Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri menyatakan Juanda Indonesia keluar dari Konvensi Bern intelektual bahwa Indonesia bisa menggunakan kerja, kreativitas, dan inisiatif bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah Indonesia mencabut peraturan hak cipta berdasarkan Auteurswet Lembaran Nomor 600 tahun 1912 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 6 1912 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, hukum hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997, dan akhirnya UU No 19 Tahun 2002 kini berlaku. Perubahan hukum juga tidak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antara negara-negara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization - WTO), yang juga mencakup Persetujuan Perdagangan Terkait Aspek Propertyrights Intelektual - TRIPS (Perjanjian Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi Konvensi Berne kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Hak Cipta Treaty Organization (WIPO Copyright Treaty) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
HAK CIPTAHukum. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Hak Cipta diklaim yang mengatur hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan kepada ide-ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam bentuk tetap. Untuk mendapatkan perlindungan dalam Copyright, tidak ada persyaratan untuk mendaftar. Pendaftaran semata-mata untuk tujuan pembuktian saja. Dengan demikian, sebagai ciptaan yang nyata, maka secara otomatis Hak Cipta melekat dalam penciptaan. Publikasi biasanya dilakukan dengan memasukkan Copyright © mark.
Penciptaan: Sang Pencipta adalah hasil dari setiap pekerjaan yang menunjukkan orisinalitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Copyright: hak khusus bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberi izin untuk itu untuk tidak mengurangi pembatasan? pembatasan di bawah undang-undang yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima hak lebih dari mereka yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: membaca, penyiaran, pameran, penjualan, distribusi, atau penyebaran pekerjaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga pekerjaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan sesuatu Penciptaan, secara keseluruhan atau sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau sementara.
Perizinan adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan / atau memperbanyak ciptaan-Nya atau produk Hak Terkait dalam kondisi tertentu.
Lingkup Hak Cipta
a. Penciptaan dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta secara rinci penciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
• buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
• ceramah, kuliah, pidato, dan kreasi serupa lainnya dengan itu;
• alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
• drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
• seni dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, patung, kaligrafi, patung, patung, kolase, dan seni terapan;
• Arsitektur;
• peta;
• seni batik;
• fotografi;
• sinematografi;
• terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Pekerjaan yang tidak diberikan Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal berikut ini:
• hasil rapat terbuka lembaga negara;
• hukum dan peraturan;
• pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
• putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau
• keputusan badan arbitrase atau badan sejenis lainnya.
Bentuk-bentuk lama dan Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak makhluk dilindungi kecuali dengan izin dari Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan hak cipta biasanya berlaku selama hidup Pencipta dan sampai 50 (lima puluh) tahun setelah kematiannya. Namun, Pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas:
• program komputer;
• sinematografi;
• fotografi;
• Database, dan
• karya hasil adaptasi
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menelepon atau termasuk sumber, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta untuk:
• Penciptaan lain digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan makalah, pembuatan laporan, menulis kritik atau meninjau masalah dengan tidak merugikan kepentingan Sang Pencipta;
• Penciptaan membuat pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, untuk tujuan pertahanan dalam atau di luar pengadilan;
• Penciptaan membuat pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, untuk tujuan:
o kuliah semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmiah, atau
o kinerja atau pertunjukan yang bebas tidak merugikan kepentingan Sang Pencipta.
• reproduksi karya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille untuk tujuan tunanetra, kecuali itu adalah reproduksi komersial;
• perbanyakan suatu Ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau sarana proses apapun atau serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
• perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis dari arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
• membuat salinan cadangan dari program komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 UU Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama tujuh ( 7) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
• Broadcast, pameran, mendistribusikan atau menjual barang-barang ciptaan atau Pelanggaran hak cipta diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
• Meningkatkan penggunaan untuk tujuan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran hak cipta
Perlindungan timbul secara otomatis sejak ciptaan ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun, pencipta dan pemegang hak cipta yang mendaftar akan menerima pendaftaran kertas kreasi kreasi yang dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan jika sengketa awal timbul di masa mendatang terhadap penciptaan. Penciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham HKI-DG).
HAK CIPTAHukum. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Hak Cipta diklaim yang mengatur hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan kepada ide-ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam bentuk tetap. Untuk mendapatkan perlindungan dalam Copyright, tidak ada persyaratan untuk mendaftar. Pendaftaran semata-mata untuk tujuan pembuktian saja. Dengan demikian, sebagai ciptaan yang nyata, maka secara otomatis Hak Cipta melekat dalam penciptaan. Publikasi biasanya dilakukan dengan memasukkan Copyright © mark.
Penciptaan: Sang Pencipta adalah hasil dari setiap pekerjaan yang menunjukkan orisinalitas dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Copyright: hak khusus bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberi izin untuk itu untuk tidak mengurangi pembatasan? pembatasan di bawah undang-undang yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima hak lebih dari mereka yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: membaca, penyiaran, pameran, penjualan, distribusi, atau penyebaran pekerjaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga pekerjaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan sesuatu Penciptaan, secara keseluruhan atau sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan yang sama atau tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau sementara.
Perizinan adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan / atau memperbanyak ciptaan-Nya atau produk Hak Terkait dalam kondisi tertentu.
Lingkup Hak Cipta
a. Penciptaan dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta secara rinci penciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
• buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
• ceramah, kuliah, pidato, dan kreasi serupa lainnya dengan itu;
• alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
• drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
• seni dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, patung, kaligrafi, patung, patung, kolase, dan seni terapan;
• Arsitektur;
• peta;
• seni batik;
• fotografi;
• sinematografi;
• terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Pekerjaan yang tidak diberikan Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal berikut ini:
• hasil rapat terbuka lembaga negara;
• hukum dan peraturan;
• pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
• putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau
• keputusan badan arbitrase atau badan sejenis lainnya.
Bentuk-bentuk lama dan Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak makhluk dilindungi kecuali dengan izin dari Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan hak cipta biasanya berlaku selama hidup Pencipta dan sampai 50 (lima puluh) tahun setelah kematiannya. Namun, Pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas:
• program komputer;
• sinematografi;
• fotografi;
• Database, dan
• karya hasil adaptasi
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menelepon atau termasuk sumber, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta untuk:
• Penciptaan lain digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan makalah, pembuatan laporan, menulis kritik atau meninjau masalah dengan tidak merugikan kepentingan Sang Pencipta;
• Penciptaan membuat pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, untuk tujuan pertahanan dalam atau di luar pengadilan;
• Penciptaan membuat pihak lain, baik seluruhnya atau sebagian, untuk tujuan:
o kuliah semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmiah, atau
o kinerja atau pertunjukan yang bebas tidak merugikan kepentingan Sang Pencipta.
• reproduksi karya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille untuk tujuan tunanetra, kecuali itu adalah reproduksi komersial;
• perbanyakan suatu Ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau sarana proses apapun atau serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
• perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis dari arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
• membuat salinan cadangan dari program komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 UU Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama tujuh ( 7) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
• Broadcast, pameran, mendistribusikan atau menjual barang-barang ciptaan atau Pelanggaran hak cipta diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
• Meningkatkan penggunaan untuk tujuan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran hak cipta
Perlindungan timbul secara otomatis sejak ciptaan ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun, pencipta dan pemegang hak cipta yang mendaftar akan menerima pendaftaran kertas kreasi kreasi yang dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan jika sengketa awal timbul di masa mendatang terhadap penciptaan. Penciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham HKI-DG).
0 komentar:
Posting Komentar