PEMBUNUHAN
2.1.1. Pengertian Pembunuhan
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dewasa ini berlaku disebut sebagai pembunuhan. Pembunuhan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Perkataan "nyawa" sering disinonimkan dengan "jiwa". kata nyawa dalam kamus besar bahasa Indnesia adalah yang menyebabkan kehidupan pada manusia. Menghilangkan nyawa seseorang berarti menghilangkan kehidupan pada manusia yang secara umum disebut dengan pembunuhan. Pengertian pembunuhan mengacu pada 2 (dua) sudut pandang, yaitu menurut pengertian bahasa dan menurut pengertian yuridis.
Menurut pengertian bahasa kata pembunuhan berasal dari kata dasar “bunuh” yang mendapat awalan pe- dan akhiran –an yang mengandung makna mematikan , menghapuskan (mencoret) tulisan, memadamkan api dan atau membinasakan tumbuh-tumbuhan. Pengertian dari segi yuridis (hukum) sampai sekarang belum ada, kecuali oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri. Namun menurut penulis itu bukan merupakan pengertian, melainkan hanya menetapkan batasan-batasan sejauh mana suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan dan ancaman pidana bagi pelakunya. Menurut Purwadarmita (1976:169): “pembunuhan berarti perkosa, membunuh atau perbuatan bunuh.”
Dalam perestiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan senagja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban).
Dalam perestiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan senagja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban).
Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa kejahatan terhadap nyawa orang lain. kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
a. Atas dasar unsur kesalahannya;
b. Atas dasar unsur objeknya (nyawa). Sebagian pakar mempergukanak istilah "merampas jiwa orang lain". Setiap perbuatan yang dilakukan dengan segaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Pembunuhan yang mana dapat merampas/menghilangkan nyawa orang lain, menimbulkan beberapa pendapat:
a. Teori Aequivalensi dari Von Buri yang disebut teori condition sine qua non yang menyamaratakan semua faktor yang turut serta menyebabkan suatu akibat.
b. Teori Adaequate dari Van Kries yang juga disebut dengan teori keseimbangan yakni perbuatan yang seimbang dengan akibat.
c. Teori individualis dan teori generalis dari DR. T. Trager yang pada dasarnya mengutarakan bahwa yang paling menentukan terjadinya akibat tersebut itulah yang menyebabkan; sedangkan menurut teori generalis. berusaha memisahkan setiap faktor yang menyebabkan akibat tersebut.
Selanjutnya menghilangkan nyawa orang lain pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain, dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya itu harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.
2.1.2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pembunuhan
Dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menerangkan: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Apabila rumusan pasal di atas diperinci, maka unsur-unsur tindak pidana pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang hukum Pidana terdiri dari:
a. Unsur obyektif: menghilangkan nyawa orang lain.
b. Unsure subyektif: dengan sengaja.
Perlu dikemukakan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu:
1. Adanya wujud perbuatan.
2. Adanya akibat berupa kematian (orang lain).
3. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan dengan akibat berupa kematian.
Dalam tindak pidana pembunuhan Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana syarat adanya wujud perbuatan tersebut mengandung perbuatan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu haruslah merupakan perbuatan Positif dan aktif walaupun dengan perbuatan sekecil apapun. Jadi perbuatan harus diwujudkan secara aktif dengan gerakan anggota tubuh dan tidak bersifat pasif atau diam.
Wujud perbuatan tersebut di atas tidak menunjuk pada perbuatan tertentu, tetapi bersifat abstrak sehingga wujud perbuatan menghilangkan nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut berupa bermacam-macam perbuatan, seperti membacok, memukul, membenturkan, menembak, termasuk perbuatan yang hanya sedikit saja menggerakkan anggota tubuh.
Selain mensyaratkan adanya wujud perbuatan, Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga mensyaratkan timbulnya akibat, yaitu berupa hilangnya nyawa orang lain, artinya tindak pidana pembunuhan itu baru terjadi setelah terjadinya hilangnya nyawa orang karena suatu perbuatan tertentu. Adanya persyaratan timbulnya akibat ini menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan tindak pidana materil. Artinya tindak pidana tersebut baru dapat dikatakan selesai setelah terjadinya akibat, tidak hanya dilakukan suatu perbuatan.
Patut juga dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan istilah nyawa orang dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah nyawa orang lain. Tanpa melihat pembunuhan itu dilakukan terhadap siapa. Artinya terhadap siapapun pembunuhan dilakukan Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap dapat diterapkan.
Dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga ditentukan adanya unsur kesengajaan. Kesengajaan di sini haruslah ditafsirkan secara luas, yakni harus mencakup 3 unsur kesengajaan, yakni:
1. Sengaja sebagai niat.
2. Sengaja insyaf akan kepastian dan keharusan.
3. Sengaja insyaf akan kemungkinan.
2.1.3. Jenis-Jenis Tindak Pidana Pembunuhan
Apabila kita melihat ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, segera diketahui bahwa ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang itu dalam buku ke-II Bab ke-XIX KUHP yang terdiri dari tiga belas pasal, yakni Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Adapun jenis-jenis tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:
Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Tindak pidana pembunuhan ini meliputi beberapa tindak pidana pembunuhan, yaitu:
a. Pembunuhan Biasa (Doodslag)
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang tidak direncanakan debih dahulu, seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
b. Pembunuhan Berat/Berkualifikasi
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang diikuti penyertaan diatur dalam Pasal 339 KUHP.
c. Pembunuhan Berencana (Moord)
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan lebih dahulu, seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
d. Pembunuhan Terhadap Bayi atau Anak
diatur dalam Pasal 341, 342, dan 343 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
e. Pembunuhan Atas Permintaan Korban
diatur dalam Pasal 334 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
f. Pembunuhan Terhadap Diri Sendiri
(menghasut, member pertolongan, dan upaya terhadap korban bunuh diri), diatur dalam Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
g. Pengguguran Kandungan
diatur dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
DAFTAR PUSTAKA
Marpaung Lenden. SH. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika. Jakarta.
P. A. F Lamintang dan Theo Lamintang. 2012. Delik-Delik Khusus. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh Dan Kesehatan. Edisi Kedua. Sinar Grafika. Jakarta.
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dewasa ini berlaku disebut sebagai pembunuhan. Pembunuhan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Perkataan "nyawa" sering disinonimkan dengan "jiwa". kata nyawa dalam kamus besar bahasa Indnesia adalah yang menyebabkan kehidupan pada manusia. Menghilangkan nyawa seseorang berarti menghilangkan kehidupan pada manusia yang secara umum disebut dengan pembunuhan. Pengertian pembunuhan mengacu pada 2 (dua) sudut pandang, yaitu menurut pengertian bahasa dan menurut pengertian yuridis.
Menurut pengertian bahasa kata pembunuhan berasal dari kata dasar “bunuh” yang mendapat awalan pe- dan akhiran –an yang mengandung makna mematikan , menghapuskan (mencoret) tulisan, memadamkan api dan atau membinasakan tumbuh-tumbuhan. Pengertian dari segi yuridis (hukum) sampai sekarang belum ada, kecuali oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri. Namun menurut penulis itu bukan merupakan pengertian, melainkan hanya menetapkan batasan-batasan sejauh mana suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan dan ancaman pidana bagi pelakunya. Menurut Purwadarmita (1976:169): “pembunuhan berarti perkosa, membunuh atau perbuatan bunuh.”
Dalam perestiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan senagja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban).
Dalam perestiwa pembunuhan minimal ada 2 (dua) orang yang terlibat, orang yang dengan senagja mematikan atau menghilangkan nyawa disebut pembunuh (pelaku), sedangkan orang yang dimatikan atau orang yang dihilangkan nyawanya disebut sebagai pihak terbunuh (korban).
Adami Chazawi mengemukakan bahwa kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) adalah berupa kejahatan terhadap nyawa orang lain. kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
a. Atas dasar unsur kesalahannya;
b. Atas dasar unsur objeknya (nyawa). Sebagian pakar mempergukanak istilah "merampas jiwa orang lain". Setiap perbuatan yang dilakukan dengan segaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Pembunuhan yang mana dapat merampas/menghilangkan nyawa orang lain, menimbulkan beberapa pendapat:
a. Teori Aequivalensi dari Von Buri yang disebut teori condition sine qua non yang menyamaratakan semua faktor yang turut serta menyebabkan suatu akibat.
b. Teori Adaequate dari Van Kries yang juga disebut dengan teori keseimbangan yakni perbuatan yang seimbang dengan akibat.
c. Teori individualis dan teori generalis dari DR. T. Trager yang pada dasarnya mengutarakan bahwa yang paling menentukan terjadinya akibat tersebut itulah yang menyebabkan; sedangkan menurut teori generalis. berusaha memisahkan setiap faktor yang menyebabkan akibat tersebut.
Selanjutnya menghilangkan nyawa orang lain pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain, dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya itu harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.
