PERANAN POLISI SEBAGAI PENYIDIK
KATA PENGANTAR
Pujisyukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Karena limpahan rahmat dan hidayahnyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, serta salawat dan salam atas junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah memebawa kita dari alam kegelapan menuju alam terang benderang seperti saat ini dan semoga kita mendapatka syafaatnya kelak.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk melengkapi kewajiban kita sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dan juga untuk menambahkan wawasan bagi teman-teman mahasiswa lainnya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Adapun yang menjadi judul makalah ini adalah “Peranan Polisi Sebagai penyidik”. Namun penulis menyadari bahwa penyisunan makalah ini tidak terlepas dari kesalahan dan kekurangan. Sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi sipenulis, dan bagi pihak-pihak yang memerlukannya. Wassalam
Makassar, 20 Juni 2011
Penulis
DAFTAR ISI
1. Kata Pengantar……………………………………………………………………… i
2. Daftar Isi …………………………………………………………………………………….. ii
3. Bab I Pendahuluan…………………………………………………………….. 1
a. Historis …………………………………………………………………………………… 1
b. Yuridis ……………………………………………………………………………………………. 2
c. Filosofis ……………………………………………………………………………………………. 2
4. BAB II Permasalahan …………………………………………………………………. 3
a. Rumusan Masalah ………………………………………………………………. 4
b. Metode Penelitian ………………………………………………………………. 4
5. Bab II Pembahasan........................................................... 5
a. Wewenang Penyidik ………………………………………………………….. 5
b. Peranan Polisi Sebagai Penyidk …………………………………………. 6
6. Bab IV Penutup .............................................................. 12
a. Kesimpulan ………………………………………………………………………… 12
b. Saran ………………………………………………………………………………….. 12
7. Daftar Pustaka ................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Historis
Dalam arti modern, polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik.Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.
Tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai operasi militer bersama-sama kesatuan bersenjata yang lain. Keadaan seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya kesatuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, tujuan, fungsi wewenang dan tanggung jawab yang selanjutnya menyebabkan pula timbulnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
Secara universal tugas polisi ada dua, yaitu menegakkan hokum serta memelihara ketertban umum. Tugas pertama mengandung pengertian represif atau tugas terbatas yang dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tgas yang kedua mengandung pengertian preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terjaga dan tidak melanggar hukum itu sendiri.
B. Yuridis
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Kepolisian Republik Indonesia
MPR RI No. VI tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
MPR RI No. VII tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983, Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana
Undang-undang nomer 28 tahun 1998
C. Filosifis
Sejak kelahiran Kepolisian Republik Indonesia dapat disimak dari kandungan nilai Pancasila, catur brata, dan Tribrata memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara teladan, wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat, pakerti atau sikap bertindak, setia kepada negara dan Pemimpin Negara, mengagungkan Negara dan bangsa dan polisi itu tidak terikat kepada sesuatu. Dan secara operasional mempunyai kode etik.
BAB II
PERMASALAHAN
Sesuai dengan ketetapan MPR RI No. VI tahun 2000, Pasal 2 Ayat (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Selanjutnya dalam ketetapan MPR RI No. VII Pasal 6 Ayat (1) dan (2) dijelaskan, Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan peranannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. Selanjutnya sesuai dengan peranannya seperti disebut diatas, maka pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 menetapkan 12 bidang tugas-tugas Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Antara lain melaksanakan pengaturan dan penjagaan, serta patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan, serta tugas memelihara ketertiban umum dan menjamin keamanan umum. Disamping itu bidang tugas lainnya adalah, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Salah satu tugas pokok polisi adalah penyidik. Penyidik merpakan satuan yang memepunyai wewenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan, yang mendapatkan wewenang sebagai penyidik ialah anggota polisi yang memepumyai wawasan dan kemampuan yang memadai dengan tugas yang akan dilakukannya dan serendah-rendah polisi itu harus berpangkat pembantu letnan dua. Maka dari itu profesi polisi sebagai penyidik tidaklah sertamerta menggunakan tenaga polisi pada keseluruhan.
