HUKUM AGRARIA

Pengertian Agraria
Istilah tanah (agraria)  itu berasal dari berbagai bahasa. Dalam bahasa latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti sawahan, ladangan dan atau pertanian. Sedangkan menurut kamus Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanahan  juga urusan pemilikan tanah.  Bahasa inggris agraria selalu diartikan sebagai tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian.  Dalam UUPA mempunyai artian yang sangat luas, yaitu meliputi air, bumi, dan dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Hukum agraria dalam artian sempit merupakan bagian hukum agrarian dalam arti luas, yaitu hukum tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja.

Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur air, bumi  dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Devinisi hukum agraria

    Boedi Harsono

A/ kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai air, bumi dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

    E. Utrecht

Hukum agraria a/ hubungan hukum istimewa yang diadakan dan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus tentang agraria dan melakukan tugas mereka.

    Bachsan Mustafa

Hukum agrarian a/ himpunan peraturan yang mengatur bagaimana cara seharusnya pejabat pemerintah menjalankan tugasnya dibidang keagrariaan.

Asas Hukum Agraria:

    Asas nasionalisme

A/ suatu asas yang menyatakan hanya WNI saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dan tidak membedakan antara Pria dan wanita serta sesama Warga Negara asli maupun hanya keturunan.

    Asas dikuasai oleh Negara

A/ air, bumi  dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat

    Asas hukum adat

A/  hukum adat yang digunakan sebagai dasar hukum agrarian a/ hukum adat yang sudah dinetralisir dari segi-segi negatif yang ada.

    Asas fungsi sosial

A/ asas yang menyatakan, penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak perseorang dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan

    Asas kebangsaan

A/ asas yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia, asli maupun keturunan berhak mempunyai hak atas tanah

    Asas tanpa pembedaan

A/ asas yang menjadi landasan Hukum Agraria.UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunan asing, jadi asas ini tidak membedakan keturunan anak.

    Asas gotong royong

A/ segala upaya bersama dlm hukum agrarian yang didasarkan atas kepentingan bersama untuk mewujudkan kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)

    Asas unifikasi

A/ Hukum agraria disatukan dalam UUPA yang berlakukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia, berarti hanya satu hukum agraria yang diberlaku untuk seluruh WNI.

    Asas pemisahan horizontal

A/ asas yang memisahkan antara pemilikan atas tanah dengan benda atau bangunan yang ada diatasnya. Asas ini a/ merupakan kebalikan dari asas vertical atau asas perlekatan yaitu asas yang menyatakan bahwa segala yang melekat pada suatu benda atau  merupakan satu tubuh dengan kebendaan, dianggap menjadi satu dengan benda itu artnya dalam asas ini tidak ada pemisa antara pemilikan tanah dengan benda atau bangunan yang ada diatasnya.

Hak-Hak Atas Tanah:


Hak milik

−   Sebagai dasar hukum pemilikan hak milik atas tanah yaitu Pasal 20-27 UUPA

−   Bersifat sifat turun temurun

−  Terkuat dan terpenuh

−  Mempunyai fungsi sosial

−  Dapat beralih atau dialihkan pemilikannya

−  Mempunyai batas maksimal dan dibatasi oleh jumlah penduduk

−  Tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu masih sah berdasarkan hukum

−  yang menjadi subjek hukum hak atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan.

Hak guna

Hak untuk menggunakan tanah yang berada dibawah penguasaan Negara untuk dipergunakan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud Pasal 29 UUPA.

−        Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun

−        Hak guna harus terdaftar

−        Dapat beralih

−        Obyek HGU yaitu tanah negara menurut Pasal 28 UUPA jo Pasal 4 ayat (2), PP no. 40/96

Apa bila tanah yang dijadikan sebagai obyek HGU tersebut adalah kawasan hutan yang dapat dikonversikan, maka terhadap tanah itu perlu diberikan mandat perlepasan kawasan hutan yang diberikan oleh menteri kehutanan (Pasal 4 ayat (2) UUPA, PP No. 40/96).

Apabila tanah yang dijadikan sebagai obyek HGU a/ tanah yang sah mempunyai hak, maka hak tersebut harus dilepaskan (Pasal 4 ayat (3), PP N0. 40/96)

Dalam hal tanah yang dimohon tersebut terdapat tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya sah, maka pemilik tanaman dan atau bangunan tersebut wajib mendapat ganti rugi dari pemegang hak yang baru (Pasal 4 ayat (4), PP No. 40/96)

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah a/ serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan data, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta  dan daftar, mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

    Data fisik a/ keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
    Persil a/ nomor pokok wajib pajak.
    Korsil a/ klasifikasi atas tanah.
    Data yuridis a/ keterangan atas status hukum tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan pemiliknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.

Dasar hukum pendaftaran tanah:

Pasal 19, 23, 32, dan Pasal 38 UUPA.

PP No. 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan diganti dengan PP No. 24/1997

Adapun tujuan dari pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang meliputi:

    Kepastian hukum atas obyek tanahnya yaitu letak, batas dan luas.
    Kepastian hukum atas subyek haknya yaitu siapa pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
    Kepastian hukum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)

Tujuan pendaftaran tanah (Pasal 3 PP 24/97)

- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas suatu tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar secara mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
- Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
    Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

    Rumah susun a/ bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama sebagai tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
    Satuan rumah susun a/ rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
    Bagian bersama a/ bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
    Benda bersama a/ benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
    Tanah bersama a/ sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin

    Wakaf a/ perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah.
    Wakif a/ pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
    Nazhir a/ pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
    Tujuan wakaf (Pasal 4, UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
    Fungsi wakaf (Pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

0 komentar:

Posting Komentar