Hukum Perdata Internasional

Pengertian Hukum Perdata Internasional
Yang dimaksud dengan “internasional” adalah karena dalam hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asingnya (Foreign Element). Umumnya aturan Perdata Internasional di Indonesia diatur dalam Algemene Bepalingen (AB). Menyangkut pengertian Hukum Perdata Internasional terdpat 2 (dua) macam aliran:
1.    Internasionalitas
Harus ada hukum perdata yang berlaku di seluruh dunia/beberapa negara
2.    Nasionalisme
Disetiap negara mempunyai hukum perdata internasional tersendiri. Artinya: setiap negara mempunyai peraturan masing-masing terhadap perbuatan perdata mengandung unsur asing.
Pengertian Hukum Perdata internasional yang dijabarkan para ahli hukum:
1.    Van Brakel:
Hukum nasional yang khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara internasional.
2.    Cheshire
Dalam bukunya “Private Internasional Law” mengatakan bahwa cabang dari hukum Inggris yang dikenal sebagai Hukum Perdata Internasional mulai bekerja apabila badan pengadilan dihadapkan dengan gugatan hukum yang mempunyai unsur asing (Foreign Element).
Sumber Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata Internasional Indonesia bersumber dari mana-mana, tetapi sumber yang utama adalah Algemene Bepalingen (AB) khususnya:
Pasal 16 AB: Lex Partiae
Pasal 17 AB: Lex Rei Sitae
Pasal 18 AB: Lex Loci Actus
Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional (HPI)
Ada beberapa aliran:
1.    Aliran yang paling sempit dianut oleh Jerman dan Belanda yaitu yang mencakup Techtstoepassingrecht: hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masing-masing masalah yang mengandung unsur asing. Dengan demikian aliran sempit ini mencakupi “Choice of Law”.
2.    Mengatakan bahwa luas bidang HPI: mengenai hakim mana yang harus menyelesaikan masalah yang memuat unsur asing setelah itu baru dipermasalahkan hukum apa yang diberlakukan terhadap masalah tersebut. Oleh karena itu pada paham atau aliran ini memuat “Choice of Law” dan “Choice of Yuridiction”. Paham ini dianut negara Anglo Saxon.
3.    Luas bidang HPI meliputi: hakim mana yang harus menyelesaikan masalah, hukum apa yang digunakan dan status dan atau kedudukan orang asing tersebut. Aliran ini dianut oleh Itali dan Spanyol.
4.    Luas bidang HPI meliputi: hakim mana yang harus menyelesaikan masalah, hukum apa yang digunakan, status dan atau kedudukan orang asing tersebut dan kewarganegaraan. Aliran ini dianut oleh Prancis.
Apabila dilihat dari  lingkup HPI tersebut maka masalah-masalah pokok yang dihadapi oleh HPI yaitu:
1.    Mengenai “Choice of Law” untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing (Foreign Element).
2.    Mengenai “Choice of Yuridiction” untuk menyelesaikan masalah yang mengandung unsur asing.
3.    Sejauh mana keputusan hakim dari suatu negera diakui hak dan kewajiban yang timbul dari keputusan tersebut.
Dua kelompok besar peraturan:
a.    Hukum Materiel Intern: Sachnormen
b.    Hukum Perdata Internasional: kollisionnormen
Sumber-Sumber HPI
a.    Tertulis: UU, Traktat
b.    Tidak Tertulis: Yurisprudensi, kebijaksanaan
Titik Pertalian
Titik pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan.
Untuk mengetahui hukum yang harus diberlakukan di dalam menyelesaikan perkara-perkara yang mengandung unsur asing, hakim harus mencari titik taut yang ada atau berkaitan di dalam masalah HPI tersebut dengan melihat kepada titik-titik pertalian yang ada.
1.    Titik Pertalian Primer (TPP)
Merupakan titik taut yang menentukan bahwa peristiwa tersebut merupakan HPI. Fungsi TPP adalah untuk menentukan ada tidaknya peristiwa HPI.
2.    Titik Pertalian Skunder
Hal-hal atau keadaan yang menentukan berlakunya suatu sistem hukum tertentu di dalam hubungan HPI.

0 komentar:

Posting Komentar