Hukum Tata Negara

Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
Di  Negara Belanda umumnya mereka menggunakan istilah “staatsrech” yang terbagi menjadi  2 (dua) yaitu staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti sempit). Staatsrech in ruimere zin mempinyai pengertian Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin merupakan hukum yang membedakan antara Hukum Tata Negara dari Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris menggunakan istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut dilatarbelakangi bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol dibandingkan yang lain.
Di Perancis orang memggunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mereka mengunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi Negara.

Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

1.    Prof. Mr. Dr. J.H.A. Logemann
a.    Hukum Tata negara merupakan serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
b.    Hukum Tata Negara adalah hukum organisasi negara (hukum mengenai organisasi negara).
2.    Prof. Mr. W.F. Prins
        Hukum Tata Negara merupakan hukum yang menentukan aparatur negara hukum yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
3.    Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven
        Hukum Tata Negara adalah  hukum tentang distribusi kekuasaan negara.

Sumber Hukum Tata Negera
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/PPpengganti undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Pelaksana lainnya
7. Konvensi Ketatanegaraan
8. Traktat

Asas Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
Setiap negara didirikan berdasarkan falsafah bangsa. Falsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat. Dalam bidang hukum, pancasila dikategorikan sebagai sumber hukum materil, karena di setiap isi peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hukum dan masyarakat, apabila  hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut/tidak diberlakukan lagi. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan antara individual dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi, politik dan ekonomi. Azas kedaulatan mengharuskan agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
3. Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UU sebagai dasar  negara atau konstitusi yang mengatur tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi, serta adanya hak-hak kebebasan rakyat.

Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang sosial,  politik, ekonomi, pendidikan, dan kultur.
2. Adanya peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
4. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Asas Demokrasi yang timbul berkembang di Indonesia adalah Asas kekeluargaan.
5. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya mempunyai tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan  yang tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
7. Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

2 komentar: