga secara implisit mengadopsi KUHP bertentangan dengan ajaran hukum substantif dalam fungsi positif. Dalam literatur fiqih dan praktek peradilan terhadap ajaran sifat hukum substantif dalam fungsi positif berarti bahwa bahkan jika suatu tindakan tidak memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, hakim dapat memvonis ketika perbuatan tersebut dianggap tercela , bertentangan dengan keadilan dan norma-norma sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat.

Hukum Perdata

Pada dasarnya kehidupan seseorang yang didasarkan pada adanya suatu "hubungan", baik pada hubungan material atau hubungan lainnya. Kadang-kadang hubungan antara seseorang atau badan hukum yang tidak berjalan lancar seperti yang diharapkan, sehingga sering menimbulkan masalah hukum. Sebagai contoh, sebagai akibat dari hubungan pinjaman saja sering menimbulkan masalah hukum. Atau contoh lain dalam hal kerusakan pernikahan sering menyebabkan masalah hukum.

Ketentuan mengenai hukum perdata diatur dalam Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata oleh BW terdiri dari empat buku:
BUKU I: Di (van personen)
Yang termasuk hukum diri seseorang dan hukum keluarga.
BUKU II: Pada benda (van Zaken).
Berisi materi yang legal dan hukum waris.
BUKU III: Tentang Engagement (van verbintenissen)
Yang berisi banyak hukum tentang hak dan kewajiban yang berlaku untuk orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU IV: Pada bukti dan kedaluwarsa (van bewijs en verjaring) (yang memuat ketentuan tentang bukti dan hasil dari berakhirnya hubungan hukum)

Hukum perdata adalah hukum yang mencakup semua hukum "materi Privat", yaitu semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu. Hukum perdata terdiri dari:

Hukum Pernikahan

Pernikahan adalah ikatan emosional dan fisik antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah:

- Persyaratan untuk menikah
Pasal 7:
(1) Pernikahan hanya diperbolehkan jika seorang pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

- Hak dan kewajiban suami dan istri
Pasal 31:
(1) Hak dan posisi yang seimbang dengan hak-hak istri dan posisi suami dalam kehidupan rumah tangga dan kehidupan sosial bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk mengambil tindakan hukum.

- Pencampuran kekayaan
Pasal 35:
(1) Aset yang diperoleh selama pernikahan menjadi milik masyarakat.
(2) Aset diwariskan dari setiap masaing suami dan istri, dan harta benda masing-masing berasal sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah kendali masing-masing pihak tidak menentukan semua yang lain.

- Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai properti bawaan masing-masing, suami dan istri memiliki hak penuh untuk mengambil tindakan hukum mengenai properti.

- Pembatalan pernikahan

- Pernikahan Kovenan

- Perceraian

Hukum Kekeluargaan
 mengatur:

- Keturunan
- Kekuatan tua (Outderlijke mactht)
- Perwalian
- Jatuh tempo
- Curatele
- Yang hilang

Benda hukum

    Tentang obyek secara umum

Arti luas dari kata "sesuatu" (Zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang-orang.

    Tentang hak-hak material:

a) Bezit,
Apakah keadaan lahir, dimana master dari sebuah objek sebagai olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak ada pertanyaan kepemilikan benda itu benar-benar ada untuk siapa pun.

b) Eigendom,
Yang paling sempurna adalah hak suatu benda yang memiliki pandangan tanah (milik) pada objek dapat melakukan apa-apa dengan itu (menjual, menggadaikan, memberi, dan bahkan merusak)

c) Materi hak atas benda orang lain,
Apakah beban yang ditempatkan pada sebuah halaman untuk tujuan apapun halaman lain yang berdekatan.

d) Pand dan hypotheek,
Ini adalah bahan yang tepat memberikan kekuasaan atas hal tidak digunakan, tetapi digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman seseorang.

hak istimewa e) Piutang yang diberikan (privilage)

Apakah keadaan khusus koleksi yang disediakan oleh hukum semata-mata didasarkan pada sifat piutang.

f) hak publisitas,

Adalah hak penjual untuk merebut kembali barang yang telah dijual jika pembeli tidak membayar pembayaran dalam waktu 30 hari.