2.1.2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pembunuhan
Dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menerangkan: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Apabila rumusan pasal di atas diperinci, maka unsur-unsur tindak pidana pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang hukum Pidana terdiri dari:
a. Unsur obyektif: menghilangkan nyawa orang lain.
b. Unsure subyektif: dengan sengaja.
Perlu dikemukakan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu:
1. Adanya wujud perbuatan.
2. Adanya akibat berupa kematian (orang lain).
3. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan dengan akibat berupa kematian.
Dalam tindak pidana pembunuhan Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana syarat adanya wujud perbuatan tersebut mengandung perbuatan bahwa perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu haruslah merupakan perbuatan Positif dan aktif walaupun dengan perbuatan sekecil apapun. Jadi perbuatan harus diwujudkan secara aktif dengan gerakan anggota tubuh dan tidak bersifat pasif atau diam.
Wujud perbuatan tersebut di atas tidak menunjuk pada perbuatan tertentu, tetapi bersifat abstrak sehingga wujud perbuatan menghilangkan nyawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut berupa bermacam-macam perbuatan, seperti membacok, memukul, membenturkan, menembak, termasuk perbuatan yang hanya sedikit saja menggerakkan anggota tubuh.
Selain mensyaratkan adanya wujud perbuatan, Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga mensyaratkan timbulnya akibat, yaitu berupa hilangnya nyawa orang lain, artinya tindak pidana pembunuhan itu baru terjadi setelah terjadinya hilangnya nyawa orang karena suatu perbuatan tertentu. Adanya persyaratan timbulnya akibat ini menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan tindak pidana materil. Artinya tindak pidana tersebut baru dapat dikatakan selesai setelah terjadinya akibat, tidak hanya dilakukan suatu perbuatan.
Patut juga dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan istilah nyawa orang dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah nyawa orang lain. Tanpa melihat pembunuhan itu dilakukan terhadap siapa. Artinya terhadap siapapun pembunuhan dilakukan Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap dapat diterapkan.
Dalam Pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga ditentukan adanya unsur kesengajaan. Kesengajaan di sini haruslah ditafsirkan secara luas, yakni harus mencakup 3 unsur kesengajaan, yakni:
1. Sengaja sebagai niat.
2. Sengaja insyaf akan kepastian dan keharusan.
3. Sengaja insyaf akan kemungkinan.
2.1.3. Jenis-Jenis Tindak Pidana Pembunuhan
Apabila kita melihat ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, segera diketahui bahwa ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang itu dalam buku ke-II Bab ke-XIX KUHP yang terdiri dari tiga belas pasal, yakni Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Adapun jenis-jenis tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:
Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Tindak pidana pembunuhan ini meliputi beberapa tindak pidana pembunuhan, yaitu:
a. Pembunuhan Biasa (Doodslag)
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang tidak direncanakan debih dahulu, seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
b. Pembunuhan Berat/Berkualifikasi
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang diikuti penyertaan diatur dalam Pasal 339 KUHP.
c. Pembunuhan Berencana (Moord)
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan lebih dahulu, seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
d. Pembunuhan Terhadap Bayi atau Anak
diatur dalam Pasal 341, 342, dan 343 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
e. Pembunuhan Atas Permintaan Korban
diatur dalam Pasal 334 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
f. Pembunuhan Terhadap Diri Sendiri
(menghasut, member pertolongan, dan upaya terhadap korban bunuh diri), diatur dalam Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
g. Pengguguran Kandungan
diatur dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
DAFTAR PUSTAKA
Marpaung Lenden. SH. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika. Jakarta.
P. A. F Lamintang dan Theo Lamintang. 2012. Delik-Delik Khusus. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh Dan Kesehatan. Edisi Kedua. Sinar Grafika. Jakarta.
I think your blog is very useful and is always updated, and thank you for your blog
BalasHapussanadomino
thanks to the positive comments. may be useful
Hapuspostingan ini hari tanggal dan jamnnya tidak ada di cantumkan, tolong di cantumkan pak. terima kasih
BalasHapuspostingan ini hari tanggal dan jamnnya tidak ada di cantumkan, tolong di cantumkan pak. terima kasih
BalasHapuspostingan ini hari tanggal dan jamnnya tidak ada di cantumkan, tolong di cantumkan pak. terima kasih
BalasHapusBANTU KORBAN BENCANA DI PACITAN, BAGUNA PDIP BERSIHKAN RUMAH WARGA
BalasHapus