Filsafat Hukum
Pengertian Filsafat Hukum
Filsafat hukum merupakan salah satu cabang ilmu terapan dalam filsafat. Dalam kamus bahasa Indonesia disebut bahwa filsafat mempunyai beberapa pengertian, antara lain disebut sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai segala sesuatu yang ada, baik itu sebab, akibat dan asal serta hukumnya. Selain dari itu filsafat juga dapat diartikan sebagai teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, epistemologi dan metafisika.
Plato mengartikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang akan mencapai kemurnian daripada kebenaran. Sementara itu, Aristoteles mendefinisikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran dimana didalamnya berisi ilmu metafisika, estetika, etika,retorika, logika , ekonomi dan politik.
Filsafat dalam bahasa inggris disebut dengan istilah “Philosophy” sedangkan dalam bahasa latin disebut dengan “Philosophia”. Istilah “Philosophia” dalam bahasa latin tersebut berasal dari kata philos yang berarti “cinta” dan sophia yang berarti “kebijaksanaan”. Sehingga filsafat dalam bahasa Inggris dan bahasa latin juga memiliki makna "cinta kebijaksanaan”. Sementara itu, dalam bahasa Arab, filsafat disebut dengan istilah “falsafah” yang berarti berpikir secara menyeluruh, spekulatif, dan mendasar.
Kemudian terdapat beberapa divinisi mengenai filsafat hukum yang diberikan oleh para ahli yang antara lain:
1. Menurut Gustaff Radbruch Filsafat hukum adalah Cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.
2. Menurut Langmeyer Filsafat hukum adalah Pembahasan secara filosofis tentang hukum.
3. Menurut Anthoni D’Amato Filsafat hukum adalah Penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak.
4. Menurut Anthoni D’Amato Filsafat hukum diistilahkan dengan “Jurisprudence”. Demikian pula pendapat Bruce D. Fischer yang mengartikan “Jurisprudensi” sebagai studi tentang filsafat hukum.
Dari pengertian diatas secara sederhana filsafat hukum dapat dikatakan sebagai cabang dari filsafat estetika (tingkah laku). salah satu bidang studi hukum yang mempelajari tentang hakikat hukum yaitu Filsafat hukum, dimana hukum dijadikan obyek kajian yang dibahas secara mendalam sampai pada hakikat hukum itu sendiri atau yang menjadi inti dari hukum.
Ruang Lingkup logika Hukum
Yaitu filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala hukum. Menurut para pakar Filsafat Hukum memiliki telaah meliputi :
- Ontologi Hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Aksiologi Hukum (penentuan isi dan nilai)
- Ideologi Hukum (ajaran idea)
- Epistemologi Hukum (ajaran pengetahuan)
- Teologi Hukum (hal menentukan makna dan tujuan hukum)
- Ajaran Ilmu Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
- Logika Hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
Ontologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, kebebasan, kebenaran, keadilan dsb)
Ideologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
Teleologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
Epistemologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
Logika hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logika serta struktur sistem hukum)
Ajaran hukum umum
Yurisprudence ialah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam
Pokok kajian yurisprudence :
- Logika hukum
- Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
- Axiologi (penentuan isi dan nilai)
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum, yang diantaranya meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif yaitu mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum pada alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap manusia, yang dapat disamakan sebagai hukum abadi)
Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci
Aliran positivisme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kedaulatan, kewajiban dan sanksi. Dalam teorinya “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological jurisprudence (tokoh Eugen Eurlich dan Roscoe Pound) dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
Hukum tertulis atau hukum positif
Ius Constitutum atau Hukum posistif merupakan hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hukum tidak tertulis
- Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
- Hukum adat yaitu adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
- Traktat atau treaty yaitu perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Doktrin yaitu pendapat ahli hukum terkemuka
- Yurisprudensi yaitu kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
- Distributive, yang didasarkan pada prestasi
- Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
- Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
- Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
- Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
- Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
- Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
- Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Hukum itu bersifat dogmatic.