Hukum waris

1) mewarisi Kanan oleh hukum
2) Menerima atau menolak warisan
3) Subyek bukti (Perjanjian)
4) Fidei komisi
Apakah pewaris hadiah warisan dengan ketentuan, Dialah yang akan menyelamatkan perkebunan dan setelah melewati beberapa waktu atau jika warisan itu sendiri telah meninggal warisan harus diserahkan kepada orang lain yang telah ditetapkan dalam surat wasiat.
5) Legitieme portie
Apakah bagian tertentu dari warisan yang tidak bisa dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6) warisan Subyek
7) Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
Apakah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8) harta peninggalan tidak diabaikan

Komitmen hukum

Apakah perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak hak untuk menuntut sesuatu dari yang lain, dan pihak lain wajib untuk memenuhi permintaan itu.

Keterlibatan Hukum terdiri dari:

    Keterlibatan subjek dan sumber
    Berbagai macam keterlibatan
    Keterlibatan-keterlibatan lahir undang-undang
    Keterlibatan lahir dari kesepakatan
    Mengenai risiko, default dan force majeure
    Mengenai penghapusan keterlibatan-keterlibatan
    Beberapa perjanjian khusus yang penting

SISTEMATIKA HUKUM SIPIL OLEH ILMU

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu dibagi menjadi 4 bagian:

    Badan Hukum Perorangan atau Personal (personenrecht)

Termasuk aturan-aturan hukum yang mengatur manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), usia, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.

    Hukum Keluarga (familierecht)

Termasuk aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / keluarga seperti pernikahan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.

    Hukum Aset (vermogenrecht)

Termasuk aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum di bidang kekayaan seseorang seperti perjanjian, hak gadai properti dan sebagainya.

    Hukum waris (erfrecht)

Termasuk peraturan hukum yang mengatur badan atau harta seseorang yang telah meninggal, dengan kata lain: hukum yang mengatur transfer objek dari satu dunia kepada orang-orang yang meninggal masih hidup.

PENGEMBANGAN SIPIL DIVISI HUKUM

Pada awalnya garis zaman Romawi ada 2 kelompok pembagian hukum, yaitu:

    Hukum publik adalah hukum yang menekankan perlindungan hukum, yang diatur adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
    Hukum privat adalah badan hukum yang berfokus pada kepentingan individu. Hukum privat yang sering disebut Hukum Perdata atau Hukum Perdata.

Dalam perkembangan Hukum Perdata / Swasta No 2 pengertian:

1) Hukum Perdata dalam arti luas

yaitu:

Terkandung dalam KUH Perdata KUHS / Burgerlijk Wetboek / BW ditambah dengan hukum yang terkandung dalam KUHD / WvK (Wetboek van Koophandel)

2) Hukum Perdata dalam arti sempit, yang terkandung dalam Hukum Perdata KUHS sendiri.

Hukum Perdata di Indonesia dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok:

1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok Eropa Timur dan Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang, masyarakat di Indonesia

Berdasarkan realitas saat ini, ketentuan resmi masih Adat Hukum Perdata masih berlaku (misalnya Hukum Kewarisan) serta Hukum Perdata Barat.

Unifikasi Hukum Perdata: hukum Penseragaman atau serikat hukum berlaku untuk semua negara di seluruh wilayah Indonesia.

Kodifikasi: Sebuah jenis tertentu pengkitaban hukum menyeluruh dan sistematis.

