Hukum Penitensier

Hukum Penitensier merupakan ketentuan yang secara keseluruhan hukum atau peraturan yang menyediakan bagaimana pelaksanaan putusan terhadap status seseorang sebagai narapidana.

     Sumber penitensier hukum (pasal 10 KUHP) yang terdiri dari:
Hukuman mati (penjara, penjara, denda, tutup dan hukuman mati)
Pidana tambahan (putusan hakim, pencabutan hak-hak tertentu, dan perampasan barang-barang tertentu)

Kriminalisasi adalah proses yang terjadi dalam masyarakat di mana akta asli bukan merupakan tindak pidana karena pengaruh sosial yang berkembang dan berkaitan dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat, sehingga perbuatan itu membuat tindak pidana. Contoh: lahirnya UU tersebut. 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika, menurut hukum yang mana penyalahgunaan narkoba adalah tindakan yang dapat dipidana.

De kriminalisasi perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan hukum positif beton, kaerna mempengaruhi perkembangan masyarakat telah berubah menjadi suatu tindakan yang tidak bisa dihukum. Contoh: Pasal 534 KUHP, setiap orang yang isinya menunjukkan kontrol kelahiran kontrasepsi di depan umum adalah hukuman penjara, seperti di Indonesia dalam pelaksanaan program keluarga berencana di mana kontrasepsi yang diperlukan untuk digunakan oleh BKKBN. Dengan kondisi bahwa itu adalah Pasal 534 KUHP saat ini tidak mengambil gaya kuat.

Materi pelajaran Hukum Penitensier

1. Hukuman
2. Proses Pidana
3. Menghukum

Tujuan dari hukuman:
1. Mencegah dilakukannya kejahatan dengan menegakkan supremasi hukum demi penampungan publik.
 2. Sosialisasi dihukum dengan memegang pembinaan sehingga menjadi baik dan berguna dalam masyarakayt.
 3. Menyelesaikan konflik yang disebabkan oleh tindak pidana dengan mengembalikan keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat medatangkan.

Kewajiban sebelum menjatuhkan pidana hakim

a. Kesalahan Sipelaku
b. Motif dan kejahatan tujuan
c. Cara melakukan tindak pidana
d. Sikap batin sipelaku
e. Sejarah kehidupan dan keadaan sosial sipelaku
f. Sikap Sipelaku setelah melakukan kejahatan
g. Pengaruh pidana terhadap masa depan sipelaku
h. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan
i. Pengaruh kejahatan terhadap korban dan keluarga
j. Tindak pidana yang dilakukan atau direncanakan

Hak Narapidana:

    Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan
    Hak dapat dikunjungi oleh kerabat
    Kebebasan beribadah
    Hak remisi
    Asimilasi hak
    Hak untuk memiliki waktu luang
    Hak parole
    Hak cuti sebelum bebas

Kewajiban Tahanan

Mantaati semua peraturan disiplin yang diterapkan dalam lingkungan seperti Pemasarakatan Institute, meliputi:

    Kewajiban untuk bekerja
    Kewajiban untuk berperilaku baik

Proses pembinaan narapidana di Indonesia dihadapkan dengan kendala mendasar:

pengembangan sumber daya manusia tidak memiliki profesionalisme
Dalam hal membangun Lembaga Pemasyarakatan dilihat struktural seratus persen masih menggunakan struktur penjara, namun pedoman telah dihapus sejak program pemasyarakatan penjara diluncurkan pada tahun 1970.

Obyek termasuk keputusan penitensier hukum Hakim berkaitan dengan kasus pidana dan keputusan Hakim bahwa KUHP dibagi menjadi tiga (3) jenis:

¤ pembebasan
Keputusan mengenai tuduhan itu dijatuhkan oleh jaksa tidak membuktikan menjadi hukum pengadilan.

¤ Dihapus dari tuntutan hukum
Keputusan yang dijatuhkan oleh Hakim ketikaHakim telah menyimpulkan bahwa jaksa dugaan tindak tidak terbukti tapi merupak tindakan dapat dipidana.

¤ Hukuman
Putusan ini dijatuhkan jika apa yang dituduhkan sebagian atau seluruhnya terbukti.

Seperti telah dikemukakan bahwa itu berkaitan dengan putusan penitensier hukum hakim yang mengandung "kriminal" atau "hukuman" saja.

Bersyarat kriminal adalah kriminal yang terhukum tidak harus menjalani hukuman tapi masih di tengah-tengah masyarakat kecuali jika narapidana dalam masa percobaan melakukan tindak pidana maka hukuman harus dilakukan.

Ex: Dihukum pidana hukuman bersyarat 1 tahun, "yang berarti" bahwa tahanan tidak harus menjalani pidana penjara (LP) tetapi tetap di masyarakat, tetapi dalam jangka waktu 1 tahun itu narapidana seharusnya tidak melakukan tindak pidana dan ketika periode 1 tahun sebelum habis narapidana melakukan tindak pidana lain maka keputusan I yang berisi hukuman penjara 1 tahun harus segera dilaksanakan.

Fungsi penegakan hukum diletakkan pada posisi yang tepat sebagai bagian dari upaya manusia untuk membuat dunia lebih nyaman untuk tinggal.

(Fungsi penegakan hukum adalah untuk dimasukkan ke dalam hukum prover prespektif sebagai upaya manusia cadang untuk membuat tempat yang lebih baik di dunia ini which hidup)

Perogatif isu hak Presiden yang berkaitan dengan pidana

1. Pemberian Grasi

Masalah grasi telah diatur oleh hukum. pengajuan grasi hanya dapat diajukan oleh narapidana atau ahli warisnya, keputusan grasi dikeluarkan oleh presiden dapat:

a. Penolakan atau grasi ditolak
b. Menerima grasi dalam bentuk:

    Pemidanaannya berubah, contoh: Dari hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup
    Pemidanaannya panjang, contoh: Dari pidana 20 tahun penjara diubah menjadi hukuman 10 tahun penjara

2. Pemberian Amnesti

Amnesty adalah presiden yang berkuasa berisi semua mengutuk pelepasan narapidana khususnya yang berkaitan dengan kejahatan politik dan pembuat. Amnesti ini diatur berdasarkan isu-isu yang Keputusan Presiden situasional.Contoh: Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang membebaskan semua gerakan narapidana.

3. Pemberian penghapusan

Penghapusan adalah keputusan presiden yang berisi pembebasan penuntutan kejahatan politik dan pembuat. Penghapusan masalah yang diatur oleh Keputusan Presiden situasionalContoh: Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 September 2005 dibebaskan dari penuntutan.

Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian antara kedua negara yang berisi kembalinya seorang tersangka atau terdakwa yang melarikan diri dari negara kenegara khawatir bahwa kedatangan penangkapan melarikan diri yang dibutuhkan dan kembali ke negara asal sebaagaimana dalam perjanjian.

Pemidnaan anak bermasalah diatur oleh UU No.3 Tahun 1997

Tentang anak ini ketika lihat bagian 44 KUHP disebutkan anak manusia disebut belum berusia 16 tahun, dan artikel ini dapat disimpulkan bahwa anak yang baru lahir dapat di pidana cara apapun bahkan hal-hal seperti tidak mungkin.

Dalam Undang-undang No.3 tahun 1997 telah digunakan model batas usia usia disebut anak 10 tahun sampai 18 tahun. Kelahiran UU. 3 lurus 1997 mencbut pasal 44 batas usia.

Tentang hukuman apa yang bisa dikenakan pada anak-anak ketika anak tidak tindak pidana yang diancam dengan kematian, maka:

    Hakim harus menjatuhkan pidana dikurung ketiga ketika tindakan pidan dilakukan oleh orang dewasa.
    Hakim dapat memutuskan apakah anak yang melakukan tindak pidana dikembalikan kepada orang tuanya.
    Dipidana sebagai anak di negara bagian untuk mendidik anak-anak di Lembaga Pemasyarakatan.

Proses Hukuman untuk anak yang melakukan pidan dengan UU No.3 tahun 1997, antara lain, mengatakan sejak tingkat penyidikan sampai proses pengadilan harus ditutup untuk umum dan aparat penegak hukum tidak menggunakan pakaian seragam (seragam layanan).

Implementasi Pemidanaannya berdasarkan hukum peradilan anak yang pada anak-anak LP, kriminal ini harus mendapatkan pendidikan sekuel. Dalam hukum peradilan anak telah menetapkan bahwa seorang anak hanya harus dihukum maksimal 10 tahun, dengan kata lain anak tidak dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Isu hukuman mati diatur dalam UU No. 2, 1964.

Ketentuan-ketentuan pokok hukuman mati disebutkan

    hukuman mati hanya dapat dilakukan setelah semua upaya hukum termasuk grasi telah ditolak oleh Presiden, dan daya tarik ditolakn oleh MA
    Jika grasi telah ditolak oleh Presiden, penolakan itu ahrus diajukan ke pengadilan di mana keputusan hukuman mati.
    Dengan penolakan pengadilan hukuman mati tindakan hukum diajukan ke Pengadilan Tinggi sesuai dengan yurisdiksi pengadilan yang bersangkutan.
    3 X 24 jam setelah Pengadilan Tinggi menerima mengenai penolakan pengadilan, Pengadilan Tinggi divonis diberitahu bahwa tindakan hukum telah ditolak.
    Kapolres mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk mengatur eksekusi oleh regu tembak (12 laki-laki) dipimpin oleh seorang perwira polisi.
    Para narapidana kematian baris berhak sesuai dengan bimbingan ulama dan kepercayaanya agama.
    Hukuman mati tidak boleh dilaksanakan jika terpidan dalam sakit atau hamil.
    Siterpidana mati permohonan terakhir harus dicatat oleh petugas pemasyarakatan
    Hukuman mati tidak harus dilakukan di depan umum dalam arti berada jauh dari keramaian dan tempat sesuai dengan kematian dimanapidana yurisdiksi turun
    Yang menghadiri eksekusi: Jaksa atau Hakim menjatuhkan pidan mati, dokter yang ditunjuk oleh pengadilan, rohaniwan
    Mayat tahanan yang dieksekusi untuk dikembalikan ke keluarga dan jika keluarga tidak ingin ada urusn menenrima tetap ditanggung oleh badan negara

Penjara

    Panjang penjara di bawah hukum pidana minimal 1 (satu) hari dan maksimal 15 sampai 20 tahun atau tauhn diperparah.
    Penahanan pelaksanaan belum tentu sesuai penuh dengan keputusan Hakim, karena setiap narapidana memiliki hak dan keistimewaan remisi asimilasi atau saat narapidana mengajukan grasi dan pengampunan oleh presiden menerima kedua jenis bias berubah lama pidana atau kriminal.
    Pemenjaraan masa reformasi masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan dalam sistem pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

0 komentar:

Posting Komentar