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas,maka agar permasalahan dapat di uraikan secra oprasional dan sesuai dengan sasaran yang daharapkan dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Apa wewengang Penyidik?
2. Bagaimanakah peranan polisi sebagai penyidik?
2. Metode Penelitian
Metode adalah cara utama yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan, tingkat ketelitian, jumlah dan jenis yang dihadapi. Sumber data/ metode yang kami gunakan adalah menggunakan literature yang kami dapatkan.
BAB III
ISI
A. Wewenang Penyidik
1. Penyidik Mempunyai wewenang sebagai berikut:
a) Menerima laporan/ pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b) Melakukan tindakan pertama dapa saat di tempat kejadian perkara
c) Menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e) Melakukan pemeriksaan dan penangkapan
f) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
g) Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka/ saksi
h) Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara
i) Mengadakan penghentian penyidikan
j) Mengadakan tindakan laim menurut hokum yang ertanggung jawab
2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Penyidik mwmwpunyai wewenwng sebagai berikut:
1. Pasal 9 KUHAP:
Penyidik dan penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Huruf a, mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya diseluruh wilayah Indonesia, khususnya didaerah masing-masing dimana ia ditangkap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
2. Pasal 14 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomer 2 tahun 2002
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pilisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangangan lainnya.
B. Peranan Polisi Sebagai Penyidak
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, untuk membuat keterangan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 butir (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa yang dapat dikatakan sebagai penyidik yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Seseorang yang ditunjuk sebagai penyidik haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang mendukung tugas tersebut, seperti misalnya : mempunyai pengetahuan, keahlian disamping syarat kepangkatan. Namun demikian KUHAP tidak mengatur masalah tersebut secara khusus. Menurut pasal 6 ayat (2) KUHP, syarat kepangkatan pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang berwenang menyidik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kemudian dalam penjelasan disebutkan kepangkatan yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah itu diselaraskan dengan kepangkatan penuntut umum dan hakim pengadilan umum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ( PP No. 27 / 1983 ) tentang Pelaksanaan KUHAP ditetapkan kepangkatan penyidik Polri serendah rendahnya Pembantu Letnan Dua. Selaku penyidik Polri yang diangkat Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia yang dapat melimpahkan wewenangnya pada pejabat polisi yang lain.
Tugas Polri sebagai penyidik dapat dikatakan menjangkau seluruh dunia . Kekuasaan dan wewenangnya luar biasa penting dan sangat sulit Di Indonesia, polisi memegang peranan utama penyidikan hukum pidana umum, yaitu pelanggaran pasal-pasal KUHP.
Adapun mekanisme proses penyidikan tindak pidana, yaitu penerimaan laporan/pengaduan, Pemanggilan, penagkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penanganan tempat kejadian perkara.
1. Laporan/Pengaduan
pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Sedangkan laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Maka penyidik yang emngetahui, menerima laporan/pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan/penyidikan yang diperlukan, (Ketentuan hukum Pasal 1 angka 25, Pasal 1 angka 24, Pasal 102 ayat (1), Pasal 106 KUHAP).
2. Pemanggilan
Pemanggilan merupakan pemberitahuan dengan surat panggilan yang sah sesuai bentuk dan format yang sudah ditentukan sebagai bukti untuk dipergunakan dalam kelengkapan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin. Penyidik yag melakukan pemeriksaan berhak memanggil tersangk /saksi yang dianggap perlu dengan:
a) Surat panggilan yang sah
b) Menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas
c) Memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya pemanggilan dengan hari seseorang itu harus memenuhi panggilan tersebut.