HUKUM INTERNASIONAL

Untuk memahami atau mengerti sebaik mungkin prinsip-prinsip dasar hukum internasional, pertama kali harus tahu apa definisi atau pembatasan hukum internasional itu sendiri. Definisi atau keterbatasan bukanlah sesuatu yang statis, tetapi dinamis karena batas atau definisi harus selalu disesuaikan dengan dinamika dan masyarakat internasional membutuhkan tempat di mana hukum internasional tumbuh, berkembang dan berlaku.
J.G. Stark Starke dalam bukunya "s definisi yang diusulkan bahwa Hukum Internasional adalah seperangkat hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku di mana negara-negara itu sendiri merasa kehormatan terikat dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau taat dalam hubungannya satu dengan yang lain, dan juga yang mencakup:
a) peraturan hukum yang berkaitan dengan fungsi lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya, hubungan antara organisasi internasional dengan negara dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu,
b) peraturan hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan subyek hukum bukan negara (entitas non-negara) sejauh hak dan kewajiban individu dan bukan negara hukum pelajaran yang relevan dengan persoalam masyarakat internasional. Definisi ini melebihi definisi tradisional hukum internasional sebagai sistem yang hanya terdiri dari peraturan yang mengatur hubungan antarnegara semata-mata. Pembatasan yang tradisional karena hanya terbatas pada perilaku negara dalam hubungan satu sama lain dapat ditemukan dalam banyak tulisan lama hukum internasional yang digunakan sebagai standar, tetapi dalam hal pengembangan hukum internasional selama lima puluh tahun terakhir, definisi tradisional tidak memberikan gambaran yang komprehensif tentang semua aturan yang sekarang diakui menjadi bagian dari hukum internasional itu sendiri Pembangunan hukum internasional yang terjadi selama beberapa dekade, khususnya yang berkaitan dengan:
a.) pembentukan sejumlah besar lembaga atau organisasi internasional yang permanen, seperti PBB dan Badan-badan Khusus PBB ( Agen khusus) dianggap memiliki kepribadian hukum internasional dan dapat melakukan kontak dengan satu sama lain dan melakukan kontak dengan negara,
b) ada gerakan disponsori atau diprakarsai oleh PBB dan Dewan Eropa (Council of Europe) di untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar individu, pembentukan aturan atau aturan untuk menghukum mereka yang melakukan kejahatan internasional seperti genosida (genocide) atau penghancuran ras jahat (lihat Konvensi Genosida 1948 berlaku pada tahun 1951) dan dibebankannya kewajiban pada individu berdasarkan keputusan Pengadilan Militer Internasional di Nuremberg atau disebut juga Peradilan Nuremberg tahun 1946 mendefinisikan kejahatan terhadap perdamaian di dunia (kejahatan terhadap perdamaian), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), dan persekongkolan untuk melakukan kejahatan seperti kejahatan internasional,
 c) Pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court atau disingkat ICC) yang bekedudukan di Den Haag didasarkan pada Statuta Roma, yang telah ditandatangani pada tahun 1993 dan selanjutnya telah berlaku sejak tahun 2002 di bawah Statuta Roma. , siapa pun yang terlibat dalam dunia kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, kejahatan  kemanusiaan dan genosida atau kejahatan kemanusiaan lainnya seperti kejahatan terorisme dapat diajukan ke ICC terlepas dari apakah mereka adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, pejabat negara atau pejabat militer, tetapi harus diingatkan bahwa yurisdiksi ICC hanya dapat diakses setelah semua obat lokal tidak berhasil membawa keadilan bagi keluarga korban.
d) Pembentukan pengadilan pidana internasional ad hoc, seperti apa yang disebut The InternationalCriminal Pengadilan untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (ICTR), yang bertujuan untuk mengadili individu yang terlibat dalam berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan terlepas dari apakah mereka adalah kepala negara, kepala pemerintahan, negara atau pejabat pemerintah dari baik sipil maupun militer. Tapi pembentukannya tidak didasarkan pada Statuta Roma. tapi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1993 dan 1994. e) Pembentukan Uni Eropa (Uni Eropa) berdasarkan perjanjian internasional yang disebut Mastricht Perjanjian pada tahun 1990 yang adalah perjanjian dari sebagian besar negara-negara di Benua Eropa untuk menetapkan dan menerapkan Sistem Pasar Tunggal dan menggunakan Mata Uang Euro sebagai mata uang tunggal,
e) Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ASEAN Deklarasi terbentuk melalui 1967 dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi, sosial dan budaya, dan tidak di bidang politik dan militer, yang saat ini telah berkembang sedemikian rupa sehingga selain jumlah anggota telah meningkat dari 5 menjadi 10, juga negara-negara anggota saat ini telah berhasil menyusun dan merumuskan Piagam ASEAN disebut. ini piagam akan terdiri dari Pembukaan dan 12 Pasal. Pasal 1 set tujuan dan prinsip organisasi ASEAN. Pasal 2 UU Status (LegalPersonality) dari organisasi ASEAN. Pasal 3 Keanggotaan (Membership). Pasal 4 Organ Pasal 7 Penyelesaian Sengketa (Dispute Settelement). (Organ) Pasal 5 berbagai kekebalan dan keistimewaan yang melekat pada Organisasi ASEAN (Hak Istimewa dan Imunitas). Pasal 6 Keputusan (Decision Making) oleh organisasi ini.. Pasal 8 Pasal 9 Administrasi dan Prosedur (Prosedur dan Administrasi). Pasal 10 Identitas dan Simbol (Identitas dan Simbol). Pasal 11 Hubungan Eksternal (External Relations). Pasal 12 Anggaran dan Keuangan (Anggaran dan Keuangan). Persyaratan Umum dan Ketentuan (Ketentuan Umum dan Final). ASEAN memiliki tekad yang kuat untuk memiliki dasar hukum yang kuat bagi organisasi dari 10 negara di kawasan Asia Tenggara. Diskusi kesulitan namun piagam, para Kepala Negara dan Kepala Pemerintah Piagam ASEAN telah menetapkan harus ditandatangani pada KTT ASEAN di Singapura pada tahun 2007 atau pada akhir tahun 2007. Piagam ASEAN akan memberikan status hukum yang jelas bagi ASEAN sehingga dapat mengubah ASEAN menjadi organisasi yang berbasis aturan. Piagam juga akan memberikan kerangka hukum untuk mencapai atau mewujudkan KomunitasASEAN, sementara menekankan tujuan dan prinsip ASEAN. Piagam ASEAN juga diharapkan dapat menjadi panduan dalam menyelesaikan pesengketaan yang mungkin terjadi di antara para anggotanya di masa depan. Selain itu, penting hal yang membuat organisasi ASEAN memiliki kemampuan lebih besar untuk menghadapi tantangan tradisional maupun nontradisional. Demikian antara lembaga lain dan organisasi internasional yang dibentuk kontribusi yang besar dalam proses pembentukan dan pengembangan hukum internasional saat ini karena semua ini memiliki kapasitas atau kemampuan untuk berinteraksi dan mengadakan hubungan yang baik dengan organisasi lain dan lembaga internasional serta dengan negara dan individu.
Selanjutnya dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional Mochtar Kusumaatmadja menyatakan  undang-undang International menyatakan secara keseluruhan aturan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan atau masalah yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) antara negara dan negara, antara negara dan subjek hukum lainnya bukan negara, atau hukum lain subjek non-negara satu sama lain.
Definisi Hukum Internasional seperti dijelaskan di atas menunjukkan dasarnya arti yang sama (meskipun dengan formulasi yang berbeda) sebagai definisi jelas memberikan gambaran dari subyek hukum internasional atau pelaku atau aktor dalam masyarakat internasional. Subyek hukum ini tidak hanya terbatas pada negara meskipun negara saja adalah subjek utama dalam hukum internasional, namun negara adalah bukan satu-satunya sebagai subjek hukum internasional karena selain negara, juga ternyata subyek hukum internasional seperti lembaga internasional atau organisasi internasional, subjek hukum yang tidak negara sangat bevariasi dan individu yang beragam dan juga yang juga memiliki hak dan kewajiban internasional berdasarkan hukum internasional.
Selain memberikan gambaran tentang subyek hukum internasional, definisi di atas juga menjelaskan bahwa subyek hukum yang dapat berinteraksi dengan satu sama lain atau hubungan, apakah hubungan antara negara dan negara, negara dengan organisasi internasional, sebuah organisasi internasional dengan organisasi internasional negara lain atau organisasi internasional dengan subjek hukum seperti belligerensi, korporasi (nasional dan multinasional) dan individu, semua ini dapat menjadi aktor penting dalam masyarakat internasional yang dapat berkontribusi untuk pembentukan aturan hukum internasional. Melalui koneksi yang dibuat oleh subyek hukum internasional hubungan baik antara orang-orang subyek hukum internasional dan hubungan satu sama lain tidak, akhirnya akan melahirkan prinsip-prinsip dan aturan hukum internasional internasional.
Segala sesuatu yang telah dijelaskan di atas terkait dengan keterbatasan hukum internasional khusus membatasi hukum internasional yang diajukan oleh JG Starke adalah sejalan dengan apa yang telah diusulkan oleh Komar Kantaatmaja bahwa pendekatan hukum internasional modern untuk melihat masalah dari dua pendekatan yang berbeda, yaitu pendekatan statis dan pendekatan dinamis. Pendekatan statis dalam hal hukum internasional melihat doktrin dan teori interpretasi sejarah dibuat dan semua perangkat yang terkait dengan masalah tersebut. Pendekatan tampilan yang dinamis tentang bagaimana konsep ini berkembang dari bentuk aslinya menjadi bentuk yang sesuai dengan perkembangan dinamis saat ini dan kebutuhan masyarakat internasional saat ini. Oleh karenanya pembangunan yang dinamis dan ciri bentuk baru dari berbagai aspek kehidupan masyarakat internasional sekarang sedang berlangsung terhadap seperangkat norma hukum internasional masa mendatang