Kegunaan
Jeremy Bentham, sebagai salah satu pendukung teori kegunaan, mengemukakan bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
Filsafat hukum merupakan salah satu cabang ilmu terapan dalam filsafat. Dalam kamus bahasa Indonesia disebut bahwa filsafat mempunyai beberapa pengertian, antara lain disebut sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai segala sesuatu yang ada, baik itu sebab, akibat dan asal serta hukumnya. Selain dari itu filsafat juga dapat diartikan sebagai teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, epistemologi dan metafisika.
Plato mengartikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang akan mencapai kemurnian daripada kebenaran. Sementara itu, Aristoteles mendefinisikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran dimana didalamnya berisi ilmu metafisika, estetika, etika,retorika, logika , ekonomi dan politik.
Filsafat dalam bahasa inggris disebut dengan istilah “Philosophy” sedangkan dalam bahasa latin disebut dengan “Philosophia”. Istilah “Philosophia” dalam bahasa latin tersebut berasal dari kata philos yang berarti “cinta” dan sophia yang berarti “kebijaksanaan”. Sehingga filsafat dalam bahasa Inggris dan bahasa latin juga memiliki makna "cinta kebijaksanaan”. Sementara itu, dalam bahasa Arab, filsafat disebut dengan istilah “falsafah” yang berarti berpikir secara menyeluruh, spekulatif, dan mendasar.
Kemudian terdapat beberapa divinisi mengenai filsafat hukum yang diberikan oleh para ahli yang antara lain:
1. Menurut Gustaff Radbruch Filsafat hukum adalah Cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.
2. Menurut Langmeyer Filsafat hukum adalah Pembahasan secara filosofis tentang hukum.
3. Menurut Anthoni D’Amato Filsafat hukum adalah Penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak.
4. Menurut Anthoni D’Amato Filsafat hukum diistilahkan dengan “Jurisprudence”. Demikian pula pendapat Bruce D. Fischer yang mengartikan “Jurisprudensi” sebagai studi tentang filsafat hukum.
Dari pengertian diatas secara sederhana filsafat hukum dapat dikatakan sebagai cabang dari filsafat estetika (tingkah laku). salah satu bidang studi hukum yang mempelajari tentang hakikat hukum yaitu Filsafat hukum, dimana hukum dijadikan obyek kajian yang dibahas secara mendalam sampai pada hakikat hukum itu sendiri atau yang menjadi inti dari hukum.
Ruang Lingkup logika Hukum
Yaitu filsafat umum yang diterapkan pada hukum atau gejala hukum. Menurut para pakar Filsafat Hukum memiliki telaah meliputi :
- Ontologi Hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Aksiologi Hukum (penentuan isi dan nilai)
- Ideologi Hukum (ajaran idea)
- Epistemologi Hukum (ajaran pengetahuan)
- Teologi Hukum (hal menentukan makna dan tujuan hukum)
- Ajaran Ilmu Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
- Logika Hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
Ontologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, kebebasan, kebenaran, keadilan dsb)
Ideologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
Teleologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
Epistemologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
Logika hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logika serta struktur sistem hukum)
Ajaran hukum umum
Yurisprudence ialah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam
Pokok kajian yurisprudence :
- Logika hukum
- Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
- Axiologi (penentuan isi dan nilai)
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum, yang diantaranya meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif yaitu mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum pada alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap manusia, yang dapat disamakan sebagai hukum abadi)
Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci
Aliran positivisme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kedaulatan, kewajiban dan sanksi. Dalam teorinya “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological jurisprudence (tokoh Eugen Eurlich dan Roscoe Pound) dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
Hukum tertulis atau hukum positif
Ius Constitutum atau Hukum posistif merupakan hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hukum tidak tertulis
- Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
- Hukum adat yaitu adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
- Traktat atau treaty yaitu perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Doktrin yaitu pendapat ahli hukum terkemuka
- Yurisprudensi yaitu kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
- Distributive, yang didasarkan pada prestasi
- Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
- Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
- Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
- Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
- Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
- Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
- Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Hukum itu bersifat dogmatic.
Kegunaan
Jeremy Bentham, sebagai salah satu pendukung teori kegunaan, mengemukakan bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
0 komentar:
Posting Komentar