Orang yang dipanggil wajib datang, apabila tidak datang penyidik memenggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya dan jika yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar, bahwa tidak dapat datang, penyidik itu datang ketempatkediaman pihak yang diperiksa.Pertimbangan, bahwa seseorang mempunyai peranan sebagai tersangka/saksi dalam suatu tindak pidana yang telah terjadi dimana peranannya dapat diketahui dari laporan kejadian, pengembangan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, laporan hasil peyidikan, (ketentuan hukum Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 2, pasal 112 ayat (1), Pasal 113, Pasal 116 ayat (3) dan (4), Pasal 119 KUHAP)
3. Penangkapan
Penangkapan merupakan suatu tindakan penyidik berupa tangkap sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan/tuntutan/peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Udang. Pertimbangan:
• bahwa seseorang yang diduga keras mempunyai peranan sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi atas dasar adanya bukti permulaan yang cukup, perlu segera didengan ketengangannya dan diperiksa.
• Adanya permintaan dari penyidik/penyidik pembantu.
• Berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
(ketentuan hukum Pasal 1 butir 20, Pasal 5 (1) huruf B, Pasal 7 (1) huruf D, Pasal 11, 16, 18, 19 dan 37 (1) dan (2), Pasal 17, Pasal, Pasal 102 (2) dan (3), dan Pasal 111 (1) KUHAP.
4. Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik dengan penempatannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan pembantu penyidik berwenang melakukan penahanan berdasarkan:
a) Dugaan keras tersangka melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukukp
b) Dikuatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak/menghlangkan barang bukti danatau mengulangi tindak pidana.
c) Terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara > 5 tahun dan atau melanggar Pasal-pasal tertentu.
Penyidik memberikan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka dan alasan, uraian tindak pidananya dan tempat ia ditahan, tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarganya, penahanan dilakukan paling lama 20 hari, (Ketentuan hukum, Pasal 1 butir 21, Pasal 2 (1) huruf D, Pasal 11, 20, 21, 22, 23, 24, 29, 31, dan Pasal 123 KUHAP)
5. Penggeledahan
Penggeledahan dibagi atas dua macam, penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan penyitaan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang . Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawahnya serta unruk disita. Pertimbangan,
• salah satu kegiatan tindak upaya paksa dalam pelaksanaan sidik tindak pidana, tindak penggeledahan
• Tindak penggeledahan dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti atau barang bukti
• untuk mendahului tindakan penangkapan terhadap tersangka, menekan peluang serangan tersangka kepada petugas.
(Ketentuan hukum Pasal 1 butir 17 dan 18, Pasal 5 (1) huruf B, Pasal 7 (1) hutuf D, Pasal 11, 32, 33, 34, 36, dan Pasal 37 KUHAP).
6. Penyitaan
Penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambikl alih dan menyimpan dibawah pengawasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud utuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketuan Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyitaan dapat dilakukan hanya atas benda bergerak dan wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri guna mendapatkan persetujuan. Penyidik juga dapat berwenan memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan bnda tersebut kepada penyidik hdengan pertimbangan harus diberikan surat penerimaan. Pertimbangan:
a) Diperlukannya barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus atau tindak pidana yang terjadi untuk penentuan kasus.
b) Diperlukannya persyaratan kelengkapan bukti perkara guna pembuktian dalam proses penyidikan.
(Ketentuan Hukum Pasal 1 butir 16, Pasal 5 (1) huruf B angka 1, Pasal 7 (1) huruf D, Pasal 14, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 128, 129, dan Pasal 131 KUHAP)
7. Penanganan Tempat Kejadian Perkara
Tempat kejadian perkara adalah sumber keterangan dan bukti penting yanng dapatr diolah untuk prngungkapan tindak pidana yan terjadi . Tempat kejadian perkara merupakan sumber informasi awal unuk kepentingan penyidikan tindak pidana, karena tempat tersebut suatu waktu pernah bertemu dan berinteraksinya antara tersangka, saksi dan korban maupun dengan tempat kejadian perkara itu sendiri, yang akan meninggalkan jejak dan atau barang bukti. Pengolahan tempat kejadian perkara merupakan rangkaian kegiatan proses penyidik tindak pidana, maka pelaksanaannya harus diselaraskan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk mampu memberdayakan tempat kejadian perkara benar, menjadi sumber informasi dalam pembuktian, diperlikan kemampuan dan menguasai tehnik dan taktik olah tempat kejadian perkara yang tepat dan benar baik secara yuridis maupun secara tehnis, karena tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas peenyidik polisi di tempat kejadian perkara adalah kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses penyidikan dan merupakan langkah awal untuk dapat mengungkapkan tindak pidana yang terjadi.
(Ketentuan hukum Pasal 7 (1) huruf B, Pasal 111 dan 111 (3) dan (4) KUHAP. Undang-undang nomer 28 tahun 1998 Pasal 15 (1) huruf a, b, c, dan d, Pasal 16 huruf a dan b).
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, untuk membuat keterangan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
mekanisme proses penyidikan tindak pidana, yaitu penerimaan laporan/pengaduan, Pemanggilan, penagkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penanganan tempat kejadian perkara.
B. Saran
Perilaku yang menyimpang yang terjadi pada diri kepolisian terkhususnya penyidik harus segera diselidiki dan ditindak, sehingga akan mengurangi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan Etika Kepolisian.
DAFTAR PUSTAKA
1. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. MPR RI, Ketetapan Nomer VI tahun 2000, Pasal 2 ayat 2 tentang Kepolisdian Negara Repubik Indonesia adalah alat yang berperan memelihara keamanan Negara.
3. MPR RI, Ketetapan Nomer VII tahun 2000, Pasal 6 ayat 1 tentang Peranan kepolisian Negara Republik Indinesia
4. Peraturan Pemerintah, Ketetapan No. 27 tahun 1983, tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana
5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
6. Sanuddin, SH, Kapita Selekta KUHAP, Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri, 2005
7. Wiyarso, AKBP, Proses Penyidikan, Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri, 2005
8. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2140640-syarat-syarat- penyidik/#ixzz0MLRQ2sj2
Pujisyukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Karena limpahan rahmat dan hidayahnyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, serta salawat dan salam atas junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah memebawa kita dari alam kegelapan menuju alam terang benderang seperti saat ini dan semoga kita mendapatka syafaatnya kelak.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk melengkapi kewajiban kita sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dan juga untuk menambahkan wawasan bagi teman-teman mahasiswa lainnya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Adapun yang menjadi judul makalah ini adalah “Peranan Polisi Sebagai penyidik”. Namun penulis menyadari bahwa penyisunan makalah ini tidak terlepas dari kesalahan dan kekurangan. Sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi sipenulis, dan bagi pihak-pihak yang memerlukannya. Wassalam
Makassar, 20 Juni 2011
Penulis
DAFTAR ISI
1. Kata Pengantar……………………………………………………………………… i
2. Daftar Isi …………………………………………………………………………………….. ii
3. Bab I Pendahuluan…………………………………………………………….. 1
a. Historis …………………………………………………………………………………… 1
b. Yuridis ……………………………………………………………………………………………. 2
c. Filosofis ……………………………………………………………………………………………. 2
4. BAB II Permasalahan …………………………………………………………………. 3
a. Rumusan Masalah ………………………………………………………………. 4
b. Metode Penelitian ………………………………………………………………. 4
5. Bab II Pembahasan........................................................... 5
a. Wewenang Penyidik ………………………………………………………….. 5
b. Peranan Polisi Sebagai Penyidk …………………………………………. 6
6. Bab IV Penutup .............................................................. 12
a. Kesimpulan ………………………………………………………………………… 12
b. Saran ………………………………………………………………………………….. 12
7. Daftar Pustaka ................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Historis
Dalam arti modern, polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik.Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.
Tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai operasi militer bersama-sama kesatuan bersenjata yang lain. Keadaan seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya kesatuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, tujuan, fungsi wewenang dan tanggung jawab yang selanjutnya menyebabkan pula timbulnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
Secara universal tugas polisi ada dua, yaitu menegakkan hokum serta memelihara ketertban umum. Tugas pertama mengandung pengertian represif atau tugas terbatas yang dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tgas yang kedua mengandung pengertian preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terjaga dan tidak melanggar hukum itu sendiri.
B. Yuridis
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Kepolisian Republik Indonesia
MPR RI No. VI tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan
MPR RI No. VII tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983, Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana
Undang-undang nomer 28 tahun 1998
C. Filosifis
Sejak kelahiran Kepolisian Republik Indonesia dapat disimak dari kandungan nilai Pancasila, catur brata, dan Tribrata memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara teladan, wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat, pakerti atau sikap bertindak, setia kepada negara dan Pemimpin Negara, mengagungkan Negara dan bangsa dan polisi itu tidak terikat kepada sesuatu. Dan secara operasional mempunyai kode etik.
BAB II
PERMASALAHAN
Sesuai dengan ketetapan MPR RI No. VI tahun 2000, Pasal 2 Ayat (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Selanjutnya dalam ketetapan MPR RI No. VII Pasal 6 Ayat (1) dan (2) dijelaskan, Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan peranannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. Selanjutnya sesuai dengan peranannya seperti disebut diatas, maka pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 menetapkan 12 bidang tugas-tugas Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Antara lain melaksanakan pengaturan dan penjagaan, serta patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan, serta tugas memelihara ketertiban umum dan menjamin keamanan umum. Disamping itu bidang tugas lainnya adalah, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Salah satu tugas pokok polisi adalah penyidik. Penyidik merpakan satuan yang memepunyai wewenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan, yang mendapatkan wewenang sebagai penyidik ialah anggota polisi yang memepumyai wawasan dan kemampuan yang memadai dengan tugas yang akan dilakukannya dan serendah-rendah polisi itu harus berpangkat pembantu letnan dua. Maka dari itu profesi polisi sebagai penyidik tidaklah sertamerta menggunakan tenaga polisi pada keseluruhan.
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas,maka agar permasalahan dapat di uraikan secra oprasional dan sesuai dengan sasaran yang daharapkan dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Apa wewengang Penyidik?
2. Bagaimanakah peranan polisi sebagai penyidik?
2. Metode Penelitian
Metode adalah cara utama yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan, tingkat ketelitian, jumlah dan jenis yang dihadapi. Sumber data/ metode yang kami gunakan adalah menggunakan literature yang kami dapatkan.
BAB III
ISI
A. Wewenang Penyidik
1. Penyidik Mempunyai wewenang sebagai berikut:
a) Menerima laporan/ pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b) Melakukan tindakan pertama dapa saat di tempat kejadian perkara
c) Menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d) Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e) Melakukan pemeriksaan dan penangkapan
f) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
g) Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka/ saksi
h) Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara
i) Mengadakan penghentian penyidikan
j) Mengadakan tindakan laim menurut hokum yang ertanggung jawab
2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Penyidik mwmwpunyai wewenwng sebagai berikut:
1. Pasal 9 KUHAP:
Penyidik dan penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Huruf a, mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya diseluruh wilayah Indonesia, khususnya didaerah masing-masing dimana ia ditangkap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
2. Pasal 14 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomer 2 tahun 2002
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pilisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangangan lainnya.
B. Peranan Polisi Sebagai Penyidak
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, untuk membuat keterangan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 butir (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa yang dapat dikatakan sebagai penyidik yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Seseorang yang ditunjuk sebagai penyidik haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang mendukung tugas tersebut, seperti misalnya : mempunyai pengetahuan, keahlian disamping syarat kepangkatan. Namun demikian KUHAP tidak mengatur masalah tersebut secara khusus. Menurut pasal 6 ayat (2) KUHP, syarat kepangkatan pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang berwenang menyidik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kemudian dalam penjelasan disebutkan kepangkatan yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah itu diselaraskan dengan kepangkatan penuntut umum dan hakim pengadilan umum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ( PP No. 27 / 1983 ) tentang Pelaksanaan KUHAP ditetapkan kepangkatan penyidik Polri serendah rendahnya Pembantu Letnan Dua. Selaku penyidik Polri yang diangkat Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia yang dapat melimpahkan wewenangnya pada pejabat polisi yang lain.
Tugas Polri sebagai penyidik dapat dikatakan menjangkau seluruh dunia . Kekuasaan dan wewenangnya luar biasa penting dan sangat sulit Di Indonesia, polisi memegang peranan utama penyidikan hukum pidana umum, yaitu pelanggaran pasal-pasal KUHP.
Adapun mekanisme proses penyidikan tindak pidana, yaitu penerimaan laporan/pengaduan, Pemanggilan, penagkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penanganan tempat kejadian perkara.
1. Laporan/Pengaduan
pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Sedangkan laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Maka penyidik yang emngetahui, menerima laporan/pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan/penyidikan yang diperlukan, (Ketentuan hukum Pasal 1 angka 25, Pasal 1 angka 24, Pasal 102 ayat (1), Pasal 106 KUHAP).
2. Pemanggilan
Pemanggilan merupakan pemberitahuan dengan surat panggilan yang sah sesuai bentuk dan format yang sudah ditentukan sebagai bukti untuk dipergunakan dalam kelengkapan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin. Penyidik yag melakukan pemeriksaan berhak memanggil tersangk /saksi yang dianggap perlu dengan:
a) Surat panggilan yang sah
b) Menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas
c) Memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya pemanggilan dengan hari seseorang itu harus memenuhi panggilan tersebut.
Orang yang dipanggil wajib datang, apabila tidak datang penyidik memenggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya dan jika yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar, bahwa tidak dapat datang, penyidik itu datang ketempatkediaman pihak yang diperiksa.Pertimbangan, bahwa seseorang mempunyai peranan sebagai tersangka/saksi dalam suatu tindak pidana yang telah terjadi dimana peranannya dapat diketahui dari laporan kejadian, pengembangan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, laporan hasil peyidikan, (ketentuan hukum Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 2, pasal 112 ayat (1), Pasal 113, Pasal 116 ayat (3) dan (4), Pasal 119 KUHAP)
3. Penangkapan
Penangkapan merupakan suatu tindakan penyidik berupa tangkap sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan/tuntutan/peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Udang. Pertimbangan:
• bahwa seseorang yang diduga keras mempunyai peranan sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi atas dasar adanya bukti permulaan yang cukup, perlu segera didengan ketengangannya dan diperiksa.
• Adanya permintaan dari penyidik/penyidik pembantu.
• Berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
(ketentuan hukum Pasal 1 butir 20, Pasal 5 (1) huruf B, Pasal 7 (1) huruf D, Pasal 11, 16, 18, 19 dan 37 (1) dan (2), Pasal 17, Pasal, Pasal 102 (2) dan (3), dan Pasal 111 (1) KUHAP.
4. Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik dengan penempatannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan pembantu penyidik berwenang melakukan penahanan berdasarkan:
a) Dugaan keras tersangka melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukukp
b) Dikuatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak/menghlangkan barang bukti danatau mengulangi tindak pidana.
c) Terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara > 5 tahun dan atau melanggar Pasal-pasal tertentu.
Penyidik memberikan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka dan alasan, uraian tindak pidananya dan tempat ia ditahan, tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarganya, penahanan dilakukan paling lama 20 hari, (Ketentuan hukum, Pasal 1 butir 21, Pasal 2 (1) huruf D, Pasal 11, 20, 21, 22, 23, 24, 29, 31, dan Pasal 123 KUHAP)
5. Penggeledahan
Penggeledahan dibagi atas dua macam, penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan penyitaan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang . Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawahnya serta unruk disita. Pertimbangan,
• salah satu kegiatan tindak upaya paksa dalam pelaksanaan sidik tindak pidana, tindak penggeledahan
• Tindak penggeledahan dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan bukti-bukti atau barang bukti
• untuk mendahului tindakan penangkapan terhadap tersangka, menekan peluang serangan tersangka kepada petugas.
(Ketentuan hukum Pasal 1 butir 17 dan 18, Pasal 5 (1) huruf B, Pasal 7 (1) hutuf D, Pasal 11, 32, 33, 34, 36, dan Pasal 37 KUHAP).
6. Penyitaan
Penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambikl alih dan menyimpan dibawah pengawasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud utuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketuan Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyitaan dapat dilakukan hanya atas benda bergerak dan wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri guna mendapatkan persetujuan. Penyidik juga dapat berwenan memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita untuk menyerahkan bnda tersebut kepada penyidik hdengan pertimbangan harus diberikan surat penerimaan. Pertimbangan:
a) Diperlukannya barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus atau tindak pidana yang terjadi untuk penentuan kasus.
b) Diperlukannya persyaratan kelengkapan bukti perkara guna pembuktian dalam proses penyidikan.
(Ketentuan Hukum Pasal 1 butir 16, Pasal 5 (1) huruf B angka 1, Pasal 7 (1) huruf D, Pasal 14, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 128, 129, dan Pasal 131 KUHAP)
7. Penanganan Tempat Kejadian Perkara
Tempat kejadian perkara adalah sumber keterangan dan bukti penting yanng dapatr diolah untuk prngungkapan tindak pidana yan terjadi . Tempat kejadian perkara merupakan sumber informasi awal unuk kepentingan penyidikan tindak pidana, karena tempat tersebut suatu waktu pernah bertemu dan berinteraksinya antara tersangka, saksi dan korban maupun dengan tempat kejadian perkara itu sendiri, yang akan meninggalkan jejak dan atau barang bukti. Pengolahan tempat kejadian perkara merupakan rangkaian kegiatan proses penyidik tindak pidana, maka pelaksanaannya harus diselaraskan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk mampu memberdayakan tempat kejadian perkara benar, menjadi sumber informasi dalam pembuktian, diperlikan kemampuan dan menguasai tehnik dan taktik olah tempat kejadian perkara yang tepat dan benar baik secara yuridis maupun secara tehnis, karena tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas peenyidik polisi di tempat kejadian perkara adalah kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses penyidikan dan merupakan langkah awal untuk dapat mengungkapkan tindak pidana yang terjadi.
(Ketentuan hukum Pasal 7 (1) huruf B, Pasal 111 dan 111 (3) dan (4) KUHAP. Undang-undang nomer 28 tahun 1998 Pasal 15 (1) huruf a, b, c, dan d, Pasal 16 huruf a dan b).
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, untuk membuat keterangan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
mekanisme proses penyidikan tindak pidana, yaitu penerimaan laporan/pengaduan, Pemanggilan, penagkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penanganan tempat kejadian perkara.
B. Saran
Perilaku yang menyimpang yang terjadi pada diri kepolisian terkhususnya penyidik harus segera diselidiki dan ditindak, sehingga akan mengurangi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan Etika Kepolisian.
DAFTAR PUSTAKA
1. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. MPR RI, Ketetapan Nomer VI tahun 2000, Pasal 2 ayat 2 tentang Kepolisdian Negara Repubik Indonesia adalah alat yang berperan memelihara keamanan Negara.
3. MPR RI, Ketetapan Nomer VII tahun 2000, Pasal 6 ayat 1 tentang Peranan kepolisian Negara Republik Indinesia
4. Peraturan Pemerintah, Ketetapan No. 27 tahun 1983, tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana
5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
6. Sanuddin, SH, Kapita Selekta KUHAP, Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri, 2005
7. Wiyarso, AKBP, Proses Penyidikan, Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri, 2005
8. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2140640-syarat-syarat- penyidik/#ixzz0MLRQ2sj2
0 komentar:
Posting Komentar